Hukum  

“Iwan Setiadi Ungkap Penyimpangan KUR, Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi Hingga Akar Perkara Tuntas”

Kejati Sumsel menahan mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Menurut keterangan Kasi Penkum Iwan Setiadi, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan yang melibatkan berbagai pihak, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas program pembiayaan yang semestinya membantu masyarakat kecil.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Sebuah program pembiayaan yang sejatinya dirancang menjadi jembatan harapan bagi pelaku usaha kecil justru kembali diselimuti dugaan penyimpangan, memperlihatkan bagaimana fasilitas yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi rakyat dapat berubah menjadi lorong gelap yang diduga dimanfaatkan segelintir pihak apabila pengawasan, integritas, dan tata kelola tidak berjalan beriringan dengan amanat hukum dan kepentingan publik.

Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020 hingga 2023.

Penahanan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, sesaat setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia usai menjalankan ibadah haji. Sebelumnya, tersangka diketahui tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Tanah Suci.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I A Pakjo Palembang guna kepentingan proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Menurut Iwan, SF merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Penyidik sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan KS selaku mantan Pemimpin Cabang periode 2021–2022 serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan internal perbankan.

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Langkah KPK Menggeledah Rumah Djan Faridz
Baca Juga :  Pasca OTT, Kejari Palembang Juga Amankan Istri dan Sopir Kadisnakertrans Sumsel
Baca Juga :  "Aliran Triliunan Rupiah di Balik Korupsi Yudisial"

“Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme penyaluran kredit yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan, analisis kelayakan usaha, serta verifikasi identitas debitur secara menyeluruh sehingga setiap rupiah yang disalurkan benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan bukan justru menjadi instrumen bagi kepentingan lain yang menyimpang dari tujuan awal program.”

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KS bersama SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari analis kredit, analis risiko kredit, hingga account officer untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga FS menggunakan 16 identitas debitur sebagai pemohon Kredit Usaha Rakyat guna memperoleh fasilitas pembiayaan yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan proyek tertentu. Dugaan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.

Langkah penelusuran tidak berhenti pada aspek administratif semata. Aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik tersebut sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kredit Usaha Rakyat sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah yang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas usaha, sekaligus membuka lapangan pekerjaan melalui dukungan pembiayaan yang terjangkau.

Apabila dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyentuh aspek kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan program pemberdayaan ekonomi yang dibangun menggunakan dukungan kebijakan publik.

Baca Juga :  "Skandal Kredit Sritex, Tiga Mantan Petinggi Bank BJB Diadili"
Baca Juga :  "KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU, Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Dinas PUPR Kabupaten OKU"
Baca Juga :  "Bayang Intervensi Lembaga Menguji Independensi Hukum dalam Kasus Senator Kontroversial Nasional"

Secara normatif, lembaga perbankan memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta verifikasi yang akurat terhadap calon debitur agar penyaluran kredit tidak menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem.

Di sisi lain, penggunaan identitas debitur dalam jumlah banyak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dapat menjadi indikasi adanya rekayasa administratif yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menempatkan perkara ini dalam kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.

Publik kini menantikan bagaimana penyidikan berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun penelusuran dokumen dan transaksi keuangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program yang lahir untuk memperkuat ekonomi rakyat akan kehilangan makna apabila integritas tata kelolanya runtuh oleh dugaan manipulasi, sebab setiap fasilitas pembiayaan yang seharusnya menjadi benih pertumbuhan dapat berubah menjadi beban sosial apabila disalahgunakan, sementara masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan akses modal justru menjadi pihak pertama yang merasakan dampak dari pudarnya kepercayaan terhadap sistem yang dibangun dengan uang publik.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *