“Kasus Pengoplosan Beras Premium Picu Sorotan Baru terhadap Celah Regulasi dan Pengawasan Pangan”

Satgas Pangan Polri bongkar pengoplosan 5 merek beras premium oleh 3 produsen besar, lebih dari 200 ton beras oplosan disita.

Aspirasimediarakyat.comPraktik pengoplosan beras premium kembali mengguncang sektor pangan nasional. Meski berkali-kali muncul ke permukaan, modus ini terus terjadi, kali ini dengan skala dan merek yang lebih luas. Satuan Tugas Pangan Polri kembali mengungkap adanya lima merek beras premium yang ternyata diduga hasil campuran dari beras medium. Dugaan itu melibatkan tiga produsen besar yang beroperasi di pasar nasional.

Langkah awal penyelidikan mengarah pada PT PIM yang memproduksi merek beras Sania, PT FS yang memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen, serta toko SY dengan produk Jelita dan Anak Kembar. Dalam operasi tersebut, Satgas Pangan menyita lebih dari 200 ton beras yang tidak sesuai standar, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram.

Pengungkapan ini seolah membuktikan bahwa sistem pengawasan pangan nasional masih menyisakan celah serius. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian, mengungkapkan bahwa praktik serupa sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Ia mengingatkan publik bahwa pada tahun 2017 kasus serupa juga pernah mengemuka, namun tidak memberi efek jera bagi pelakunya.

Menurut Eliza, praktik pengoplosan kerap dijadikan jalan pintas oleh produsen untuk menekan ongkos produksi dan memaksimalkan margin keuntungan, terutama ketika harga gabah naik signifikan sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) belum ikut disesuaikan. “Kondisi ini menciptakan tekanan di sisi produksi. Akhirnya sebagian pelaku memilih jalan pintas dengan mencampur beras demi tetap kompetitif di pasar,” jelasnya kepada wartawan.

Berdasarkan data resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.30 WIB, harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp16.148 per kilogram. Angka ini naik 0,07 persen dibandingkan hari sebelumnya. Namun demikian, HET untuk beras premium masih bertahan di Rp14.900 per kilogram. Ketimpangan ini menjadi pemicu utama munculnya praktik ilegal di lapangan.

Eliza menegaskan bahwa jika pemerintah serius ingin menurunkan harga beras tanpa mengorbankan mutu, maka yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah rantai distribusi dan struktur ongkos produksi dari hulu ke hilir. Ia juga menilai perlunya upaya sistematis dalam menyederhanakan distribusi, sekaligus memperluas investasi teknologi pertanian agar efisiensi bisa tercapai.

Di sisi lain, Eliza menggarisbawahi bahwa tidak semua praktik mencampur beras otomatis melanggar hukum. Menurutnya, dalam konteks dagang, mencampur beras diperbolehkan dengan syarat ketat. Misalnya, jenis beras yang dicampur harus sejenis, dengan patahan maksimal 5%, kadar air tak lebih dari 14%, dan butir menir tidak lebih dari 0,5%. Di luar itu, praktik tersebut masuk dalam kategori pelanggaran mutu.

“Saat kandungan patahan lebih dari 15%, atau jenis beras berbeda-beda hingga warnanya tak seragam, dan bentuk butirnya berbeda, maka kualitas nasi jadi turun dan cepat basi. Itu yang tidak diperbolehkan,” tegasnya. Lebih parah lagi, beberapa pelaku mencampur beras SPHP—yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah—dengan beras premium demi keuntungan tinggi.

Baca Juga :  EDITORIAL: "Prabowo Soroti Tantiem Komisaris BUMN: Momentum Menata Kembali Akuntabilitas Publik"

Fakta lapangan juga menunjukkan bahwa tidak sedikit beras dalam kemasan yang beratnya tak sesuai label. Konsumen pun dirugikan secara diam-diam. Eliza menyerukan perlunya pengawasan lebih intensif oleh pemerintah, tidak hanya terhadap produsen, tetapi juga terhadap jaringan distribusi hingga level pengecer.

“Pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern sering kali tak menyadari bahwa beras yang mereka jual tidak sesuai standar mutu. Maka pengawasan dan inspeksi mendadak harus diperkuat,” katanya. Ia juga menekankan bahwa tindakan menarik produk dari pasaran saja tidak cukup. Harus ada sanksi hukum tegas terhadap pelaku dan penyelidikan menyeluruh demi menjangkau seluruh mata rantai pelanggaran.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Pihaknya kini tengah fokus pada pendalaman distribusi dan pola produksi dari tiga produsen utama yang disebutkan. “Kita sedang dalami jalur distribusinya, termasuk kemungkinan keterlibatan distributor lain yang tahu barang itu tidak sesuai standar,” ucap Helfy.

Satgas Pangan juga mulai menjajaki koordinasi dengan instansi lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, guna memastikan ada harmonisasi kebijakan serta penindakan lintas sektor. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting mengingat kompleksitas peredaran beras di Indonesia yang melibatkan banyak aktor dan jenjang.

Pihak Kementerian Perdagangan sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebut bahwa koordinasi sudah dilakukan secara informal untuk menyiapkan langkah korektif ke depan.

Di tengah krisis pangan global dan tekanan inflasi domestik, skandal pengoplosan beras menjadi pukulan telak terhadap upaya stabilisasi harga dan perlindungan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya menggerogoti kepercayaan publik, tetapi juga memperbesar risiko terhadap ketahanan pangan nasional.

Dengan temuan ini, pemerintah dihadapkan pada kewajiban moral dan hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di permukaan, tapi juga membenahi akar persoalan dalam sistem pengawasan mutu dan distribusi pangan nasional.

Jika pengawasan tetap lemah dan sanksi hukum tidak memberi efek jera, maka kasus semacam ini hampir bisa dipastikan akan kembali muncul dalam waktu yang tidak terlalu lama. Seperti yang terjadi delapan tahun lalu, masalah ini akan terus berulang jika tak diselesaikan secara tuntas dari hulu ke hilir.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *