aspirasimediarakyat.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlihat membawa sebuah amplop coklat saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Berdasarkan pantauan di lokasi, amplop coklat itu terlihat lusuh dan sudah terbuka. Ukurannya sedikit lebih besar dari handphone yang dipegang Ahok.
Ketika ditanya awak media, Ahok tidak menjelaskan isi amplop yang dibawanya itu. Ahok mengaku membawa data rapat milik Pertamina untuk membantunya dalam proses pemeriksaan. “Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ahok mengaku siap untuk menyerahkan data yang dibawanya jika memang diminta oleh pihak penyidik. Namun, Ahok menegaskan, data yang dibawanya merupakan data milik Pertamina, bukan miliknya. “Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” lanjut Ahok.
Berdasarkan pantauan awak media, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Ahok yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang ini terlihat juga membawa sebuah amplop coklat. Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf. Sementara, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu. “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, kini harus menghadapi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Ahok membawa data rapat milik Pertamina yang diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ahok menegaskan bahwa data tersebut bukan miliknya, melainkan milik Pertamina, dan siap menyerahkannya jika diminta oleh pihak penyidik.
Kehadiran Ahok di Kejaksaan Agung menarik perhatian media dan publik. Ahok yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang terlihat tenang dan siap menghadapi pemeriksaan. Dia ditemani oleh satu orang staf, sementara staf lainnya sudah menunggu di dalam gedung pemeriksaan. Ahok menyatakan kesiapannya untuk membantu kejaksaan dengan memberikan informasi yang diketahuinya terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 ini telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok berharap bahwa dengan memberikan data rapat milik Pertamina, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan kasus ini dapat segera terungkap. Dia juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini dan hanya ingin membantu kejaksaan dalam mengungkap kebenaran.
Kejagung terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat. Dengan adanya data rapat yang dibawa oleh Ahok, diharapkan penyidik dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait kasus dugaan korupsi ini. Kejagung juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.



















