“Gelombang PHK 2025 Uji Ketahanan SDM dan Keberlanjutan Dunia Usaha”

Ferry Firmanto menilai pengelolaan SDM menjadi kunci bertahan di tengah tren PHK yang mencapai sekitar 79 ribu pekerja hingga akhir 2025. Tekanan ekonomi, biaya produksi, dan perlambatan permintaan menuntut keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan tenaga kerja.

Aspirasimediarakyat.com — Di tengah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja yang masih menghantui dunia usaha hingga akhir 2025, perdebatan tentang keberlanjutan bisnis kembali mengerucut pada satu simpul krusial, yakni bagaimana perusahaan mengelola sumber daya manusia secara adil, adaptif, dan taat regulasi, ketika tekanan ekonomi global, pelemahan permintaan, serta kenaikan biaya produksi menguji ketahanan korporasi dan sekaligus menentukan nasib puluhan ribu pekerja yang bergantung pada stabilitas kerja.

Founder Eka Jaya Group, Ferry Firmanto, menilai pengelolaan sumber daya manusia tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Menurutnya, tren pemutusan hubungan kerja yang terus terjadi mencerminkan tekanan nyata yang dihadapi dunia usaha Indonesia sepanjang 2025.

Ferry menyebut tekanan ekonomi mendorong banyak perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Namun ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan upaya mempertahankan kualitas SDM agar perusahaan tidak kehilangan fondasi produktivitasnya.

Dalam pandangannya, pengelolaan SDM yang tepat dapat membantu perusahaan bertahan di tengah ketidakpastian, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ketika kondisi ekonomi mulai menunjukkan perbaikan. Ferry menegaskan bahwa strategi bertahan tidak boleh mengorbankan nilai jangka panjang perusahaan.

“Pengalaman kami menunjukkan, tim yang solid dan memiliki semangat kerja yang baik akan berdampak langsung pada kinerja perusahaan,” ujar Ferry, seraya menekankan bahwa loyalitas dan kompetensi karyawan merupakan aset yang tidak tergantikan oleh efisiensi semata.

Baca Juga :  "Skema Dana Kopdes Merah Putih Diubah, Negara Ambil Alih Cicilan"

Baca Juga :  "Bunga Bank Turun, Rakyat Tetap Tercekik Garong Berdasi"

Baca Juga :  "Perbanas Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Perbankan 2025 di Level 10,6 Persen"

Ia menjelaskan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi, perusahaan perlu menyeimbangkan langkah penghematan dengan upaya menjaga motivasi dan keterlibatan karyawan. Pendekatan ini dinilai penting agar perusahaan tetap hidup tanpa memutus peluang pemulihan.

Meski demikian, Ferry mengakui tren PHK masih membayangi dunia usaha hingga akhir 2025. Tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, pelemahan ekspor, serta kenaikan biaya produksi membuat banyak pelaku usaha mengambil keputusan sulit.

“Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Semester I 2025 lebih dari 42 ribu pekerja terdampak PHK. Tekanan tersebut berlanjut pada paruh kedua tahun, sehingga secara kumulatif hingga November–Desember 2025 jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan mencapai sekitar 79 ribu orang.”

Angka tersebut menggambarkan skala persoalan ketenagakerjaan yang tidak bisa dipandang sebagai gejala sementara. PHK massal membawa implikasi hukum, sosial, dan ekonomi yang berlapis, terutama terhadap daya beli rumah tangga.

Ferry menyebut sejumlah faktor menjadi pemicu meningkatnya PHK, mulai dari melambatnya permintaan global terhadap produk manufaktur, kenaikan biaya energi dan logistik, hingga percepatan otomatisasi di berbagai sektor industri.

Dampak PHK, menurutnya, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan, tetapi juga berpengaruh langsung pada konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi domestik. Ketika pendapatan terhenti, roda ekonomi lokal ikut melambat.

Di sisi lain, Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa tren peningkatan PHK sepanjang 2025 mencerminkan tekanan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari guncangan ekonomi.

Ia menilai PHK tidak terkonsentrasi pada satu sektor tertentu, melainkan menyebar ke berbagai lapangan usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemutusan kerja tidak semata dipicu persoalan sektoral, tetapi juga faktor makroekonomi.

Baca Juga :  "Rencana Bank BUMN Dongkrak Bunga Deposito Valas Jadi 4% Guncang Rupiah, BI Sibuk Intervensi"

Baca Juga :  "Dana Mengendap Capai Rp 303 Triliun, Eksekusi Anggaran Pemerintah Dipertanyakan"

Baca Juga :  "Krisis Independen OJK Guncang Pasar, Sinyal Intervensi Negara Menguat"

Menurut Yusuf, perlambatan pemulihan ekonomi nasional, tekanan biaya usaha, serta ketidakpastian permintaan menjadi tantangan lintas sektor yang mendorong perusahaan mengambil langkah efisiensi ekstrem.

Ketika efisiensi dijadikan mantra tunggal tanpa perlindungan memadai bagi pekerja, PHK berubah menjadi palu godam yang menghantam kehidupan buruh dan keluarganya tanpa ampun. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan relasi industrial yang membuat pekerja selalu berada di posisi paling rentan saat krisis datang.

Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyesuaian ditempuh. Regulasi menuntut dialog, transparansi, dan pemenuhan hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi.

Konsolidasi kebijakan ketenagakerjaan dan pemulihan ekonomi dinilai menjadi kunci untuk menekan dampak sosial PHK. Tanpa intervensi kebijakan yang terarah, gelombang PHK berpotensi meninggalkan luka struktural pada pasar tenaga kerja.

Dunia usaha dan pemerintah dihadapkan pada pilihan strategis antara membiarkan PHK menjadi solusi instan atau membangun tata kelola SDM yang lebih berkeadilan. Keberlanjutan bisnis sejatinya tidak hanya diukur dari laporan keuangan, tetapi dari kemampuan menjaga martabat kerja dan stabilitas sosial yang menopang ekonomi rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *