Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sengketa tanah di kawasan Menteng Raya 37, Jakarta, berkembang melampaui perselisihan kepemilikan biasa setelah kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Benny Wullur, melontarkan tantangan debat hukum kepada Hotman Paris Hutapea sekaligus mempertanyakan dugaan pencabutan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebuah situasi yang memunculkan diskursus lebih luas mengenai kepastian hukum, integritas administrasi peradilan, dan perlindungan hak masyarakat dalam sistem hukum Indonesia.
Persoalan tersebut bermula dari pernyataan Benny Wullur yang mengaku mewakili kepentingan kliennya, Hendrew Sastra Husnandar, dalam sengketa tanah yang menurutnya telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam keterangan persnya, Benny menyebut kliennya diduga menjadi korban tindakan yang menurutnya tidak adil dan berkali-kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh pihak yang ia sebut sebagai dugaan mafia tanah atau dugaan mafia hukum.
Ia juga menyampaikan tudingan bahwa proses kasasi yang terjadi dalam perkara tersebut diduga bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Pernyataan itu turut dikaitkannya dengan keterlibatan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang menurut Benny perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Sebagai bentuk keyakinannya terhadap argumentasi hukum yang dimiliki, Benny secara terbuka menantang Hotman Paris untuk berdebat mengenai aspek yuridis perkara tersebut di hadapan publik dan kalangan akademisi.
Menurut Benny, dirinya dan Hotman sama-sama memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Katolik Parahyangan sehingga forum debat hukum dinilai dapat menjadi ruang adu argumentasi ilmiah yang sehat dan objektif.
Ia bahkan menyatakan kesiapan menghadirkan para guru besar maupun dosen dari berbagai perguruan tinggi sebagai dewan juri apabila debat tersebut benar-benar terlaksana, dengan tujuan agar penilaian dilakukan berdasarkan kaidah akademik dan hukum positif.
“Di tengah derasnya arus perkara yang sering bergulir seperti benang kusut di ruang publik, tantangan terbuka tersebut menjadi metafora tentang bagaimana masyarakat menginginkan hukum berbicara melalui argumentasi yang terang benderang, bukan sekadar melalui persepsi yang saling bertabrakan di ruang opini.”
Benny juga mengemukakan pandangannya bahwa fenomena “no viral, no justice” masih menjadi kenyataan yang dirasakan sebagian masyarakat sehingga ia meminta dukungan publik untuk terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.
Menurut penjelasannya, perkara yang sedang ditangani sebenarnya telah memperoleh status inkrah sejak 13 November 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Namun demikian, ia mengaku menerima surat yang disebut sebagai pencabutan putusan inkrah tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuatu yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum maupun kewenangan administratif yang digunakan.
Benny mempertanyakan apakah seorang panitera memiliki kewenangan untuk mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak pengadilan dan juru sita mengenai alasan pencabutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pencabutan disebut berkaitan dengan adanya penambahan kuasa hukum meskipun menurut Benny kuasa hukum sebelumnya belum dicabut secara resmi.
Perspektif yang disampaikan Benny pada dasarnya membuka ruang diskusi mengenai pentingnya kepastian hukum sebagai salah satu fondasi utama negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap lazimnya menjadi instrumen yang memberikan kepastian bagi para pihak untuk mengakhiri sengketa.
Di sisi lain, hingga pernyataan tersebut disampaikan, klaim dan tudingan yang diutarakan Benny merupakan pandangan dari salah satu pihak dalam perkara sehingga seluruh proses pembuktian maupun klarifikasi tetap menjadi bagian penting untuk menjaga asas keseimbangan informasi.
Tantangan debat hukum kepada Hotman Paris pun memperlihatkan bahwa perselisihan ini tidak hanya bergerak di ruang persidangan, tetapi juga memasuki arena diskursus publik yang sarat perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum.
Apabila forum semacam itu benar-benar terwujud, substansi yang diperdebatkan idealnya berfokus pada interpretasi norma hukum, kewenangan lembaga peradilan, serta mekanisme administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pertarungan popularitas antarpengacara.
Sengketa Menteng Raya 37 pada akhirnya menjadi cermin bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum dibangun bukan hanya melalui putusan pengadilan, melainkan juga melalui transparansi prosedur, konsistensi administrasi, keterbukaan terhadap pengawasan, dan kesediaan seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap warga memperoleh kepastian bahwa keadilan tidak berubah menjadi teka-teki yang hanya dipahami segelintir orang, tetapi hadir sebagai prinsip yang dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Editor: Kalturo




















