Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah menyiapkan skema layer baru cukai hasil tembakau sebagai instrumen legalisasi rokok ilegal melalui desain tarif moderat yang ditempatkan di antara rokok mesin dan rokok kretek tangan, sebuah kebijakan yang tidak hanya berdimensi fiskal, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum, kepastian regulasi industri tembakau, legitimasi pasar, serta strategi negara dalam mengubah ekonomi gelap menjadi sumber penerimaan legal dalam sistem keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa layer tambahan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut dirancang sebagai “pintu masuk” legalisasi rokok ilegal agar produsen yang selama ini berada di luar sistem dapat masuk ke dalam mekanisme administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa tarif cukai pada layer baru ini akan diposisikan secara moderat, lebih rendah dibandingkan rokok golongan mesin seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), namun tetap lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke situ. Harganya akan lebih murah sedikit dibanding rokok-rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, posisi tarif “tengah-tengah” tersebut merupakan strategi pricing yang sengaja dirancang agar produsen rokok ilegal memiliki insentif ekonomi untuk masuk ke dalam sistem cukai resmi.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sebagai ruang kompromi tanpa batas, melainkan bagian dari strategi penertiban pasar. Jika pelaku usaha tetap memilih jalur ilegal dan tidak memanfaatkan mekanisme legalisasi ini, negara akan melakukan penindakan tegas.
“Jadi yang ilegal harus masuk ke situ. Kalau tidak, dia tidak akan bisa lagi beroperasi di sini. Kita akan serius,” tegas Purbaya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa desain tarif tersebut belum bersifat final karena masih membutuhkan persetujuan politik dan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, sehingga level tarif masih dalam tahap pematangan kebijakan.
“Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari titik keseimbangan tarif yang paling rasional, agar kebijakan ini efektif secara fiskal, adil secara regulatif, dan realistis secara ekonomi bagi pelaku usaha.”
Dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, penambahan layer baru CHT ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi penerimaan negara, bukan sekadar intensifikasi tarif.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa kebijakan ini lahir di tengah target penerimaan yang menantang, ketika ruang kenaikan tarif cukai relatif terbatas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa dengan tarif CHT yang tidak mengalami perubahan pada tahun ini, satu-satunya variabel utama untuk mengejar target penerimaan adalah volume produksi.
Sebagai konteks fiskal, target penerimaan cukai dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp243,53 triliun, atau naik 9,8 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp221,7 triliun.
“Otomatis produksinya [harus] naik. Produksi naik itu kan ada dua: legal dan ilegal,” kata Nirwala, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai bahwa menarik rokok ilegal ke dalam sistem legal merupakan opsi rasional untuk mengubah potensi kebocoran menjadi penerimaan negara, sekaligus memperkuat pengawasan dan kepastian hukum.
Bea Cukai, menurutnya, telah menyampaikan kajian komprehensif kepada Menteri Keuangan terkait potensi penerimaan, risiko pasar, serta dampak regulatif dari kebijakan penambahan layer cukai ini.
Di tengah desain kebijakan tersebut, negara sedang memainkan logika paradoksal: antara memaksa kepatuhan dan menawarkan insentif, antara menegakkan hukum dan membuka ruang transisi, antara mengunci pasar ilegal dan menyerapnya ke dalam sistem formal, sehingga cukai tidak lagi sekadar menjadi instrumen fiskal, tetapi berubah menjadi alat rekayasa struktur pasar, pengendalian ekonomi bayangan, serta penataan ulang relasi negara dengan sektor informal yang selama ini tumbuh di luar radar hukum.
Ketika ekonomi gelap dibiarkan tumbuh tanpa regulasi yang adil, yang lahir bukan pasar bebas, tetapi pasar liar yang memangsa kepentingan publik secara perlahan. Ketidakadilan struktural semacam ini adalah wajah kejahatan sistemik yang bekerja sunyi, tetapi merusak fondasi keadilan sosial dan penerimaan negara.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola fiskal, kebijakan layer baru CHT ini memperlihatkan upaya negara membangun mekanisme transisi legal yang terukur, berbasis regulasi, insentif ekonomi, dan sanksi hukum, agar sistem cukai tidak hanya berfungsi sebagai alat pungutan, tetapi juga sebagai instrumen penertiban dan transformasi pasar.
Seluruh dinamika ini menempatkan kebijakan cukai tembakau bukan sekadar sebagai isu industri rokok, tetapi sebagai persoalan tata kelola negara, keadilan fiskal, penegakan hukum ekonomi, serta keberpihakan pada kepentingan publik melalui sistem penerimaan yang sah, transparan, dan terukur, sehingga negara tidak hanya hadir sebagai pemungut pajak, tetapi sebagai pengatur keadilan pasar yang menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari praktik ekonomi ilegal.



















