Oleh Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Aspirasimediarakyat.com – Kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik pemberian tantiem bagi komisaris BUMN kembali membuka tabir persoalan lama yang tak kunjung selesai: tata kelola perusahaan milik negara yang kerap melenceng dari prinsip keadilan dan kinerja. Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan adanya komisaris yang hanya hadir sebulan sekali di rapat, namun menerima bonus hingga Rp40 miliar setahun.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik ringan, melainkan alarm keras bagi publik dan pembuat kebijakan. Tantiem, yang sejatinya adalah bonus dari keuntungan perusahaan, berubah menjadi instrumen yang sarat potensi penyalahgunaan ketika diberikan tanpa korelasi dengan kontribusi nyata.
Masalah inti terletak pada lemahnya pengawasan dan budaya remunerasi yang masih terjebak dalam paradigma “jabatan prestise” ketimbang tanggung jawab fungsional. Pemberian tantiem kepada komisaris yang minim kontribusi adalah bentuk distorsi sistem, yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.
Lebih jauh, kasus ini menggarisbawahi problem struktural: keberadaan komisaris di banyak BUMN lebih berfungsi sebagai penempatan politik atau balas jasa, bukan sebagai organ pengawas yang aktif dan independen. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya transparansi laporan kinerja komisaris.
Pihak yang bertanggung jawab jelas tidak hanya komisaris penerima tantiem, tetapi juga manajemen puncak BUMN, Kementerian BUMN, dan entitas pengelola investasi seperti Danantara. Selama mekanisme pemberian kompensasi tidak terikat pada parameter kinerja yang objektif, praktik semacam ini akan terus berulang.
Dari sisi kebijakan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang memadai. Undang-Undang Perseroan Terbatas dan berbagai peraturan Menteri BUMN mengatur bahwa remunerasi harus sejalan dengan tanggung jawab dan hasil kerja. Namun, penerapan regulasi seringkali longgar atau diinterpretasikan secara sempit.
Secara sosial, praktik tantiem berlebihan bagi pejabat BUMN memperlebar jurang ketidakadilan ekonomi. Ketika jutaan pekerja swasta dan ASN berjuang dengan kenaikan biaya hidup, mendengar angka bonus puluhan miliar untuk pekerjaan minimal jelas melukai rasa keadilan.
Dari perspektif politik, pernyataan Prabowo dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin mengakhiri pola privilese di BUMN. Namun, konsistensi kebijakan akan menjadi ujian utama. Tanpa tindak lanjut yang sistematis, kritik presiden berisiko menjadi retorika belaka.
Kritik ini juga harus diarahkan pada tata kelola internal BUMN. Dewan komisaris seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap direksi, memantau risiko, dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai strategi. Jika fungsi ini tidak berjalan, keberadaan mereka patut dipertanyakan.
Secara intelektual, sulit membenarkan logika pemberian tantiem kepada jabatan yang secara hukum bersifat pengawasan dan tidak terlibat langsung dalam operasional. Apalagi, praktik terbaik global justru melarang kompensasi berbasis laba bagi komisaris demi menjaga independensi mereka.
Dalam konteks reformasi BUMN, langkah Danantara menghentikan tantiem untuk komisaris adalah kebijakan progresif. Namun, harus dipastikan bahwa reformasi ini mencakup seluruh anak perusahaan, bukan hanya di level induk atau portofolio utama.
Solusi konkret yang dapat diterapkan adalah membangun mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang transparan, berbasis indikator pengawasan, kepatuhan, dan kontribusi strategis. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar tunggal untuk menetapkan remunerasi.
Pemerintah juga perlu membuka akses publik terhadap laporan kinerja dewan komisaris. Publik berhak tahu apa yang sudah dikerjakan oleh pejabat yang digaji dari dana negara.
Selain itu, rekrutmen komisaris harus melalui proses seleksi terbuka dengan uji kompetensi dan rekam jejak yang jelas. Pengisian jabatan tidak boleh lagi berbasis afiliasi politik atau kedekatan pribadi.
Penting pula memperkuat peran Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan dalam mengaudit kebijakan remunerasi, memastikan bahwa setiap insentif tidak bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan kepentingan publik.
Dari sudut pandang hukum, penerapan sanksi bagi pelanggaran tata kelola harus lebih tegas. Jika terbukti ada manipulasi laporan kinerja demi mengamankan tantiem, maka itu masuk kategori pelanggaran serius yang dapat dikenai tindakan hukum.
Kebijakan ini juga perlu diikuti oleh kampanye edukasi publik tentang fungsi komisaris. Pemahaman masyarakat yang lebih baik akan mempermudah kontrol sosial terhadap kebijakan BUMN.
Reformasi remunerasi ini, jika dijalankan dengan komitmen, dapat menjadi preseden bagi penataan sektor publik yang lebih luas, termasuk lembaga negara lain yang memiliki pola honorarium serupa.
Pada akhirnya, penghapusan tantiem berlebihan bukan sekadar soal menghemat anggaran, melainkan membangun etika jabatan dan budaya pelayanan publik yang tulus.
Editorial ini mengajak pembaca untuk melihat isu tantiem bukan sebagai sensasi angka miliaran, tetapi sebagai cerminan dari bagaimana kita memaknai jabatan publik. Apakah ia sekadar fasilitas, ataukah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan tata kelola negara ini.



















