“GAPEMBI Tolak Penghentian MBG Saat Libur Sekolah, Soroti Risiko Tata Kelola

Ketua DPP GAPEMBI Alven Stony menolak Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung landasan administrasi yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum, sekaligus menjaga kepastian pelaksanaan program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah membuka perdebatan yang lebih luas daripada sekadar distribusi makanan bagi peserta didik, karena menyentuh persoalan kepastian hukum, konsistensi regulasi, tata kelola kebijakan publik, keberlanjutan program prioritas nasional, serta hubungan antara keputusan administratif pemerintah dengan para pelaksana yang telah menyiapkan sumber daya, investasi, dan operasional untuk mendukung program yang digadang-gadang menjadi salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Perdebatan tersebut muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur peniadaan sementara Program Makan Bergizi Gratis selama periode libur sekolah.

Kebijakan itu langsung mendapat respons dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi yang menaungi pelaku usaha penyedia layanan makan bergizi tersebut secara terbuka menyatakan penolakan terhadap surat edaran yang baru diterbitkan tersebut.

Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional terkait Petunjuk Teknis Nomor 401.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Alven dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6/2026).

Menurut Alven, perubahan kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan program seharusnya didahului dengan perangkat hukum pendukung yang memadai. Ia menyebut adendum, petunjuk teknis tambahan, atau perubahan perjanjian kerja sama sebagai instrumen yang penting untuk menjaga kepastian hukum.

Baca Juga :  "KASBI Kepung DPR: Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen dan RUU Ketenagakerjaan Pro-Buruh"
Baca Juga :  "Kasus Penyiraman Aktivis Uji Akuntabilitas TNI dan Penegakan Hukum Militer"
Baca Juga :  “Hutan Dirusak Bertahun-Tahun, DPR Tempeleng Kebijakan Lama—Raja Juli Siapkan Sanksi Besar”

Pandangan tersebut mencerminkan prinsip dasar administrasi pemerintahan yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Tanpa landasan yang jelas, kebijakan berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi maupun sengketa di kemudian hari.

“Di balik perdebatan mengenai penghentian sementara MBG, sesungguhnya tersimpan pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana sebuah program nasional bernilai strategis dikelola, sebab masyarakat bukan hanya menunggu makanan sampai ke tangan penerima manfaat, melainkan juga mengharapkan setiap keputusan pemerintah berjalan melalui jalur hukum, tata kelola, dan mekanisme administrasi yang transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat.”

Alven bahkan menilai surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diterapkan tanpa penyempurnaan dokumen pendukung yang diperlukan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka ruang gugatan melalui jalur hukum administrasi maupun perdata.

“Supaya SE tidak cacat hukum dan ini berpotensi terhadap tuntutan ke PTUN atau pengadilan negeri, baik hukum perdata maupun hukum tata negara,” tegasnya.

Meski menyampaikan penolakan terhadap surat edaran tersebut, GAPEMBI menegaskan bahwa sikap mereka bukan didorong oleh kepentingan bisnis semata. Organisasi tersebut menyatakan fokus utamanya adalah memastikan tata kelola kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah dalam rangka pemerintah atau BGN harus memahami tata kelola dan bagaimana kebijakan publik itu dibuat sesuai dengan apa yang ada di dalam aturan hukum,” kata Alven.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa inti persoalan bukan hanya terletak pada penghentian sementara MBG, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan dan sinkronisasi antara aturan yang telah berlaku dengan kebijakan baru yang diterbitkan.

Di sisi lain, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi sebagai penyedia dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Alven, pelaku usaha yang tergabung dalam GAPEMBI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program tersebut.

“Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Baca Juga :  "Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi Tajir Rp71 Miliar, Publik Pertanyakan Integritas dan Transparansi"
Baca Juga :  EDITORIAL: "Antara Angka Pertumbuhan dan Realitas Ekonomi yang Tersembunyi"
Baca Juga :  "Prabowo: Dana Mengendap Harus Dikembalikan Negara untuk Kepentingan Besar Rakyat Indonesia"

Sementara itu, pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penghentian sementara penyaluran MBG dilakukan karena sekolah sedang memasuki masa libur. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

“Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur,” kata Qodari.

Ia menambahkan bahwa masa libur yang relatif panjang memberikan ruang bagi BGN untuk melakukan penataan terhadap berbagai aspek operasional SPPG, mulai dari kualitas dapur, kondisi fasilitas, proses produksi makanan, standar kebersihan, kesehatan, hingga mutu pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Menurut Qodari, hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mengklasifikasikan SPPG berdasarkan kualitas layanan. SPPG dengan performa yang lebih baik berpotensi memperoleh insentif yang lebih besar dibandingkan unit yang kualitasnya masih perlu ditingkatkan.

Selain melakukan evaluasi, BGN juga berencana menerapkan moratorium pembangunan SPPG baru untuk sementara waktu. Fokus pemerintah akan diarahkan pada penguatan unit yang telah beroperasi serta penyempurnaan skema insentif yang kemungkinan kembali dikaitkan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Perdebatan mengenai penghentian sementara MBG selama libur sekolah menunjukkan bahwa program publik berskala besar tidak hanya membutuhkan anggaran dan niat baik, tetapi juga memerlukan harmonisasi regulasi, kepastian administrasi, pengawasan yang ketat, serta komunikasi yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan; sebab keberhasilan sebuah program nasional tidak semata diukur dari besarnya target yang diumumkan, melainkan dari kemampuan menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang tertib, transparan, dan mampu menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpijak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *