“Muara Laboh Unit 2 Dimulai: Energi Hijau Bernilai Triliunan di Tanah Panas Sumatera”

PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) bersama mitra Jepang resmi memulai tajak sumur pertama PLTP Muara Laboh Unit 2 berkapasitas 80 MW di Solok Selatan, Sumatera Barat senilai Rp8 triliun.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah kelamnya riwayat proyek energi fosil yang menimbulkan jejak korupsi, pemborosan, dan ketergantungan pada impor, geliat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh Unit 2 seolah menjadi oase di gurun krisis energi nasional. PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) bersama mitra asingnya dari Jepang kembali menancapkan tonggak harapan: tajak sumur pertama berkapasitas 80 megawatt (MW) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Namun, di balik gegap gempita upacara peresmian, pertanyaan besar mengambang—benarkah energi hijau ini sepenuhnya berpihak pada rakyat atau hanya menjadi panggung baru bagi investasi raksasa yang belum tentu inklusif?

Peresmian tajak sumur dilakukan di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan Muara Laboh, Kamis (16/10/2025). Proyek ini diklaim bernilai investasi US$490 juta atau setara Rp8,12 triliun dengan asumsi kurs Rp16.577 per dolar AS. Angka yang fantastis untuk sebuah proyek energi bersih, sekaligus pengingat betapa besar potensi—dan risiko—yang menyertai proyek berskala internasional seperti ini.

Dalam tahap pengembangan Unit 2, SEML merencanakan pengeboran enam hingga delapan sumur produksi dan injeksi. Targetnya, proyek rampung pada akhir 2027 sebagaimana diatur dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) yang ditandatangani bersama PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2024. Artinya, proyek ini telah memiliki kejelasan kontraktual, sesuatu yang kerap menjadi persoalan di sektor panas bumi Indonesia.

Manajemen SEML menyebut listrik dari Unit 2 akan disalurkan ke jaringan PLN Sumatra untuk memperkuat bauran energi terbarukan. Sekitar 435.000 rumah tangga disebut akan menikmati pasokan listrik dari proyek ini, sebuah langkah nyata menuju transisi energi nasional yang lebih hijau. Namun, realisasinya masih bergantung pada tata kelola, perizinan, dan kepastian hukum yang selama ini menjadi batu sandungan utama di sektor energi baru terbarukan.

“Dari sisi lingkungan, proyek ini diharapkan mampu menekan emisi hingga 460.000 ton CO₂ per tahun. Klaim ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap target Net Zero Emission 2060, namun publik masih menanti transparansi perhitungan dan mekanisme offset emisi yang dijanjikan.”

Untuk mendukung pendanaan, pada Januari 2025 SEML meneken perjanjian pinjaman dengan konsorsium lembaga keuangan internasional. Daftarnya panjang dan prestisius: Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), MUFG Bank, hingga Hyakugo Bank. Seluruhnya dijamin oleh Nippon Export and Investment Insurance (NEXI). Skema ini menunjukkan bahwa proyek tersebut bukan semata investasi domestik, melainkan juga bagian dari strategi global Jepang dalam ekspansi energi terbarukan.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ketergantungan pendanaan asing dapat menimbulkan “jebakan utang hijau”. Beberapa ekonom energi mengingatkan agar pemerintah lebih waspada terhadap pola pembiayaan yang sarat klausul berat sebelah dan risiko valas. Apalagi, kontrak jangka panjang seperti PPA kerap memuat pasal yang sulit dinegosiasi ulang ketika kondisi ekonomi berubah.

SEML menggandeng PT Plumpang Raya Anugerah sebagai kontraktor pemboran, dan konsorsium antara Sumitomo Corporation, PT Inti Karya Persada Tehnik, serta PT Wasa Mitra Engineering sebagai kontraktor EPC. Turbin dan generator akan disuplai oleh Fuji Electric, menandakan dominasi teknologi Jepang dalam rantai nilai proyek ini. Meskipun transfer teknologi dijanjikan, publik patut bertanya sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diterapkan.

Perusahaan menyatakan proyek Unit 2 akan menyerap 1.500 tenaga kerja selama konstruksi. Selain itu, ada janji manis tentang peluang usaha bagi pengusaha lokal. Tetapi pengalaman proyek serupa menunjukkan, kontribusi nyata ke masyarakat lokal seringkali tidak sebesar narasi di atas panggung. Pekerja lokal kerap hanya dilibatkan di sektor nonteknis dengan upah rendah, sementara posisi strategis tetap dikuasai teknisi asing.

Baca Juga :  "Rp530 Triliun Pajak Tak Dipungut: Antara Stimulus Ekonomi dan Hilangnya Hak Rakyat atas Keadilan Fiskal"

Baca Juga :  "44 Bidang Tanah Hasil Pemerasan di Kemenaker: Luka Lama yang Terulang di Negeri Para Penggarong"

Di tengah semangat hijau yang menggebu, terdapat pula sisi gelap industri energi yang tak bisa diabaikan. Sejumlah aktivis lingkungan mengingatkan agar proyek panas bumi tidak menimbulkan kerusakan ekosistem, terutama di kawasan hutan lindung yang masih menjadi paru-paru Sumatera. Mereka mendesak agar proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) benar-benar transparan dan partisipatif, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kehadiran PLTP Muara Laboh Unit 2 menambah daftar proyek panas bumi strategis nasional yang diharapkan menopang ketahanan energi. Unit 1 sebelumnya telah beroperasi sejak 16 Desember 2019 dengan kapasitas 85 MW. Namun, sektor ini masih diwarnai persoalan klasik: panjangnya waktu eksplorasi, tumpang tindih izin, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.”

Sebelum melangkah ke Unit 2, SEML sudah membuktikan kapasitasnya melalui PLTP Rantau Dedap di Sumatera Selatan yang beroperasi pada 26 Desember 2021 dengan kapasitas 91,2 MW. Proyek tersebut dikembangkan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), gabungan antara Supreme Energy Sriwijaya, Marubeni, Tohoku Electric, INPEX Geothermal, dan PT Energia Prima Persada. Kolaborasi internasional ini menunjukkan bahwa panas bumi Indonesia menjadi incaran global.

Namun di balik kerja sama lintas negara itu, rakyat bertanya: sejauh mana kedaulatan energi kita terjaga? Apakah setiap kilowatt yang dihasilkan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, atau justru mempertebal margin keuntungan korporasi besar yang bermain di belakang layar?

Secara hukum, proyek ini berada dalam payung regulasi UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Keduanya menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak atas bagi hasil melalui royalti dan bonus produksi. SEML menjanjikan kontribusi signifikan dalam bentuk tersebut, tapi transparansi pelaporan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diawasi ketat oleh publik dan lembaga pengawasan daerah.

Sementara PLN sebagai pembeli listrik hasil produksi PLTP memiliki tanggung jawab memastikan tarif yang ditetapkan tidak membebani konsumen. Skema harga listrik energi terbarukan sering kali dikritik terlalu tinggi, membuat biaya produksi listrik nasional sulit turun. Pemerintah perlu memastikan bahwa proyek hijau ini tidak sekadar menjadi simbol pencitraan, tapi benar-benar menurunkan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi manfaat sosial, proyek ini diharapkan membuka lapangan kerja, memperkuat infrastruktur lokal, serta memicu pertumbuhan ekonomi Solok Selatan. Tetapi komitmen tersebut harus dikawal oleh kebijakan pemerintah daerah yang tegas, agar tidak hanya menjadi janji korporasi yang menguap di udara.

Baca Juga :  "Dewas KPK Ingatkan Johanis Tanak: Etika Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Tanggung Jawab Publik"

Baca Juga :  "Skandal Lahan Tol Trans Sumatera: Jejak Panjang Korupsi dari Wika ke Hutama Karya"

Ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur energi kerap menyingkirkan masyarakat adat dan petani yang tinggal di sekitar wilayah panas bumi, ironi itu menjadi nyata. Mereka yang selama ini menjaga keseimbangan alam justru tersingkir oleh proyek yang mengatasnamakan energi bersih dan keberlanjutan. Dalam konteks inilah, keadilan ekologis semestinya berdiri sejajar dengan ambisi ekonomi—bukan di bawahnya—agar transisi energi benar-benar berpihak pada manusia dan lingkungan, bukan semata pada angka investasi dan kepentingan korporasi.

PLTP Muara Laboh Unit 2 adalah simbol dari pertarungan dua arus besar: investasi global dan kemandirian nasional. Energi hijau tidak boleh sekadar menjadi komoditas baru yang dikuasai elit, melainkan hak rakyat untuk menikmati pembangunan berkelanjutan tanpa kehilangan tanah dan identitas mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari megawatt yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana rakyat di Solok Selatan benar-benar merasakan manfaatnya. Bila tidak, PLTP Muara Laboh hanya akan menjadi monumen megah di atas tanah panas—panas oleh uap bumi, dan panas oleh janji yang belum tentu ditepati.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *