Aspirasimediarakyat.com — Aroma kemarahan itu kembali menyeruak ke jantung ibu kota. Ribuan buruh dari berbagai daerah bersiap mengalir ke depan Gedung DPR RI, membawa amarah yang disulut dari perut lapar dan upah yang tak kunjung naik. Mereka bukan sekadar menuntut angka, tapi keadilan yang selama ini dirampas dalam senyap oleh sistem yang lebih berpihak pada pemodal ketimbang pekerja. Besok pagi, Kamis (6/11/2025), suara rakyat pekerja akan menggema dari bawah flyover Taman Ria menuju gerbang Senayan. Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) siap mengepung DPR.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, memastikan aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Massa dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan telah bersiap. “Benar, besok kami aksi jam 10 pagi, titik kumpul di bawah flyover Taman Ria, aksi di depan Gedung DPR,” ujarnya, Rabu (5/11/2025). Estimasi jumlah peserta mencapai 5.000 orang, seluruhnya berasal dari KASBI tanpa aliansi tambahan.
Aksi ini, kata Unang, bukan sekadar ritual tahunan buruh yang menuntut kenaikan upah. Ini adalah perlawanan terhadap arah kebijakan yang selama ini mencederai hak dasar pekerja. Dua tuntutan utama mereka ialah mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat buruh, serta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 minimal 15 persen.
Gedung DPR dipilih sebagai lokasi aksi karena dinilai menjadi pusat keputusan yang menentukan nasib pekerja. “Kami mendesak agar segera dilakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan elemen-elemen serikat buruh,” tegas Unang. Ia menilai, pelibatan buruh penting agar substansi regulasi benar-benar berpihak kepada mereka, bukan sekadar formalitas hukum yang menguntungkan pengusaha besar.
Menurut KASBI, perumusan regulasi tenaga kerja di Indonesia selama ini kerap cacat sejak awal. Banyak aturan yang justru menindas buruh atas nama efisiensi. “Agar perumusannya tidak bermasalah seperti omnibus law sehingga ditolak terus menerus,” ujar Unang menyinggung polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang masih jadi luka di dada buruh Indonesia.
Isu kenaikan upah menjadi tuntutan keras kedua. KASBI menilai kenaikan 15 persen merupakan batas minimal agar buruh bisa bertahan menghadapi lonjakan harga sembako dan kebutuhan pokok. “Kami harap kenaikan 15 persen untuk daerah maju seperti Jabodetabek dan Surabaya,” jelas Unang. Sementara untuk daerah dengan UMP rendah, kenaikannya diusulkan 20–25 persen agar tidak makin tertinggal.
“Kesenjangan antarwilayah disebut sebagai salah satu penyebab utama ketimpangan ekonomi buruh. Di satu sisi, buruh di kota besar menanggung biaya hidup tinggi tanpa kenaikan berarti. Di sisi lain, buruh di daerah kecil hidup dengan upah jauh di bawah standar hidup layak. “Formulanya harus memperhatikan disparitas upah antarwilayah,” katanya.”
KASBI juga menegaskan bahwa tuntutan ini tak berhenti pada urusan upah semata. Mereka membawa sepuluh tuntutan lengkap yang mencerminkan kebutuhan buruh lintas sektor, dari industri, pertanian, kesehatan, hingga migran. Semua dirangkum dalam satu semangat: menuntut keadilan sosial dan penghentian eksploitasi tenaga kerja.
Berikut sepuluh tuntutan resmi KASBI:
Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro-Buruh.
Berlakukan upah layak nasional dengan kenaikan minimal 15 persen pada 2026.
Hentikan badai PHK, sistem kontrak, outsourcing, magang palsu, dan mitra ojol fiktif.
Lindungi buruh perempuan, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang kekerasan di tempat kerja.
Sediakan daycare murah dan ruang laktasi di tempat kerja.
Lindungi hak buruh perkebunan, pertanian, tambang, pendidikan, dan kesehatan.
Jamin hak buruh migran dan ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk pekerja perikanan.
Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol.
Hentikan kriminalisasi aktivis dan bebaskan peserta aksi yang ditangkap.
Stop perang, blokade ekonomi, dan dukung kemerdekaan Palestina.
Tuntutan-tuntutan itu menggambarkan betapa kesejahteraan buruh bukan hanya soal gaji, melainkan soal martabat. Di titik ini, KASBI menilai negara seolah abai terhadap amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di tengah isu efisiensi dan pertumbuhan ekonomi, suara buruh kerap dikesampingkan. Pemerintah sering mengedepankan investasi, tapi lupa bahwa tenaga buruh adalah pondasi keberlanjutan ekonomi itu sendiri. Inilah paradoks pembangunan yang terus berulang — rakyat pekerja diabaikan, padahal mereka tulang punggung negara.
Tensi aksi ini juga tak lepas dari bayang-bayang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memicu perdebatan soal keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu menjadi dasar moral bagi KASBI untuk menuntut keterlibatan langsung dalam penyusunan regulasi baru, agar hukum benar-benar berpihak pada pekerja, bukan pada kepentingan korporasi.
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, tuntutan KASBI sebenarnya berakar kuat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberi ruang partisipasi sosial. Namun dalam praktiknya, pelibatan itu sering diabaikan. Padahal Pasal 88 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menyebutkan hak buruh atas penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Kesenjangan antara regulasi dan realitas itu yang kini dibidik oleh KASBI. Mereka menilai tidak ada gunanya hukum bagus di atas kertas jika penerapannya hanya menguntungkan segelintir orang. “Kami tidak ingin jadi penonton di negeri sendiri. Buruh adalah pelaku pembangunan, bukan korban kebijakan,” tegas salah satu perwakilan KASBI di lapangan.
Di tengah jalanan Senayan yang nanti akan dipenuhi spanduk merah dan orasi keras, tuntutan ini sejatinya menggambarkan denyut keresahan publik. Harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup menekan, tapi upah jalan di tempat. Di titik ini, suara KASBI bukan sekadar seruan buruh, tapi teriakan rakyat kecil yang lelah menunggu keadilan.
Negara tidak boleh tuli. Sebab jika suara buruh diabaikan, yang tumbuh bukan lagi dialog, melainkan kemarahan. Pemerintah dan DPR mesti sadar, keadilan ekonomi bukan hadiah dari kebijakan, melainkan hak konstitusional warga.
Aksi hari ini bukan sekadar demonstrasi, tapi peringatan bahwa kesabaran rakyat punya batas. Buruh yang lapar bukan ancaman, tapi cermin betapa bobroknya sistem upah yang tak berpihak pada manusia. Editorial rakyat ini menegaskan: kesejahteraan bukan janji, melainkan kewajiban negara. Jika hukum dan kebijakan terus berpihak pada pemodal, maka sejarah akan mencatat — suara buruhlah yang pertama kali menyalakan kembali api perlawanan di republik ini.



















