Aspirasimediarakyat.com — Gugatan sekelompok dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus ke Mahkamah Konstitusi membuka kembali perdebatan mendasar tentang posisi dosen dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai menyimpan celah normatif serius yang memungkinkan praktik pengupahan di bawah upah minimum, mengaburkan definisi gaji pokok, melemahkan perlindungan hak pekerja intelektual, serta berpotensi mereduksi makna konstitusional pekerjaan layak sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan tersebut secara spesifik menyasar Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur penghasilan dosen berdasarkan konsep kebutuhan atau kualitas hidup minimum, sebuah istilah yang dianggap tidak lagi memiliki rujukan operasional dalam rezim pengupahan nasional saat ini. Para dosen menilai ketentuan itu menciptakan ruang tafsir yang terlalu luas bagi pengelola perguruan tinggi dalam menetapkan gaji.

Ketua Harian Serikat Pekerja Kampus, Dhiya Al-Uyun, menyampaikan bahwa frasa kualitas hidup minimum dalam Pasal 52 tidak merujuk pada upah minimum regional maupun kebutuhan hidup layak yang selama ini menjadi acuan kebijakan pengupahan. Kondisi ini dinilai membuat posisi dosen rentan karena tidak ada parameter hukum yang tegas untuk menilai kelayakan gaji.
Gugatan ini berangkat dari pengalaman konkret para dosen yang menerima gaji pokok jauh di bawah standar upah minimum. Dalam permohonan uji materi, Serikat Pekerja Kampus menyebut praktik tersebut terjadi di berbagai perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, dan berlangsung secara sistemik tanpa mekanisme koreksi yang memadai.
Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen memang mengatur bahwa penghasilan dosen meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai tunjangan lain, termasuk tunjangan profesi dan fungsional. Namun, dasar perhitungannya menggunakan konsep kebutuhan hidup minimum yang sudah ditinggalkan dalam kebijakan pengupahan nasional sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Ketua Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menegaskan bahwa perubahan rezim pengupahan tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian norma dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Akibatnya, tidak ada kepastian apakah gaji dosen dapat disebut layak atau tidak karena ketiadaan standar pembanding yang diakui hukum.
“Ketiadaan batas minimum gaji pokok ini tercermin dalam praktik pengupahan di lapangan. Dalam dokumen permohonan, Serikat Pekerja Kampus memaparkan sejumlah contoh dosen yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional meskipun memegang jabatan akademik formal.”
Di Universitas Paramadina Jakarta, gaji pokok dosen dengan jabatan lektor tercatat sebesar Rp 1,33 juta per bulan, angka yang terpaut jauh dari Upah Minimum Provinsi Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta. Ketimpangan serupa juga ditemukan di Universitas Halim Sanusi Bandung, di mana dosen dengan jabatan asisten ahli hanya menerima Rp 560 ribu per bulan, sementara UMP Jawa Barat 2025 mencapai Rp 2,19 juta.
Riski Alita Istiqomah, dosen Universitas Halim Sanusi sekaligus pemohon uji materi, menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural yang serius. Ia menegaskan bahwa penghasilan tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi dosen sebagai pendidik dan pengembang ilmu pengetahuan.
Di tengah fakta tersebut, praktik penggabungan tunjangan ke dalam komponen gaji juga menjadi sorotan utama. Serikat Pekerja Kampus menilai kampus kerap menggunakan total penghasilan sebagai dalih pembenaran gaji pokok yang berada di bawah upah minimum.
Dhiya Al-Uyun menekankan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah gaji pokok, bukan sekadar akumulasi tunjangan. Ia menjelaskan bahwa tunjangan tidak selalu bersifat tetap, sering bergantung pada jabatan, status kepegawaian, penilaian kinerja, hingga kebijakan internal kampus yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam riset internal Serikat Pekerja Kampus tahun 2025, ditemukan pula praktik pembayaran tanpa kejelasan struktur gaji. Sejumlah dosen hanya menerima sejumlah uang tanpa rincian apakah itu gaji pokok atau tunjangan, dan nilainya tetap berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Ketika profesi penghasil ilmu diperlakukan seperti angka fleksibel dalam neraca anggaran, maka ketidakadilan itu bukan lagi anomali, melainkan hasil dari sistem hukum yang membiarkan kerja intelektual dibayar di bawah batas kelayakan hidup sambil diselimuti istilah normatif yang kabur dan menyesatkan.
Serikat Pekerja Kampus juga menyoroti posisi dosen yang kerap distigmatisasi sebagai kelompok profesi, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan upah minimum secara utuh. Padahal, Konvensi ILO Nomor 95 Tahun 1949 mengakui seluruh bentuk pekerjaan yang dibayar sebagai hubungan kerja dalam sistem ketenagakerjaan.
Dalam praktik, dosen di perguruan tinggi swasta cenderung dimasukkan dalam sistem ketenagakerjaan, sementara dosen negeri berada di luar rezim tersebut. Menurut Serikat Pekerja Kampus, kondisi ini melahirkan diskriminasi struktural dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen memiliki batas minimum yang jelas dan merujuk pada upah minimum regional sesuai lokasi perguruan tinggi. Permintaan ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan gaji dosen, melainkan memastikan tidak ada lagi dosen yang digaji di bawah standar minimum.
Ketimpangan ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang menampar akal sehat publik, ketika mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa justru dipaksa bertahan hidup di bawah standar yang ditetapkan negara bagi pekerja lainnya.
Bagi Serikat Pekerja Kampus, penegasan batas minimum gaji pokok bukan sekadar soal nominal, melainkan jaminan kesejahteraan dasar, kepastian hukum, dan pengakuan negara bahwa kerja intelektual adalah kerja yang layak dihargai secara manusiawi, sejalan dengan mandat konstitusi dan cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.


















