Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan keuangan daerah kembali membuka ruang refleksi nasional mengenai integritas sistem audit negara, setelah Indonesia Corruption Watch menilai praktik jual beli opini audit telah mengikis makna pengawasan keuangan publik dan mengubah instrumen akuntabilitas menjadi komoditas yang diperebutkan demi kepentingan fiskal, citra politik, dan kepentingan kekuasaan.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kasus ini segera menarik perhatian publik karena menyentuh salah satu pilar penting dalam sistem pengawasan keuangan negara. BPK selama ini ditempatkan sebagai lembaga yang bertugas memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Zararah Azhim Syah, menyampaikan kritik keras terhadap fenomena yang dinilai terus berulang dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan auditor negara.
Menurut Zararah, opini audit yang seharusnya menjadi cerminan kualitas tata kelola keuangan kini berpotensi kehilangan makna substantif apabila dijadikan objek transaksi antara pihak yang diperiksa dan pihak yang melakukan pemeriksaan.
“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” ujar Zararah dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi alarm serius karena opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP selama ini kerap diposisikan sebagai simbol keberhasilan tata kelola keuangan daerah dan sering digunakan sebagai indikator prestasi kepala daerah.
“Di tengah kompetisi memperoleh predikat WTP, muncul kekhawatiran bahwa sebagian pihak lebih fokus mengejar simbol keberhasilan administratif dibanding memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran secara nyata, sehingga laporan keuangan berisiko berubah menjadi panggung pencitraan yang lebih sibuk merapikan tirai daripada memperkuat fondasi bangunan.”
ICW juga menyoroti proses rekrutmen anggota BPK yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar terkait independensi lembaga pemeriksa keuangan negara.
Menurut organisasi antikorupsi tersebut, anggota BPK dipilih melalui mekanisme politik di DPR, sementara lembaga legislatif merupakan salah satu entitas yang juga berada dalam ruang lingkup pengawasan keuangan negara.
Selain aspek rekrutmen, ICW menilai sistem pengawasan internal di tubuh BPK belum menunjukkan efektivitas yang memadai dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.
Zararah bahkan menyebut sebagian besar kasus yang melibatkan auditor atau pejabat BPK justru terungkap melalui operasi penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun Kejaksaan Agung, bukan dari mekanisme pengawasan internal lembaga itu sendiri.
“Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka terdiri atas Bupati Muara Enim Edison, Augusz Dewanggara dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN Pengendali Teknis, Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang menemukan sejumlah temuan audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dalam proses berikutnya, diduga terjadi komunikasi dan negosiasi terkait kebutuhan dana untuk memengaruhi hasil audit tersebut. KPK menyebut angka yang dibicarakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar yang dikaitkan dengan persentase tertentu dari pagu pekerjaan infrastruktur maupun pengadaan.
Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga digunakan dalam rangka memfasilitasi pengurusan hasil pemeriksaan. Dari pengembangan perkara, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, perangkat elektronik, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas tata kelola keuangan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan juga oleh integritas seluruh rantai pengawasan yang mengawal penggunaan uang rakyat dari tahap perencanaan hingga pemeriksaan. Jika lembaga yang berfungsi sebagai penjaga gerbang akuntabilitas ikut terseret dalam dugaan praktik transaksional, maka yang terancam bukan sekadar kredibilitas sebuah institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Editor: Kalturo




















