Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gencarnya sorotan publik terhadap kejahatan lingkungan, aroma busuk dari praktik penguasaan lahan hutan oleh korporasi sawit kian menyengat. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menyurati 19 emiten sawit yang diduga menggunakan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan. Surat itu bukan sekadar formalitas—ia adalah sinyal bahaya atas praktik yang selama ini menyalahi hukum, namun terus dipertontonkan di hadapan negara seolah tak tersentuh.
Langkah BEI ini menandai babak baru dalam transparansi industri sawit nasional, sekaligus menyingkap wajah gelap korporasi yang selama ini berlindung di balik jargon “green growth”. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/10/2025), dari 19 perusahaan yang disurati, setidaknya 10 emiten mengakui memiliki hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan. Ironisnya, mereka mengaku belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung.
Para korporasi itu menegaskan akan bersikap kooperatif bila memang terbukti bersalah. Beberapa bahkan mengklaim denda yang akan dikenakan bersifat tidak material terhadap kondisi keuangan mereka—pernyataan yang terasa arogan di tengah kerusakan ekologis yang ditinggalkan. Seolah, uang dapat menebus pohon yang tumbang, udara yang tercemar, dan kehidupan masyarakat adat yang tercerabut dari tanahnya.
Dalam daftar BEI, muncul nama-nama besar seperti PT Mahkota Group Tbk, PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk, hingga PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Beberapa perusahaan mengaku telah menyerahkan lahan bermasalah kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sementara yang lain berdalih tengah menunggu verifikasi dari pemerintah.
Namun, tidak sedikit pula yang menolak dikaitkan dengan tudingan tersebut. Perusahaan seperti PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Pinago Utama Tbk, dan PT Teladan Prima Agro Tbk menyatakan tidak memiliki lahan di kawasan hutan. Pernyataan ini menandakan kompleksitas rantai kepemilikan dalam industri sawit—bisa jadi lahan berada di bawah entitas afiliasi, anak usaha, atau mitra plasma yang sulit dilacak akuntabilitasnya.
“Satgas PKH sendiri telah menegaskan akan mulai menagih denda bagi korporasi yang terbukti menggarap hutan tanpa izin. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan, sanksi ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Perubahan PP 24 sudah turun. Kita akan mulai tagihan pertama untuk penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” ujar Febrie di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).”
Namun, Febrie tidak menyebut secara rinci siapa yang akan ditagih lebih dulu atau berapa besar total dendanya. Denda yang ditetapkan bisa mencapai Rp25 juta per hektare per tahun—angka yang fantastis bila diterapkan secara konsisten, namun masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Regulasi yang digunakan Satgas PKH berakar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan oleh korporasi tanpa izin sah. Dalam konteks hukum agraria dan kehutanan, pelanggaran semacam ini jelas masuk kategori pelanggaran administratif berat dan dapat berujung pada sanksi pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.
Data Satgas PKH menunjukkan, hingga saat ini pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi sawit. Jumlah itu jauh melampaui target awal satu juta hektare. Dari total tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai bagian dari program penataan kembali lahan sawit di kawasan hutan.
Namun, masih ada 1,8 juta hektare lahan yang belum diserahkan dan kini dalam proses verifikasi. Proses ini, meskipun digadang sebagai bentuk penegakan hukum, acapkali tersandera oleh tarik-menarik kepentingan antara pelaku industri dan birokrasi. Banyak yang khawatir, penertiban ini berpotensi menjadi panggung baru bagi kompromi politik dan permainan angka di atas penderitaan lingkungan.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha menilai langkah Satgas PKH perlu disertai dengan kejelasan hukum dan kebijakan yang tidak tumpang tindih. Beberapa perusahaan berdalih bahwa lahan mereka telah memperoleh izin lokasi atau berada di wilayah yang “dipersengketakan” status hukumnya.
“Namun, bagi publik, dalih itu hanyalah bentuk pembenaran klasik. Bukankah korporasi dengan modal raksasa seharusnya memiliki kepatuhan hukum yang lebih kuat? Ketika rakyat kecil menebang pohon di hutan untuk bertahan hidup, mereka dicap perambah liar. Tetapi ketika korporasi menggunduli ribuan hektare, negara justru membuka ruang negosiasi. Itulah ironi keadilan yang masih menghantui republik ini.”
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksinya bisa berupa denda miliaran rupiah dan pidana penjara hingga 10 tahun. Namun, pelaksanaan di lapangan seringkali tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Industri sawit memang berperan penting dalam menopang ekonomi nasional, namun kepatuhan terhadap hukum lingkungan tidak bisa dinegosiasikan. Sebab, di balik kemakmuran yang dijanjikan, ada masyarakat adat yang terusir, sungai yang tercemar, dan habitat satwa yang hilang tanpa jejak.
Korporasi sering kali berbicara soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan, sebagian masih bermain di wilayah abu-abu legalitas. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi memastikan keadilan ekologis benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
Langkah BEI menyurati para emiten sawit harus dipandang sebagai bentuk transparansi korporasi dan perlindungan investor. Sebab, legalitas aset dan lahan berpengaruh langsung terhadap nilai saham dan reputasi perusahaan di pasar modal. Investor berhak tahu apakah keuntungan yang mereka peroleh berasal dari bisnis yang patuh hukum atau dari perampasan hutan negara.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung, KLHK, dan OJK. Publik menunggu apakah lembaga-lembaga ini berani menegakkan hukum hingga ke akar, atau justru kembali menjadi penonton dalam sandiwara lama: korporasi merusak, negara menegur, lalu semuanya kembali seperti sedia kala.
Negara seolah masih gamang antara menegakkan hukum atau menjaga “iklim investasi”. Tapi jangan lupa, investasi tanpa etika lingkungan hanyalah mesin penggiling masa depan. Jika aparat hukum terus berpura-pura buta, maka hutan terakhir negeri ini akan habis ditebas bukan oleh gergaji, tapi oleh keserakahan yang dilegalkan.



















