“Pasar Obligasi dan Wajah Serakah Pengendali Uang Negara”

Chief Economist Bank Permata Josua Pardede bilang yield SUN bisa turun ke 6,10–6,30% di akhir 2025. Katanya sinyal positif, tapi faktanya hanya makin menganga jurang antara menara pemodal dan gubuk reyot rakyat kecil.

Aspirasimediarakyat.comPasar obligasi negara kembali jadi panggung bancakan. Di balik angka yield dan spread yang terkesan teknis, terselip aroma busuk kerakusan kelompok elite yang mengendalikan kebijakan moneter seolah mainan pribadi. Mereka bukan hanya lintah penghisap darah rakyat, tapi juga setan keparat yang merampok lewat instrumen keuangan negara.

Sejumlah analis memang menilai pemangkasan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan The Fed masih memberi ruang penurunan yield SUN di sisa 2025. Namun di balik narasi teknokratis itu, rakyat cuma bisa menggigit jari. Angka-angka indah itu tak pernah bertransformasi menjadi nasi di meja makan buruh tani, nelayan, atau pekerja pabrik. Sementara, kelompok kriminal berdasi menikmati pesta likuiditas.

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, terang-terangan mengatakan bahwa ruang penurunan yield SUN memang masih terbuka. Menurutnya, skenario dasar untuk obligasi pemerintah tenor 10 tahun di akhir 2025 ada di kisaran 6,10–6,30%. Angka yang katanya jadi sinyal positif, tapi pada praktiknya hanya memperlebar jurang antara gedung tinggi pemodal dengan gubuk reyot rakyat kecil.

Fakta di lapangan lebih telanjang. Berdasarkan data Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), yield SBN bertenor 10 tahun terparkir di level 6,33% per 18 September 2025. Dibanding awal tahun yang 6,98%, penurunan ini disebut “prestasi”. Tapi bukankah ini cuma permainan angka yang menutupi fakta bahwa uang negara dipermainkan di meja judi finansial?

Josua menambahkan, kombinasi pemangkasan suku bunga The Fed dan langkah BI membeli SBN dianggap mampu mendorong kurva imbal hasil lebih rendah. Pernyataan ini sekilas teknis, tapi maknanya jelas: pasar diatur sedemikian rupa untuk memberi ruang nyaman bagi investor, bukan bagi rakyat jelata yang justru dipaksa membayar pajak guna menopang skema manipulatif ini.

“Inilah wajah perampok bersarung dasi. Mereka caplok hasil keringat rakyat lewat kebijakan yang sah secara hukum, tapi jahat secara moral. Instrumen hukum keuangan yang harusnya menjaga stabilitas justru dijadikan alat menjarah secara sistematis.”

Regulasi sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengamanatkan penerbitan obligasi untuk pembiayaan APBN dan pembangunan nasional. Tapi dalam praktiknya, mekanisme ini dipelintir menjadi sarana akumulasi kekayaan segelintir pemodal, dengan legitimasi lembaga keuangan negara.

Apakah rakyat mendapat manfaat langsung dari penurunan yield? Jawabannya: tidak. Yang menikmati justru para pemegang obligasi jumbo, investor asing, dan pengusaha rente. Sementara rakyat harus rela menerima pemotongan subsidi, kenaikan harga pangan, dan beban utang yang semakin mencekik.

Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, juga menyebut yield SUN 10 tahun berpotensi di level 6–6,25% di akhir 2025. Lagi-lagi, bahasa manis. Mereka bicara soal peluang pasar, tapi diam seribu bahasa soal beban utang yang diwariskan pada generasi mendatang. Bukankah ini maling kelas kakap yang sedang merayakan pesta di atas penderitaan rakyat?

Head of Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia, Ramdhan Ario, mengingatkan potensi kejenuhan pasar. Ia menegaskan spread dengan yield AS harus dijaga. Kalimatnya terdengar normatif, tapi substansinya hanya memastikan agar aliran modal asing tetap nyaman masuk keluar negeri, seolah Indonesia ini hanya halaman belakang Wall Street.

“Di titik inilah kerakusan mereka semakin nyata. Regulasi yang seharusnya berpihak pada rakyat malah dijadikan perisai untuk melindungi setan keparat berkedok investor. Pemerintah, BI, hingga lembaga pengawas, tampak lebih sibuk menjaga selera pasar dibanding menjaga harga beras di pasar tradisional.”

Jika ditelisik lebih jauh, strategi BI membeli SBN memang sah secara hukum sebagai bagian dari kebijakan moneter. Namun dalam kaca mata UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, ada batas etis yang harus dijaga: bahwa uang rakyat bukan bahan mainan. Ironisnya, batas itu digilas habis oleh kepentingan jangka pendek elit finansial.

Bagaimana mungkin rakyat bisa percaya pada regulasi jika instrumen hukum hanya jadi alat legalisasi perampokan? Bukankah sudah saatnya OJK, BPK, hingga DPR turun tangan bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai pengawas sejati? Sayangnya, seringkali mereka ikut larut dalam simfoni bancakan kekuasaan.

Ketika suku bunga dipangkas dan yield ditekan, rakyat kecil tidak pernah merasakan turunnya beban hidup. Justru yang mereka rasakan adalah kenaikan harga kebutuhan pokok, ongkos pendidikan, dan tagihan listrik. Kontras yang sangat menyakitkan: di satu sisi para pemodal menari di pesta likuiditas, di sisi lain rakyat meratap di ruang dapur kosong.

Kita menyaksikan sebuah paradoks. Instrumen pasar obligasi yang digembar-gemborkan sebagai pilar stabilitas ekonomi ternyata menjadi jembatan emas bagi kelompok kriminal berdasi. Regulasi dipelintir, angka-angka dimanipulasi, dan rakyat ditinggalkan.

Yield bukan sekadar angka. Ia adalah simbol bagaimana negara bisa ditaklukkan oleh kerakusan. Ketika regulasi dikuasai, pasar dikebiri, dan rakyat dilupakan, maka negeri ini sejatinya sedang dijajah oleh para garong kekuasaan berbaju resmi.

Pertanyaan yang terus menggantung: sampai kapan rakyat harus membiarkan uang mereka dirampok di balik jargon pasar modal? Siapa yang cukup berani menantang maling kelas kakap yang bersembunyi di balik pasal-pasal hukum?

Kecurigaan publik pun wajar, sebab sejarah sudah berulang kali membuktikan: garong uang negara tak pernah kenyang, sementara perut rakyat dibiarkan keroncongan tanpa belas kasihan.


Baca Juga :  "Pertemuan Gibran dan Rismon Sianipar Akhiri Polemik Ijazah Jokowi"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *