Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak di ruang digital, serta kebutuhan layanan sosial yang semakin luas hingga pelosok daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajukan tambahan anggaran ratusan miliar rupiah untuk tahun 2027 sebagai upaya memperkuat kapasitas negara dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini sering berada di garis depan berbagai persoalan sosial namun kerap berada di barisan belakang prioritas pembiayaan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Permohonan tambahan anggaran itu menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan rencana kerja kementerian untuk tahun anggaran 2027.

Menurut Arifah Fauzi, pagu indikatif yang saat ini tersedia dinilai belum mampu menjawab kebutuhan program yang terus berkembang. Karena itu, kementerian mengajukan peningkatan anggaran menjadi Rp392,496 miliar dari angka sebelumnya yang berada pada kisaran Rp136,293 miliar.
Permintaan tambahan anggaran tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai angka. Di baliknya terdapat kebutuhan untuk memperkuat berbagai program yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Dalam pemaparannya, KemenPPPA menjelaskan bahwa sebagian besar usulan anggaran akan diarahkan pada program kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak dengan nilai mencapai Rp336,311 miliar.
Sementara itu, program dukungan manajemen memperoleh alokasi sebesar Rp56,185 miliar. Anggaran ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola internal kementerian agar berbagai program dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
“Di tengah tuntutan masyarakat terhadap negara yang semakin besar untuk hadir melindungi kelompok rentan, persoalan anggaran sering kali menyerupai jembatan yang menentukan apakah sebuah kebijakan dapat menyeberang menjadi layanan nyata atau hanya berhenti sebagai dokumen yang tersusun rapi di atas meja birokrasi.”
Kementerian menegaskan bahwa dana tambahan tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai agenda strategis. Mulai dari penguatan program kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, hingga peningkatan layanan perlindungan khusus bagi anak.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menjadi salah satu fokus penggunaan anggaran. Langkah ini dianggap penting mengingat tantangan perlindungan anak semakin berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan anak di ruang digital. Fenomena kekerasan berbasis teknologi, eksploitasi daring, perundungan digital, serta ancaman kejahatan siber terhadap anak menjadi isu yang membutuhkan respons kebijakan yang lebih kuat.
Tak hanya itu, aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak juga masuk dalam daftar prioritas. Pengalaman berbagai bencana menunjukkan kelompok perempuan dan anak sering menghadapi risiko berlapis setelah terjadinya krisis kemanusiaan.
Arifah Fauzi juga menyoroti pentingnya Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak atau DAK NF PPA. Instrumen pendanaan ini menjadi salah satu penopang utama layanan perlindungan di tingkat daerah.
Kementerian mengusulkan agar alokasi DAK NF PPA diperkuat sehingga lebih banyak daerah dapat memperoleh dukungan pembiayaan. Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan yang selama ini belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Masih terdapat banyak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang telah terbentuk namun belum mendapatkan dukungan dana secara optimal. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan standar layanan perlindungan berjalan merata.
Persoalan tersebut mencerminkan kenyataan bahwa keberadaan lembaga saja tidak cukup tanpa dukungan sumber daya yang memadai. Gedung, struktur organisasi, dan regulasi hanya menjadi kerangka apabila tidak ditopang anggaran yang mampu menggerakkan layanan secara nyata.
Dalam forum tersebut, Arifah Fauzi menegaskan bahwa tambahan anggaran sangat penting untuk memastikan pelaksanaan mandat kementerian dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dipandang sebagai urusan sektoral semata. Persoalan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan ketimpangan akses layanan memiliki dampak luas terhadap kualitas pembangunan manusia Indonesia.
Pernyataan Arifah Fauzi bahwa tanpa tambahan dukungan anggaran berbagai program prioritas berpotensi tidak berjalan optimal menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya ditentukan oleh pembangunan fisik yang terlihat megah, melainkan juga oleh kemampuannya melindungi warga yang paling rentan; sebab setiap rupiah yang dialokasikan untuk perlindungan perempuan dan anak sesungguhnya merupakan investasi sosial yang menentukan kualitas generasi mendatang, kekuatan institusi keluarga, serta keberlanjutan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Kalturo



















