Hukum  

“Mantan Pejabat Antam Minta Hakim Lepaskan Aset yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi”

Mantan GM UBPP LM PT Antam, Muhammad Abi Anwar, meminta hakim mengembalikan aset yang disita dalam kasus korupsi Rp 3,3 triliun, termasuk rumah dan 128 gram emas, sambil menangis saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aspirasimediarakyat.comPersidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar, memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Abi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melepaskan sejumlah asetnya yang telah disita oleh jaksa sebagai barang bukti.

Dalam suasana emosional, Abi menyampaikan pleidoinya sambil menangis sesenggukan, memohon agar rumah dan 128 gram emas yang menjadi barang bukti dapat dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta agar BPKB mobil, sepeda motor, dan aset-aset lain yang tercantum dalam daftar barang bukti turut dilepaskan.

“Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim atas seluruh aset saya yang disita dan akan dirampas sebagai barang bukti jaksa penuntut umum,” ucap Abi dalam persidangan pada Rabu (21/5/2025).

Tidak hanya menyangkut harta benda, Abi juga meminta pembebasan dari seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Menurutnya, metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dijalankan dalam sistem UBPP LM.

Abi membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti saya melakukan perbuatan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa,” klaim Abi di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Abi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dakwaan menyebut bahwa kegiatan lebur cap emas yang diselenggarakan oleh para pejabat UBPP LM PT Antam telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Jaksa menyatakan bahwa kegiatan bisnis tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  "Benang Kusut Proyek Terminal BBM Merak: Dari Ruang Direksi Pertamina hingga Jejak Nama Riza Chalid"

Selain Abi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah beberapa mantan pejabat UBPP LM PT Antam, yaitu Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; GM UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

Seperti Abi, mereka juga dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam pengawasan bisnis pengolahan logam mulia serta sistem keuangan perusahaan negara. Skandal ini mengindikasikan bagaimana pengelolaan aset negara masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pengadilan Tipikor menjadi arena bagi para terdakwa untuk membuktikan klaim mereka, termasuk pembelaan terhadap metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP, yang menurut mereka tidak relevan dengan sistem pengelolaan di UBPP LM.

Sementara itu, publik masih menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan pembebasan aset yang disampaikan oleh Abi, atau tetap menjalankan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan sorotan tajam terhadap dugaan korupsi ini, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia dalam menegakkan keadilan serta akuntabilitas terhadap pengelolaan aset negara. Jika terbukti bersalah, para terdakwa akan menjadi bagian dari daftar panjang pejabat yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan korupsi.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *