Aspirasimediarakyat.com — Badan Pusat Statistik mencatat dinamika ketenagakerjaan Indonesia per November 2025 dengan gambaran yang secara kuantitatif menunjukkan peningkatan jumlah penduduk bekerja menjadi 147,91 juta orang dari total 155,27 juta angkatan kerja, namun di balik angka agregat tersebut tersimpan struktur pasar kerja yang timpang, sektoralisme yang mengeras, serta tantangan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya menjawab kerentanan pekerja di sektor padat karya, informal, dan berupah rendah.
Berikutnya, mengulas pokok permasalahan dengan menempatkan data BPS sebagai pintu masuk membaca arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Dari total angkatan kerja 155,27 juta orang, sekitar 7,35 juta orang masih berada dalam status pengangguran, meski jumlah ini turun 109.000 orang dibandingkan Agustus 2025. Penurunan tersebut sering dipersepsikan sebagai sinyal positif, namun memerlukan pembacaan lebih hati-hati agar tidak terjebak pada optimisme statistik semata.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa struktur penyerapan tenaga kerja masih didominasi sektor-sektor tradisional. Sektor pertanian menyerap 27,99 persen tenaga kerja, perdagangan 18,67 persen, dan industri pengolahan 12,86 persen. Komposisi ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi menuju sektor bernilai tambah tinggi belum sepenuhnya menggeser ketergantungan pada sektor primer dan perdagangan konvensional.
Dari sisi dinamika jangka pendek, BPS mencatat peningkatan tenaga kerja terbesar pada periode Agustus–November 2025 terjadi di sektor akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman yang bertambah 0,381 juta orang. Amalia menyebutkan bahwa sektor ini kembali bergerak seiring pemulihan mobilitas dan konsumsi masyarakat, meski karakteristik pekerjaannya masih didominasi relasi kerja fleksibel.
Selain itu, industri pengolahan mencatat kenaikan 0,196 juta orang, disusul sektor perdagangan sebanyak 0,168 juta orang, serta pertanian yang bertambah 0,161 juta orang. Angka-angka ini menunjukkan adanya perluasan lapangan kerja, tetapi belum sepenuhnya menjawab isu kualitas pekerjaan, kepastian upah, dan perlindungan sosial tenaga kerja.
Di sisi lain, tidak semua sektor mengalami penguatan. Aktivitas jasa lainnya tercatat mengalami penurunan tenaga kerja sebanyak 54.000 orang, sementara sektor pengadaan listrik dan gas berkurang sekitar 8.000 pekerja. Kontraksi ini mengindikasikan adanya pergeseran struktural dan efisiensi yang berdampak langsung pada tenaga kerja tertentu.
BPS juga mencatat jumlah penduduk usia kerja pada November 2025 mencapai 218,85 juta orang, meningkat 681.000 orang dibandingkan Agustus 2025. Pertumbuhan ini menegaskan bahwa tekanan terhadap pasar kerja akan terus meningkat seiring bonus demografi yang masih berlangsung.
Dari total penduduk usia kerja tersebut, sebanyak 155,27 juta orang tergolong angkatan kerja, meningkat 1,26 juta orang. Sementara itu, penduduk yang bukan angkatan kerja tercatat 63,68 juta orang atau menurun 580.000 orang. “Jadi jumlah angkatan kerja meningkat, dan bukan angkatan kerja menurun,” ujar Amalia dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Peningkatan angkatan kerja yang lebih cepat dibandingkan penciptaan lapangan kerja berkualitas menjadi persoalan krusial dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Regulasi ketenagakerjaan dituntut tidak hanya memfasilitasi fleksibilitas pasar kerja, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dari sisi status pekerjaan, BPS mencatat pekerja penuh waktu mencapai 100,49 juta orang atau naik 1,8 juta orang. Sementara itu, pekerja paruh waktu turun 438.000 orang menjadi 35,85 juta orang, dan setengah pengangguran berkurang 42.000 orang menjadi 11,55 juta orang. Data ini sering dibaca sebagai perbaikan kualitas kerja, meski belum sepenuhnya mencerminkan stabilitas pendapatan.
“Dalam konteks ini, hukum ketenagakerjaan menghadapi ujian serius ketika pertumbuhan lapangan kerja lebih banyak terjadi pada sektor dengan relasi kerja rentan, jam kerja panjang, dan upah minimum yang kerap diperdebatkan. Statistik pertumbuhan pekerjaan berpotensi menjadi tirai yang menutup realitas keseharian pekerja yang berjuang di batas subsistensi.”
Pasar kerja yang memuja angka serapan tanpa memeriksa mutu kerja sesungguhnya adalah ilusi pembangunan yang memoles luka struktural dengan kosmetik statistik. Ketika regulasi longgar dan pengawasan lemah, ketidakadilan menjelma sistemik dan tenaga kerja hanya diperlakukan sebagai variabel produksi, bukan sebagai subjek hak yang dijamin undang-undang.
Pemerintah sendiri kerap menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, tanpa sinkronisasi antara kebijakan industri, pendidikan vokasi, dan penegakan hukum ketenagakerjaan, peningkatan jumlah pekerja berisiko tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan.
Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, data BPS seharusnya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas regulasi ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja sektor informal, paruh waktu, dan pekerja berbasis platform digital yang kian berkembang.
Narasi pembangunan yang hanya mengagungkan turunnya angka pengangguran berpotensi mengaburkan fakta bahwa jutaan pekerja masih berada dalam kondisi kerja rentan, tanpa jaminan sosial memadai dan dengan daya tawar yang lemah di hadapan pasar. Di sinilah peran negara diuji, bukan sebagai pencatat statistik, melainkan sebagai penjamin keadilan sosial.
Data ketenagakerjaan November 2025 memperlihatkan bahwa persoalan kerja bukan semata soal tersedia atau tidaknya lapangan kerja, melainkan tentang bagaimana hukum dan kebijakan memastikan pekerjaan tersebut layak, aman, dan bermartabat bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya pada upah harian.
Keseluruhan gambaran ini menegaskan bahwa angka-angka BPS harus dibaca sebagai cermin kritis, bukan sekadar bahan perayaan. Ia merangkum denyut ekonomi sekaligus memperlihatkan retakan struktural yang menuntut keberpihakan nyata pada kepentingan pekerja, agar pertumbuhan ketenagakerjaan benar-benar sejalan dengan amanat keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat luas.



















