Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah ambisi besar membangun generasi sehat melalui Program Makan Bergizi Gratis, muncul suara keras dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari jumlah piring yang terisi, tetapi juga dari nasib para guru yang berdiri di depan kelas, sebab pendidikan yang kehilangan pendidiknya dapat berubah menjadi kapal megah yang berlayar tanpa nahkoda.
Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam persidangan itu, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan berbagai temuan yang menurutnya berkaitan dengan dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Iman yang juga mengajar sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj menyebut telah terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru honorer setelah implementasi kebijakan anggaran tahun 2026.
Menurut keterangannya, sejumlah guru PPPK dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya, sementara sebagian guru PPPK paruh waktu justru menerima penghasilan lebih rendah dibanding sebelum memperoleh surat keputusan pengangkatan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan profesi tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan.
Iman menyampaikan bahwa terdapat kasus guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu dan di Sumedang bahkan ada guru yang memperoleh sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. Kondisi tersebut menurutnya memperlihatkan ironi yang membutuhkan perhatian serius dari para pengambil kebijakan.
Selain itu, ia juga mengungkap persoalan lain berupa guru honorer yang diberhentikan, pilihan sulit antara menerima pembayaran melalui dana BOS atau tunjangan profesi guru, hingga tertundanya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK yang dinilai memperpanjang ketidakpastian karier tenaga pendidik.
P2G turut melakukan survei terhadap 239 responden yang terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Berdasarkan hasil survei tersebut, organisasi itu menyimpulkan adanya peningkatan beban kerja, keterlambatan pembayaran honorarium, berkurangnya kesempatan pengangkatan PPPK, serta penurunan kualitas fasilitas pendidikan yang menurut mereka berkaitan dengan perubahan arah penggunaan anggaran.
“Di balik piring-piring makan yang dibagikan kepada peserta didik, muncul pertanyaan yang menggema dari ruang kelas mengenai apakah sebuah kebijakan sosial dapat disebut berhasil apabila pada saat bersamaan sebagian tenaga pendidik menghadapi ketidakpastian pekerjaan, penurunan pendapatan, dan tambahan beban administratif yang mengurangi waktu mereka mendidik generasi masa depan.”
Iman juga menyampaikan bahwa sebagian guru harus menjalankan tugas tambahan mengawasi distribusi makanan, melakukan pencatatan pembagian, hingga mengelola pengembalian wadah makanan. Aktivitas tersebut, menurutnya, sering berlangsung pada jam pembelajaran sehingga mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.
Ia bahkan mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Situasi seperti itu dinilai bukan hanya menyentuh aspek ekonomi, melainkan juga memengaruhi psikologis tenaga pendidik yang harus tetap menjalankan tanggung jawab profesional di tengah ketidakpastian.
Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan tersebut memunculkan diskusi mengenai pentingnya keseimbangan antara program peningkatan gizi nasional dan keberlanjutan sistem pendidikan. Program prioritas pemerintah pada prinsipnya dapat berjalan beriringan apabila desain anggaran dan implementasinya mampu menjaga seluruh komponen pelayanan publik secara proporsional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap kebijakan fiskal yang menyentuh sektor pendidikan lazim memperoleh perhatian besar dari publik maupun kalangan akademisi agar tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak mengalami kontradiksi dalam pelaksanaannya.
Iman menilai dampak yang muncul tidak hanya menyangkut kesejahteraan guru, tetapi juga perkembangan karier, ketimpangan sosial, hingga kualitas pembelajaran yang diterima peserta didik. Ia menyampaikan bahwa gugatan konstitusional menjadi pilihan terakhir setelah berbagai keresahan yang dirasakan belum menemukan penyelesaian memadai.
Dalam sidang tersebut, ia juga melontarkan pernyataan yang menjadi perhatian luas dengan mengaku mengalami dilema mengenai saluran pengaduan. Menurutnya, keberadaan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dapur SPPG membuat dirinya merasa sulit menentukan langkah pelaporan yang dianggap tepat.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman di hadapan majelis sidang sebagai bentuk kegelisahan yang ia rasakan.
Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan narasumber dalam persidangan dan menjadi bagian dari argumentasi yang sedang diuji secara hukum. Validitas maupun implikasinya tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, data, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, berbagai kritik terhadap implementasinya dapat dipandang sebagai masukan yang penting agar pelaksanaannya semakin efektif dan tidak memunculkan dampak ikutan yang tidak diharapkan.
Perdebatan mengenai prioritas anggaran sejatinya merupakan bagian wajar dalam negara demokrasi. Namun, transparansi penggunaan anggaran, perlindungan terhadap tenaga pendidik, serta evaluasi berbasis data menjadi fondasi yang diperlukan agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Jika ruang kelas kehilangan guru karena tekanan ekonomi sementara dapur program sosial terus diperluas tanpa mitigasi yang memadai, maka pendidikan berisiko berubah menjadi bangunan megah dengan fondasi yang retak, sebab anak-anak Indonesia memerlukan bukan hanya makanan bergizi untuk tumbuh sehat, tetapi juga guru yang sejahtera untuk membentuk akal, karakter, dan masa depan bangsa melalui proses belajar yang bermutu, adil, dan berkelanjutan.
Editor: Kalturo




















