Hukum  

“Yayasan MBG Diduga Terafiliasi, Insentif Miliaran Mengalir Setiap Hari”

Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase krusial setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga mendalami dugaan mark up berbagai proyek pengadaan, mulai dari motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Gelombang penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang lebih serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dan mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan mulai dari pengaturan yayasan pengelola dapur gizi, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga lonjakan kekayaan salah satu pejabat yang kini menjadi sorotan publik di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program pemenuhan gizi nasional.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Sejak surat perintah tersebut diterbitkan, penyidik mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk para mantan petinggi BGN yang kini berstatus tersangka.

Penggeledahan kemudian dilakukan di Kantor BGN dan sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pihak yang terkait dengan perkara. Dari proses tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, serta perangkat lainnya.

Baca Juga :  "Noel: Ini Konsekuensi Pejabat Lengah yang Membuat Publik Kecewa Berat"

Baca Juga :  "Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun"

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut Syarief, salah satu fokus utama penyidikan adalah dugaan pengaturan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur pelaksana program MBG di berbagai daerah.

“Di balik program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang memadai, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan pengelola SPPG justru memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang berada di lingkaran pengambil kebijakan, menciptakan pertanyaan besar mengenai independensi dan integritas mekanisme penunjukan mitra dalam program bernilai strategis tersebut.”

Syarief menjelaskan bahwa secara konsep, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang memenuhi syarat dan beroperasi untuk mendukung pelayanan masyarakat. Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief.

Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi yayasan melalui portal mitra BGN. Yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat diduga tetap memperoleh persetujuan untuk menjadi mitra pelaksana program.

Menurut Kejaksaan, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Temuan inilah yang menjadi salah satu titik sentral penyidikan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.

Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN melalui pengaruh terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil operasional di lapangan. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Kejaksaan menduga terdapat ketidaksesuaian kebutuhan serta indikasi mark up dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  "Proses Hukum Wajib Dihormati, Kakanim Jakbar Terjaring OTT KPK Bersama Belasan Orang"

Baca Juga :  "Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex Senilai Rp3,58 Triliun"

Baca Juga :  Biodata Raja Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani yang Bongkar Luka Anak Aipda WH, Ternyata Dosen

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengandung penggelembungan harga.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan aktual dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran publik. Risiko tersebut menjadi semakin besar apabila proses perencanaan dan pelaksanaan tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Di tengah penyidikan yang berlangsung, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sony Sonjaya. Data yang dilaporkan menunjukkan adanya lonjakan signifikan nilai kekayaan dalam kurun waktu relatif singkat selama menjabat di lingkungan BGN.

Berdasarkan laporan periodik 2024 yang disampaikan pada Maret 2025, Sony tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp906 juta. Namun pada laporan periodik 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, total kekayaannya tercatat meningkat menjadi Rp12,987 miliar.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari penambahan aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar, ditambah kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Data tersebut merupakan bagian dari dokumen LHKPN yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara ini tidak hanya berbicara mengenai angka, aset, atau proyek pengadaan, melainkan juga menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Program sosial berskala nasional memerlukan tata kelola yang bersih, pengawasan yang kuat, serta mekanisme akuntabilitas yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai tujuan. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi ruang penting untuk menguji seluruh dugaan yang ada secara objektif dan transparan, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan yang menggunakan dana publik.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *