Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah kembali mengguncang struktur pengelolaan perusahaan negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini bukan sekadar kosmetik birokrasi, melainkan perombakan besar yang mengganti fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN—lembaga baru dengan kekuasaan raksasa atas arah bisnis negara.
Di tengah sorotan publik soal akuntabilitas korporasi pelat merah yang kerap menjadi “sapi perah kekuasaan”, perubahan ini dipandang sebagai upaya menata ulang relasi antara negara, birokrasi, dan bisnis. Namun bagi sebagian pihak, langkah ini juga menyimpan potensi lahirnya “super regulator”—sebuah lembaga yang bisa saja kebal dari pengawasan politik maupun publik bila tak diatur ketat.

UU terbaru itu diteken Presiden pada 14 Oktober 2025 dan resmi mencabut seluruh kewenangan lama Kementerian BUMN. Dalam beleid yang dikutip Selasa (14/10/2025), Pasal 1 ayat (21) menjelaskan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Artinya, fungsi kementerian kini sepenuhnya bertransformasi menjadi regulator, bukan operator.
Transformasi ini ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebut bahwa pemerintah hanya memiliki 1% saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN, sementara 99% saham seri B akan dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Secara hierarkis, BP BUMN berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala BP BUMN berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan seluruh BUMN. Dengan demikian, posisi Kepala BP BUMN kini bukan sekadar pejabat administratif, tetapi pemegang kendali utama arah bisnis negara.”
Kewenangan Kepala BP BUMN diatur sangat luas. Dengan persetujuan Presiden, Kepala BP BUMN berhak menetapkan arah kebijakan umum, peta jalan BUMN, tata kelola, hingga indikator kinerja utama. Ia juga memiliki wewenang mengatur privatisasi, menghapus tagih dan aset, bahkan membentuk BUMN baru. Wewenangan ini menempatkannya di posisi strategis yang hampir menyerupai “menteri plus regulator”.
Pakar hukum tata negara menilai, dengan struktur seperti ini, BP BUMN berpotensi menjadi lembaga superbody yang memiliki fungsi ganda: pembuat kebijakan sekaligus pengawas. Jika tidak diawasi secara ketat, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan bisa meningkat, terutama dalam penugasan dan pembentukan BUMN baru.
Namun pemerintah menegaskan, tujuan utama transformasi ini adalah memperkuat tata kelola dan mendorong efisiensi ekonomi nasional. BP BUMN diharapkan dapat berperan sebagai pengarah strategis agar perusahaan pelat merah tidak lagi menjadi beban APBN, tetapi motor penggerak pembangunan dan investasi nasional.
Sementara itu, BPI Danantara menjadi komponen kedua dalam struktur baru ini. Lembaga ini bertugas mengelola seluruh saham dan dividen BUMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN. Menurut Pasal 3E ayat (3), Danantara bertujuan meningkatkan investasi, mengoptimalkan operasional BUMN, serta mengelola sumber dana lain yang sah.
Dalam pelaksanaannya, Danantara memiliki kewenangan mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, serta dividen dari BUMN secara langsung. Ia juga berhak menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal, membentuk holding baru, menghapus aset, memberikan pinjaman, hingga bertindak sebagai penjamin investasi dengan persetujuan Presiden.
“Namun di sisi lain, publik menilai pembentukan lembaga baru dengan modal dasar Rp1.000 triliun berpotensi menjadi “ladang kekuasaan baru” bila tak diiringi transparansi. Bukankah selama ini banyak BUMN justru terjerat korupsi karena lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan? Bila dana sebesar itu digerakkan tanpa mekanisme publik yang terbuka, potensi penyimpangan bisa lebih berbahaya dari skandal Jiwasraya atau Garuda di masa lalu.”
Kembali ke ketentuan hukum, Pasal 3G menjelaskan bahwa modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain seperti dana tunai, barang milik negara, atau saham milik negara. Beleid ini bahkan membuka peluang penambahan modal melalui sumber eksternal yang sah.
Pasal 3H menegaskan, Danantara dapat berinvestasi langsung maupun tidak langsung, serta bekerja sama dengan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian investasi sepenuhnya menjadi tanggungan lembaga ini sebelum dilakukan pencadangan. Artinya, risiko bisnis Danantara secara otomatis melekat pada keuangan negara.
Selain itu, jika Danantara meraup laba, sebagian hasilnya wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), setelah sebagian lainnya digunakan untuk menutup risiko kerugian dan memperkuat cadangan modal. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencadangan dan pelaporan investasi akan diatur melalui peraturan pemerintah turunan.
Beberapa ekonom menilai struktur baru ini menyerupai model Sovereign Wealth Fund (SWF) seperti yang diterapkan di Singapura atau Norwegia. Namun, kunci keberhasilan tetap bergantung pada integritas pengelolanya. Tanpa mekanisme check and balance yang kuat, Danantara bisa saja menjadi instrumen oligarki baru di balik kedok penguatan investasi negara.
Pemerintah menepis anggapan itu. Menurut sumber di lingkaran Istana, seluruh kebijakan Danantara akan dikonsultasikan dengan DPR RI, terutama terkait rencana kerja, anggaran, dan indikator kinerja utama. Presiden juga disebut akan membentuk Dewan Pengawas independen yang bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga ini.
Meski demikian, publik menanti bukti, bukan sekadar janji. Transformasi kelembagaan sebesar ini akan dinilai dari sejauh mana BUMN benar-benar menjadi agen pembangunan yang efisien, transparan, dan bebas intervensi politik.
Rakyat sudah terlalu lama disuguhi kisah pahit korporasi pelat merah yang jadi sapi perah elite. Bila BP BUMN dan Danantara hanya mengganti baju tanpa mengubah watak lama, maka yang lahir bukan reformasi, melainkan mutasi kekuasaan berkedok efisiensi. Negara boleh berganti wajah, tapi jangan lagi menukar kepentingan publik dengan kepentingan pejabat.
Dengan modal hukum baru dan otoritas besar yang dimiliki, publik berharap BP BUMN dan BPI Danantara tidak menjadi “menara gading kekuasaan”, melainkan pilar akuntabilitas ekonomi nasional. Reformasi BUMN seharusnya membawa rakyat sebagai pemilik sah negara—bukan penonton di panggung korporasi yang dibiayai dari uang mereka sendiri.


















