“Belanja Negara Tersendat: Tiga Kementerian Besar Dapat Peringatan Serius dari Kemenkeu”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi belanja K/L per 30 September 2025 baru mencapai Rp800,9 triliun.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah gembar-gembor efisiensi anggaran dan janji percepatan ekonomi, fakta di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Tiga kementerian besar di tubuh pemerintahan Jokowi–Ma’ruf tercatat masih lelet menyerap anggaran hingga akhir September 2025. Padahal, miliaran rupiah uang rakyat sudah digelontorkan demi roda pembangunan. Ibarat kapal besar yang lamban, birokrasi di kementerian itu tampak nyaman berlayar tanpa arah, sementara rakyat menunggu hasil kerja nyata yang tak kunjung datang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per 30 September 2025, realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) baru mencapai Rp800,9 triliun. Angka itu setara 62,8 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.275,6 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita mengungkapkan masih ada tiga K/L besar yang penyerapannya berada di bawah 50 persen — sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pelaksanaan program.

“Beberapa K/L dengan anggaran besar kita beri catatan, penyerapannya masih di bawah 50%. BGN per 30 September 2025 hanya 16,9%, Kementerian PUPR di angka 48,2%, dan Kementerian Pertanian di 32,8%,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pernyataan itu menjadi tamparan halus bagi lembaga-lembaga dengan anggaran jumbo namun kinerja minim.

Secara keseluruhan, Suahasil menekankan bahwa pemerintah harus memastikan percepatan pelaksanaan kegiatan dan proyek, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Kuartal IV disebut sebagai fase krusial yang menentukan apakah uang negara benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru mengendap di rekening kementerian tanpa manfaat riil.

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Baca Juga :  "UU BUMN Terbaru: Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur, Modal Awal Rp1.000 Triliun"

Ia mengingatkan, setiap K/L wajib mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus memantau rencana penggunaan dana agar sesuai jadwal dan tata kelola. Namun, percepatan ini tak boleh mengorbankan akuntabilitas. “Kita memerlukan belanja di kuartal IV, namun tetap mendorong efisiensi di tiap kementerian/lembaga,” tegasnya.

“Kemenkeu juga meminta para pejabat pelaksana di setiap K/L melakukan monitoring dan inventarisasi kendala di lapangan. Sebab, rendahnya penyerapan anggaran sering kali bersumber dari masalah klasik — tender yang molor, dokumen administrasi yang belum lengkap, hingga lambannya koordinasi antarlembaga.”

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas. Ia mengancam akan menggeser alokasi anggaran dari K/L yang tidak mampu menyerap dana dengan maksimal. Dalam rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu, Purbaya menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar slogan, melainkan ukuran tanggung jawab terhadap uang publik.

“Kita lihat mana kementerian yang lambat, mana yang kurang dorongan dana. Nanti akhir Oktober sudah kelihatan siapa yang bagus dan siapa yang jelek. Kalau enggak bisa nyerap, mulai kita ambil,” tegas Purbaya saat ditemui di Gedung DJP, Jumat (10/10/2025).

Langkah ini menandai sikap keras bendahara negara terhadap perilaku birokrasi yang lamban. Bagi Purbaya, dana publik tak boleh dibiarkan menganggur. “Penyerapannya harus maksimal. Jadi kita geser-geser biar habis, targetnya realisasi bisa di atas 95 persen tahun ini,” tambahnya.

Namun di balik pernyataan tegas itu, muncul pertanyaan besar: mengapa penyerapan anggaran di kementerian vital seperti PUPR dan Pertanian justru rendah? Padahal keduanya berperan langsung terhadap infrastruktur dan ketahanan pangan — dua sektor yang paling menyentuh kehidupan rakyat kecil.

Fakta ini menyoroti lemahnya perencanaan proyek dan koordinasi lintas instansi. Kementerian PUPR misalnya, kerap terhambat karena proses lelang proyek besar membutuhkan waktu panjang, sementara Kementerian Pertanian menghadapi kendala distribusi program bantuan dan subsidi di lapangan. Akibatnya, banyak dana tersisa tanpa realisasi yang berarti.

“Ironi pun muncul: di saat petani menjerit karena pupuk langka dan harga gabah anjlok, anggaran Kementan justru tak terserap optimal. Di sektor infrastruktur, jalan dan jembatan mangkrak di berbagai daerah karena serapan dana lambat. Rakyat menunggu hasil, sementara laporan keuangan penuh angka yang belum berpijak pada realitas. Inilah bentuk paling nyata dari birokrasi yang tak berpihak — mengelola uang rakyat tanpa kepekaan sosial.”

Kemenkeu sejatinya memiliki dasar hukum kuat untuk menegur dan mengefisienkan penggunaan anggaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap K/L wajib menyalurkan belanja sesuai output dan jadwal kegiatan. Pelanggaran terhadap hal itu berpotensi berimbas pada pemotongan anggaran di tahun berikutnya.

Baca Juga :  "Jaksa Agung Guncang Korps Adhyaksa: 17 Kajati Diganti, Rombak Besar Penegakan Hukum di Daerah"

Baca Juga :  "Sawit Ilegal di Hutan Negara: Surat BEI dan Dilema Para Raksasa Hijau"

Selain itu, kebijakan realokasi anggaran yang digagas Purbaya juga berfungsi untuk memastikan APBN tetap dalam batas defisit yang aman, yakni maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menjadi salah satu indikator kesehatan fiskal yang dijaga ketat oleh pemerintah.

Namun, langkah efisiensi ini juga memunculkan risiko: bila pergeseran dilakukan terburu-buru di akhir tahun, proyek strategis bisa terganggu. Karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan prioritas agar pergeseran dana tidak justru merugikan publik.

Hingga kini, Kemenkeu masih menunggu laporan resmi dari masing-masing K/L mengenai hambatan dan langkah perbaikan penyerapan. Pemerintah juga tengah menggodok mekanisme reward and punishment agar kementerian dengan kinerja anggaran baik diberi apresiasi, sementara yang lalai mendapat konsekuensi administratif.

Bagi publik, isu ini bukan sekadar angka serapan di lembar laporan APBN, melainkan ukuran sejauh mana pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. Setiap rupiah yang tak terserap berarti satu jembatan tertunda, satu sekolah belum diperbaiki, dan satu desa tertinggal dari arus pembangunan.

Uang rakyat tidak boleh menjadi angka mati dalam laporan fiskal. Negara hadir bukan hanya untuk menyeimbangkan neraca keuangan, melainkan untuk memastikan setiap anggaran benar-benar bekerja bagi kemaslahatan publik. Bila masih ada kementerian yang menelantarkan tanggung jawabnya, maka sudah sepatutnya dikoreksi — bukan dengan pidato, tapi dengan tindakan nyata yang berpihak pada rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *