Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dorongan agar Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan penting karena dianggap mampu mengubah orientasi penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi membongkar seluruh jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan sehingga upaya penyelamatan keuangan negara tidak berhenti pada permukaan perkara semata.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, yang menilai penerapan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU merupakan langkah strategis untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional.
Menurut Suparji, penggunaan pasal TPPU sejak tahap awal penyidikan akan memberikan ruang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perpindahan aset, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini berada di balik layar.
Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut sangat diperlukan agar penyidik tidak hanya berhenti pada identifikasi pelaku utama, melainkan mampu membongkar keseluruhan rantai dugaan kejahatan yang berpotensi melibatkan banyak simpul kepentingan.
“Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut,” ujar Suparji dalam pernyataannya.
Pandangan itu muncul seiring langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang membuka peluang menerapkan TPPU setelah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Suparji melihat arah penyidikan tersebut sebagai indikasi bahwa Kejaksaan Agung mulai mengedepankan strategi penelusuran aset dan aliran dana, bukan semata-mata mengejar hukuman pidana badan terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Seperti cahaya yang diarahkan ke ruang paling gelap dalam sebuah bangunan tua, penerapan TPPU dipandang mampu menyingkap lorong-lorong tersembunyi tempat jejak transaksi, kepemilikan aset, dan hubungan antarpihak berpotensi saling bertaut sehingga dugaan korupsi tidak lagi berhenti sebagai cerita tentang pelaku, melainkan menjadi peta lengkap mengenai bagaimana uang bergerak, berpindah, dan diduga disamarkan.”
Menurut Suparji, komitmen tersebut memperlihatkan perubahan paradigma dari pendekatan “follow the suspect” menuju “follow the money”, yaitu mengejar arus keuangan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Ia menilai langkah tersebut penting karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana aset negara yang diduga hilang dapat dikembalikan kepada publik.
“Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Suparji mendorong agar nantinya jaksa menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi dengan dakwaan TPPU apabila perkara memasuki tahap persidangan sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, strategi tersebut memungkinkan majelis hakim menilai secara bersamaan unsur tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang sehingga penyelesaian perkara tidak terfragmentasi ke dalam proses hukum yang berbeda.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya keterlibatan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi maupun perusahaan vendor penyedia barang yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.
Dalam konteks itulah Suparji menyebut TPPU dapat menjadi instrumen hukum yang sangat kuat untuk menjerat pihak-pihak yang tidak secara langsung melakukan perbuatan pidana, tetapi diduga menikmati, menampung, atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
“TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga telah menyampaikan bahwa penerapan instrumen TPPU akan didorong secara maksimal sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memulihkan kerugian negara secara menyeluruh.
Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik penegakan hukum modern yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati melalui berbagai mekanisme penyamaran aset dan transaksi keuangan.
Dalam perspektif hukum nasional, penggunaan TPPU pada perkara korupsi telah lama dipandang sebagai perangkat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi karena memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik dalam melacak asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Harapan publik kini bertumpu pada kemampuan aparat penegak hukum menjaga integritas proses penyidikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebab keberhasilan membongkar dugaan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang diumumkan, tetapi juga dari keberanian mengurai setiap simpul aliran dana hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta kerugian negara benar-benar dipulihkan demi kepentingan masyarakat luas.
Editor: Kalturo




















