Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase yang semakin menentukan setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah berstatus tersangka, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator guna membantu Kejaksaan Agung mengungkap dugaan jejaring kepentingan, intervensi proyek, aliran keuntungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyentuh salah satu program strategis nasional dengan anggaran sangat besar tersebut.
Langkah Sony menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama langsung menarik perhatian publik. Dari balik masa penahanannya, ia disebut siap membuka informasi mengenai dugaan keterlibatan hingga 26 nama yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan proyek dapur gizi maupun aliran keuntungan yang sedang ditelusuri penyidik.
Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting karena perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan administratif, tetapi juga dugaan praktik sistematis yang berpotensi memengaruhi tata kelola program pemenuhan gizi bagi masyarakat luas.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya telah menyampaikan kesediaan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Krisna menegaskan bahwa langkah itu bukan sekadar pernyataan simbolis. Sony, kata dia, siap memberikan keterangan secara menyeluruh terkait konstruksi perkara yang sedang diusut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dibanding dirinya.
Status justice collaborator sendiri memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Skema tersebut memungkinkan seorang pelaku yang bukan aktor utama memperoleh perlindungan tertentu apabila membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan dalam tindak pidana.
Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai peluang Sony untuk memperoleh status tersebut relatif terbuka. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan bahwa syarat dasar sebagai justice collaborator berpotensi terpenuhi.
“Di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program pemenuhan gizi nasional dan tingginya harapan masyarakat terhadap keberhasilan MBG, munculnya dugaan praktik jual beli titik layanan, intervensi pengadaan, hingga penggelembungan harga ibarat retakan pada fondasi bangunan yang baru didirikan, memperlihatkan bahwa percepatan pelaksanaan program tanpa penguatan sistem pengawasan dapat membuka ruang bagi kepentingan yang bergerak lebih cepat dibanding mekanisme akuntabilitas.”
Aan menjelaskan bahwa salah satu syarat utama justice collaborator adalah bukan pelaku utama, mengakui keterlibatan, serta mampu memberikan informasi penting yang membantu pengungkapan perkara secara lebih luas. Karena itu, kesediaan Sony dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang selama ini belum tersentuh.
Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kemudian menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang kemudian dijadikan sarana dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Menurut penyidik, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksanaan program justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Syarief mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Melalui mekanisme tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh kemudahan untuk lolos dan mendapatkan insentif dari pengelolaan SPPG.
Besaran insentif yang diterima disebut mencapai Rp6 juta per SPPG per hari. Dengan jumlah titik yang tersebar di berbagai daerah, nilai ekonomi yang berputar dalam skema tersebut disebut dapat mencapai angka yang sangat besar dan bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan markup atau penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa pengadaan yang masuk dalam penyidikan antara lain pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga mengandung unsur markup.
Bagi publik, perkara ini bukan semata persoalan angka kerugian negara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Aan Eko Widiarto menilai kasus ini sekaligus menunjukkan rapuhnya sistem tata kelola pada masa awal pembentukan BGN pada 2024. Menurutnya, orientasi mengejar target program sering kali tidak diimbangi dengan pembangunan mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan terhadap intervensi kepentingan.
Ia menyoroti minimnya transparansi dalam penunjukan titik dapur gizi serta proses pengadaan barang dan jasa yang membuka ruang masuknya berbagai kepentingan nonteknis. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut merupakan peringatan bahwa program besar membutuhkan sistem pengamanan yang sama besarnya dengan target yang ingin dicapai.
Penyidikan yang kini berkembang dengan kemungkinan hadirnya justice collaborator berpotensi menjadi titik penting untuk mengurai simpul-simpul persoalan yang selama ini tersembunyi di balik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Bagi masyarakat, pengungkapan perkara secara menyeluruh bukan sekadar soal siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, melainkan juga tentang memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan untuk memenuhi hak dasar warga negara, bukan berubah menjadi ruang gelap tempat kepentingan sempit tumbuh di antara cita-cita besar pembangunan nasional yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor: Kalturo




















