Aspirasimediarakyat.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengguncang internal Korps Adhyaksa. Kali ini, bukan rotasi kecil atau penyesuaian administratif, melainkan perombakan besar yang menyentuh jantung penegakan hukum di daerah. Sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan puluhan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) resmi dimutasi. Langkah ini menandai upaya penyegaran, namun juga mengundang tanya: apakah ini bentuk regenerasi atau sinyal ketegangan di tubuh Kejaksaan?
Mutasi besar-besaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat keputusan tersebut. “Betul,” ujarnya singkat, mengonfirmasi bahwa kebijakan itu berlaku segera.
Di antara nama yang menonjol, Riono Budisantoso kini dipercaya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Sutikno yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara Bima Suprayoga, yang sebelumnya memegang posisi Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digeser menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bagaimana Kejaksaan menjaga kesinambungan antara fungsi penindakan di tingkat pusat dan penegakan hukum di daerah. Dengan komposisi baru, Burhanuddin tampaknya hendak memastikan arah penuntutan di seluruh wilayah Indonesia tetap sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan efektivitas, integritas, dan percepatan penyelesaian perkara.
“Namun di balik wajah administratif rotasi, tersimpan dinamika yang lebih dalam. Mutasi besar seperti ini sering kali mencerminkan tarik-ulur kepentingan, baik di internal Kejaksaan maupun dalam konteks politik penegakan hukum. Tak sedikit pihak menilai, reformasi birokrasi Kejaksaan di era Burhanuddin kerap mengandung pesan moral dan politik yang tegas: tidak ada ruang bagi pejabat yang tidak sejalan dengan visi bersih dan berwibawa.”
Berikut daftar 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang diganti: Tiyas Widiarto (Kalsel), Emilwan Ridwan (Kalbar), Jacop Hendrik Pattipeilohy (Sulut), Ketut Sumedana (Sumsel), Chatarina Muliana (Bali), Muhibuddin (Sumbar), Roch Adi Wibowo (NTT), Didik Farkhan Alisyahdi (Sulsel), Bernadeta Maria Erna Elastiyani (Banten), Hermon Dekristo (Jabar), Sutikno (Riau), I Gde Ngurah Sriada (DIY), Yudi Indra Gunawan (Kaltara), Rudy Irmawan (Maluku), Sufari (Malut), Siswanto (Jateng), dan Sugeng Hariadi (Jambi).
Selain itu, ada 21 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang juga dimutasi. Nama-nama seperti Neva Sari Susanti (DKI Jakarta), Desy Meutia Firdaus (DIY), Abdullah Noer Deny (Sumut), dan Anton Delianto (Sumsel) ikut mengalami pergeseran. Mutasi besar ini juga menyentuh wilayah-wilayah strategis seperti Riau, Maluku, dan Kalimantan.
Pada tingkat sekretariat, empat pejabat juga mengalami rotasi penting. Chaerul Amir ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Rina Virawati menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Ahelya Abustam mengisi posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Andi Muhammad Taufik menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Perubahan besar ini, menurut sumber internal Kejaksaan, dimaksudkan untuk memperkuat soliditas antarbidang, terutama di tengah tekanan publik terhadap lambatnya penyelesaian kasus korupsi daerah. Burhanuddin disebut ingin membentuk barisan pimpinan baru yang lebih berani, responsif, dan bebas intervensi politik lokal.
“Namun publik berhak curiga — apakah rotasi ini benar murni profesional atau justru menyimpan agenda tersembunyi? Dalam beberapa tahun terakhir, mutasi pejabat tinggi kerap digunakan sebagai instrumen politik lembut, baik untuk mendisiplinkan bawahan maupun menata ulang loyalitas. Di sinilah pentingnya transparansi dari Kejaksaan agar langkah pembenahan ini tidak berubah menjadi sekadar simbol kekuasaan.”
Di sisi lain, secara hukum administrasi negara, mutasi pejabat tinggi diperbolehkan sepanjang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi. Prinsip meritokrasi harus menjadi dasar. Artinya, setiap promosi maupun rotasi harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan personal atau politik.
Para pengamat hukum menilai, langkah Burhanuddin dapat dibaca sebagai upaya mempercepat konsolidasi internal menjelang masa akhir pemerintahannya. Dengan menempatkan figur-figur yang dianggap loyal dan berpengalaman, Kejaksaan diharapkan dapat menghadirkan stabilitas dalam penegakan hukum, khususnya di sektor korupsi dan keuangan negara.
Namun tensi publik tidak bisa diabaikan. Di tengah sorotan tajam terhadap kasus besar yang belum tuntas — mulai dari dugaan korupsi timah, pelabuhan, hingga mafia pertambangan — publik menunggu lebih dari sekadar rotasi jabatan. Mereka ingin bukti nyata bahwa setiap pejabat baru mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari lingkar kekuasaan.
Inilah momen di mana retorika harus berjumpa realitas. Perombakan besar yang dilakukan Burhanuddin tak boleh berhenti pada seremoni dan daftar panjang nama pejabat. Jika tidak diikuti dengan gebrakan penegakan hukum yang berkeadilan, maka rotasi ini akan bernasib sama seperti mutasi birokrasi lain — sibuk di atas kertas, sepi hasil di lapangan.
Namun jika benar dijalankan dengan niat bersih, keputusan ini bisa menjadi momentum emas bagi Kejaksaan untuk meneguhkan kembali marwahnya sebagai garda penegak hukum rakyat. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan hukum bukan alat kekuasaan, melainkan penopang keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
Masyarakat kini menatap dengan harapan sekaligus waspada. Mereka menunggu bukti nyata bahwa wajah baru Kejaksaan akan membawa napas baru dalam penegakan hukum — bukan sekadar berganti seragam, tapi berganti cara berpikir. Karena di balik setiap tanda tangan mutasi, tersimpan harapan rakyat terhadap keadilan yang lebih jujur dan berani.
Dan jika ada pejabat yang menyalahgunakan jabatan baru demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka mereka tak ubahnya “tikus-tikus berdasi” yang layak disapu dari meja keadilan. Sebab, rakyat sudah terlalu lama menjadi korban permainan elit yang memperdagangkan hukum. Rotasi ini harus menjadi peringatan keras: jabatan di Korps Adhyaksa bukan arena aman bagi para maling yang pandai bersilat lidah.
Dengan langkah besar ini, Burhanuddin tampaknya hendak menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh menjadi sarang kompromi. Di tengah derasnya tekanan politik dan ekonomi, penegak hukum harus tetap tegak, bukan tunduk. Jika niat ini dijalankan konsisten, maka sejarah akan mencatat mutasi kali ini bukan sekadar pergantian jabatan — melainkan titik balik menuju kejaksaan yang berani, bersih, dan berpihak pada rakyat.



















