“Coretax Diguncang OTT, Pajak Diuji di Tengah Krisis Kepercayaan Publik”

Krisis integritas dan polemik Coretax menguji keseriusan reformasi pajak. Pemerintah bergerak cepat, publik menunggu bukti nyata bahwa modernisasi sistem sejalan dengan keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Guncangan operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bersamaan dengan keluhan teknis sistem Coretax dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, menempatkan otoritas perpajakan dalam pusaran ujian ganda: integritas aparatur dan keandalan sistem digital yang menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional, sekaligus penentu kredibilitas negara di mata wajib pajak dan investor strategis, di tengah tuntutan transparansi, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang adil dan akuntabel.

Tekanan tersebut mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke kantor Danantara pada Kamis, 15 Januari 2026, untuk merespons keluhan Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, terkait hambatan penggunaan Coretax yang dinilai mengganggu kelancaran administrasi perpajakan lembaga pengelola investasi strategis negara itu.

Langkah tersebut dilakukan di tengah sorotan tajam publik terhadap DJP, menyusul terbongkarnya kasus OTT yang kembali membuka luka lama soal praktik menyimpang di tubuh otoritas pajak, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang efektivitas reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan.

Melalui pernyataan terbuka, Purbaya menegaskan kehadirannya bukan sekadar simbolik, melainkan upaya memastikan secara langsung apakah persoalan Coretax bersifat sistemik atau hanya kendala teknis pada level pengguna tertentu, dengan melibatkan tim teknologi informasi serta petugas Kantor Pelayanan Pajak terkait.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi, menggunakan akun pengguna lain dengan pendampingan tim DJP, mengingat Pandu Sjahrir tidak berada di tempat karena tengah menjalankan tugas di luar negeri saat kunjungan berlangsung.

Baca Juga :  LBPH KOSGORO Kecam Ketidaktegasan Bea Cukai Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel

Baca Juga :  "Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Sorotan Lembaga Pemeringkat dan Dinamika Utang"

Baca Juga :  "Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia Diuji, Antara Strategi dan Ekspektasi Publik"

Dari hasil pengecekan tersebut, Purbaya menyimpulkan bahwa Coretax tidak mengalami gangguan sistem secara menyeluruh. Permasalahan disebut terbatas pada akses akun tertentu, yang menurutnya dapat diselesaikan melalui penyesuaian teknis dan pendampingan administratif.

Menurut Purbaya, hampir seluruh kendala yang ditemukan telah berhasil diatasi dalam uji coba ulang, sementara sisanya bersifat minor dan membutuhkan penyesuaian perangkat lunak yang ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua pekan.

Ia menegaskan bahwa operasional wajib pajak secara umum tidak terganggu, dan sistem Coretax tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun kebutuhan pengguna terhadap fitur yang lebih sederhana dan ramah tetap menjadi catatan penting bagi pengembang sistem.

Dalam konteks hukum administrasi negara, persoalan ini menempatkan Coretax sebagai instrumen vital pelaksanaan kewenangan fiskal, sehingga setiap gangguan—sekecil apa pun—berpotensi memengaruhi asas kepastian hukum, kemudahan layanan, serta kepercayaan publik terhadap negara sebagai pemungut pajak.

“Ketika sistem digital pajak diuji bersamaan dengan terbongkarnya praktik menyimpang aparaturnya, publik wajar bertanya apakah modernisasi hanya berhenti pada layar dan server, sementara integritas manusianya masih rapuh, menciptakan kontras tajam antara jargon reformasi dan realitas lapangan yang terasa timpang dan menyakitkan bagi rasa keadilan kolektif.”

Situasi ini dinilai banyak pengamat sebagai momen krusial bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pembaruan sistem perpajakan tidak sekadar kosmetik teknologi, melainkan diiringi pengawasan internal yang tegas, sanksi yang konsisten, dan perlindungan hak wajib pajak secara nyata.

Purbaya sendiri menepis anggapan bahwa Coretax mengalami kegagalan sistemik, seraya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem sekaligus memperkuat pengendalian internal DJP agar kejadian serupa tidak berulang.

Ia menyatakan bahwa keluhan pengguna merupakan bagian wajar dari proses transisi sistem besar, namun tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat memicu persepsi negatif di kalangan investor dan wajib pajak, terutama dalam iklim ekonomi yang menuntut kepastian dan kecepatan layanan.

Coretax, sebagaimana dijelaskan DJP, merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dibangun dalam kerangka Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, dengan tujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan secara digital dan terpadu.

Baca Juga :  "Perombakan Bea Cukai, Negara Bersih-Bersih Gerbang Penerimaan Nasional"

Baca Juga :  "Restrukturisasi Utang Whoosh 60 Tahun: Antara Keberanian Finansial dan Luka Lama Proyek Ambisius"

Baca Juga :  "Penerimaan Pajak Terjun Bebas, Negara Dihisap Garong Berdasi"

Sistem ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan penerimaan negara.

Hingga 12 Januari 2026, DJP mencatat lebih dari 11,8 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik, angka yang mencerminkan skala besar dan dampak luas sistem ini.

Namun, modernisasi yang berjalan tanpa integritas ibarat bangunan megah di atas fondasi retak—ia tampak canggih dari luar, tetapi rawan runtuh ketika keadilan dan kejujuran dikhianati oleh praktik-praktik gelap yang mencederai kepentingan publik.

DJP pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir, sembari menegaskan bahwa layanan pendampingan akan terus diperkuat.

Keseluruhan dinamika ini menegaskan bahwa pembenahan perpajakan bukan hanya soal sistem dan prosedur, melainkan soal keberanian negara menjaga amanat rakyat, memastikan hukum bekerja setara, dan menjadikan pajak benar-benar kembali sebagai alat gotong royong, bukan sumber kecurigaan dan luka kepercayaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *