Hukum  

“Dugaan Pengeboran Minyak Ilegal di Muara Enim Menyeret Nama Legislator”

Dugaan pengeboran minyak ilegal di Padang Bindu, Muara Enim, bikin geger warga. Lokasi disebut berada di lahan milik anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Ersangkut, yang mengaku belum mengetahui detail aktivitas tersebut.

Aspirasimediarakyat.comAktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal mencuat di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih setelah muncul dugaan bahwa lokasi pengeboran berada di atas lahan milik seorang anggota DPRD aktif.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa titik pengeboran berada di tanah milik Ersangkut, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar. Saat dikonfirmasi oleh media, Ersangkut tidak membantah kepemilikan lahan tersebut. Ia mengakui bahwa tanah itu miliknya, namun berdalih belum mengetahui secara rinci aktivitas pengeboran yang berlangsung.

“Memang itu lahan saya, tapi saya belum lihat langsung kegiatan di sana. Saya juga belum tahu apakah ada hasil minyak atau tidak,” kata Ersangkut saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (1/7/2025).

Di sisi lain, warga setempat menduga aktivitas pengeboran tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Mereka menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mengamankan jalannya kegiatan tersebut, sehingga aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan dari pihak berwenang.

“Kalau tidak ada yang membackup, mana mungkin bisa aman-aman saja seperti itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga pengeboran minyak di Padang Bindu berlangsung tanpa izin dan dibekingi oknum aparat.

Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dari aparat penegak hukum mengenai legalitas kegiatan tersebut. Keberadaan pengeboran, yang menurut warga sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, belum mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun dinas terkait.

Kapolsek Gunung Megang yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp belum direspons.

Dugaan pengeboran liar ini mencuat di tengah gencarnya upaya pemerintah menertibkan praktik penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) yang kerap menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Di Sumatera Selatan, praktik serupa sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian nasional, terutama karena kerap melibatkan jejaring pelaku yang luas, mulai dari masyarakat hingga oknum aparat.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, harus mendapat izin resmi dari Kementerian ESDM dan diawasi oleh SKK Migas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana lingkungan.

Baca Juga :  "AS Siaga Serang Iran, Dunia Terancam Bara Perang"
Sesuai hukum Indonesia, pengeboran minyak wajib berizin dari Kementerian ESDM dan diawasi SKK Migas. Pelanggaran bisa dijerat UU Migas dan pidana lingkungan.

Pakar hukum energi dari Universitas Sriwijaya, Dr. Rino Mahendra, menekankan bahwa keterlibatan pihak manapun dalam aktivitas pengeboran tanpa izin adalah pelanggaran serius. “Tidak peduli siapa pemilik lahan, jika tidak ada izin, maka aktivitas pengeboran minyak termasuk tindak pidana. Apalagi jika disertai unsur perlindungan dari oknum aparat, itu memperparah pelanggaran,” ujarnya.

Kasus ini berpotensi menjadi batu uji penegakan hukum di daerah yang selama ini masih menghadapi dilema antara pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kepatuhan hukum.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Dedy Hernawan, menilai bahwa dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik semacam ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Masyarakat sudah jenuh melihat pejabat yang seolah kebal hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, baik secara hukum maupun etik,” tegasnya.

Laporan investigatif lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah proaktif.

Pemerintah daerah pun didesak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengeboran di wilayahnya. Pemda dinilai perlu berkoordinasi erat dengan aparat vertikal dan instansi pusat agar praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan negara dapat dicegah sejak dini.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Ersangkut maupun pernyataan resmi dari Fraksi Golkar DPRD Muara Enim terkait keterlibatan kadernya dalam kasus ini. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pihak berwenang agar kasus ini tidak kembali tenggelam dalam senyap.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *