Judicial Review UU TNI: Isu Panas Demokrasi dan Dominasi Militer

Revisi UU TNI menuai perdebatan, Menteri Supratman persilakan masyarakat ajukan judicial review ke MK.

aspirasimediarakyat.com – Isu revisi Undang-Undang TNI menjadi perdebatan publik yang intens setelah pengesahan RUU tersebut oleh DPR, Kamis (20/3/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa masyarakat yang tidak sepakat dengan UU TNI memiliki hak untuk menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menyiratkan ajakan agar masyarakat dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari keadilan.

“Semua boleh (mengajukan judicial review). Karena struktur ketatanegaraan kita sudah baku,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Politikus Partai Gerindra ini juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam mengimplementasikan UU TNI tersebut. “Beri kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU TNI,” tambahnya.

Namun, tidak semua pihak sejalan dengan pandangan tersebut. Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, dengan tegas mendorong pengajuan judicial review ke MK. Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan apakah RUU yang telah disahkan tersebut benar-benar sejalan dengan konstitusi. “Judicial review ini untuk menguji, apakah RUU TNI sudah sesuai dengan konstitusi atau tidak,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).

Nanik juga menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat membawa dampak serius terhadap tatanan demokrasi Indonesia. Ia menyoroti potensi dominasi militer dalam struktur pemerintahan sipil yang berisiko melemahkan supremasi sipil sebagai pengendali militer. “Campur aduk militer di ranah sipil dapat membahayakan iklim demokrasi Indonesia,” tegasnya. Potensi ini, menurutnya, juga dapat mengarah pada gaya pemerintahan yang lebih militeristik, di mana peran militer melampaui batas konstitusionalnya.

Kekhawatiran ini mencuat dari sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dinilai memberikan peluang besar bagi tentara untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam ranah sipil. Hal ini menjadi perhatian utama kelompok masyarakat sipil yang menggelar berbagai aksi protes. Menurut mereka, langkah ini bisa mengaburkan batas antara peran militer dan sipil yang selama ini menjadi pilar demokrasi Indonesia.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mewakili pemerintah, memberikan apresiasi kepada elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU TNI. Dalam pidatonya, Sjafrie mengatakan bahwa pelibatan masyarakat merupakan wujud kerukunan bangsa. “Ini menunjukkan bahwa prinsip TNI adalah menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Namun, pernyataan ini tidak cukup untuk meredakan kritik. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Meski demikian, kelompok masyarakat sipil tetap menilai bahwa proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka mempertanyakan sejauh mana masukan mereka benar-benar diakomodasi.

Baca Juga :  "Pasar Obligasi dan Wajah Serakah Pengendali Uang Negara"

Protes besar-besaran pun terjadi menjelang pengesahan RUU ini. Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan memblokir akses masuk ke gedung DPR pada malam sebelum rapat paripurna berlangsung. “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan,” tulis akun @barengwarga, Kamis dinihari (20/3/2025).

Pada hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar aksi di sekitaran gedung DPR. Mereka menolak pengesahan RUU TNI yang dianggap akan melemahkan tatanan sipil dan membuka pintu bagi militer untuk mendominasi urusan sipil. Salah satu tuntutan mereka adalah agar TNI tetap fokus menjalankan perannya di barak dan tidak campur tangan dalam ranah pemerintahan sipil.

Masyarakat sipil juga mengkritik bagaimana revisi UU TNI ini dapat mengubah struktur kekuasaan yang selama ini dijaga dengan prinsip supremasi sipil. Bagi mereka, peran militer di ranah sipil tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga menciptakan potensi konflik kepentingan yang dapat menggerus integritas pemerintahan.

Di tengah polemik ini, judicial review menjadi langkah yang dianggap solutif oleh banyak pihak. Dengan menggugat revisi UU TNI di MK, masyarakat berharap dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih adil. Judicial review juga diyakini dapat menjadi jalan tengah untuk mengatasi ketegangan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Perdebatan mengenai revisi UU TNI ini mencerminkan betapa pentingnya proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Ketika kebijakan menyangkut struktur fundamental seperti relasi antara militer dan sipil, segala keputusan harus didasarkan pada prinsip konstitusi dan kepentingan rakyat. Jika tidak, polemik seperti ini akan terus bergulir dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat harus senantiasa menjaga keseimbangan antara kekuasaan sipil dan militer. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses legislasi, Indonesia dapat melangkah maju menuju tatanan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *