Hukum  

Kejagung Terus Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Kejagung mengembangkan kasus dugaan korupsi minyak dan produk kilang di PT Pertamina dengan memeriksa empat pejabat pada 10 Maret 2025.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dengan memanggil empat pejabat perusahaan tersebut untuk diperiksa pada Senin, 10 Maret 2025. Keempat saksi yang dipanggil adalah MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional; IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina; AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga; serta VY, Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Maret 2025.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, tiga broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan yang Mendalam

Kejagung melakukan penyelidikan mendalam terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa ada penyimpangan.

Baca Juga :  "Kpk Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Bansos Beras: Jejak Uang Rakyat Yang Ditelan Perut Rakus Korporasi"

Pemanggilan empat pejabat Pertamina dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kejagung memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil.

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memegang peran penting dalam penyelidikan kasus ini. Jampidsus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Proses penetapan sembilan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup. Kejagung memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Kejagung dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kejagung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di sektor energi.

Masyarakat berharap agar Kejagung dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina. Mereka juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menjadi salah satu kasus besar yang sedang ditangani Kejagung. Dengan dukungan dari masyarakat dan komitmen dari Kejagung, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *