Hukum  

“Nadiem Gandeng Tim Hukum Tom Lembong: Persidangan Chromebook Memasuki Babak yang Makin Panas”

Nadiem Makarim resmi menunjuk tim hukum Tom Lembong untuk membelanya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Berkas sudah P21, sidang tinggal menunggu jadwal—sementara satu tersangka masih buron dan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Aspirasimediarakyat.comLedakan kecurigaan publik kembali menghantam ruang keadilan negeri ini ketika kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menyeret nama-nama besar di lingkaran kekuasaan. Bayangkan, sebuah program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi pintu masa depan anak bangsa justru berubah menjadi panggung bancakan. Di tengah kemiskinan sarana belajar, setan-setan rakus berani menjarah anggaran pendidikan hingga triliunan rupiah—sebuah pengkhianatan yang tak bisa dibiarkan lewat begitu saja.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini resmi menunjuk tim pengacara Eks Mendag Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf, membenarkan telah menerima surat kuasa dari Nadiem sejak 17 November 2025. Pengalihan kuasa ini menandai Babak baru dari proses hukum yang semakin mendekati ruang persidangan.

Ari menegaskan bahwa pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim sepanjang proses persidangan berlangsung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan. Artinya, proses hukum tinggal menunggu keputusan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan berkas perkara ini sebelumnya dilakukan pada 10 November 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Nadiem, ada tiga tersangka lain yang juga masuk dalam pusaran kasus, yaitu Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Ketiganya memiliki peran strategis dalam struktur Kemendikbudristek saat pengadaan dilakukan.

Namun, tidak semua tersangka berhasil dibawa ke meja hijau. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Nadiem, hingga kini masih buron. Ketidakhadirannya semakin memperpanjang tanda tanya publik mengenai siapa sebenarnya aktor kunci dalam proyek Chromebook yang telah menyeret negara ke dalam kerugian fantastis: Rp1,98 triliun.

Baca Juga :  Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Baca Juga :  “Proyek Rp1 Triliun Bawaslu Diduga Sarat Korupsi: GPPB Desak KPK dan Kejagung Bertindak”

JPU Kejari Jakarta Pusat menyampaikan bahwa dakwaan tengah disiapkan dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini menegaskan bahwa negara bergerak, meski banyak pihak menilai gerakannya terlalu lambat untuk kasus sebesar ini.

Kasus Chromebook ini semakin menarik ketika fakta menunjukkan bahwa diskusi mengenai pengadaan dilakukan bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Pada Agustus 2019, sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core” dibuat oleh Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Padahal, Nadiem baru resmi menjabat pada 19 Oktober 2019.

“Dalam grup tersebut, rencana digitalisasi pendidikan termasuk pengadaan Chromebook sudah dibahas. Fakta ini membuka dimensi baru: apakah proyek ini adalah bagian dari perencanaan matang, atau justru akal-akalan untuk mengarahkan tender pengadaan sejak awal?”

Setelah menjabat, Nadiem diketahui mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education dan kemungkinan penggunaan Chromebook secara masif pada lembaga pendidikan. Hasil pertemuan tersebut kemudian mengarah pada kemenangan produk Google di pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Dalam struktur birokrasi, PPK menjadi gerbang utama dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebut mengarahkan para PPK agar memilih Chromebook. Dugaan penggiringan keputusan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri tindak pidana korupsi.

Di tengah proses hukum, publik kembali disuguhi ironi: sementara jutaan pelajar masih kekurangan akses internet dan komputer, para pejabat kementerian justru disinyalir saling mendorong produk tertentu masuk ke pasar pendidikan. Inilah kontradiksi telanjang antara kebutuhan rakyat dan kepentingan elite yang kerap tersembunyi di balik jargon digitalisasi.

Hingga kini, satu tersangka—Jurist Tan—masih melenggang bebas. Ketiadaan dirinya membuat banyak fakta kemungkinan tertahan. Buron yang hilang dari radar sering menjadi kunci dalam pengungkapan skema besar, dan absennya sangat merugikan upaya membongkar jaringan tindak pidana ini.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Kerangka hukum ini menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara harus bertanggung jawab, baik sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta.

Di tengah lapisan formalitas hukum ini, publik masih merasakan getir: bagaimana mungkin program pendidikan berubah menjadi ladang permainan? Apakah digitalisasi pendidikan hanyalah kedok untuk mendistribusikan anggaran ke kantong-kantong elit? Pertanyaan ini makin menguat seiring terkuaknya kronologi yang terstruktur dan sistematis.

Skandal Chromebook menjadi gambaran buram mengenai integritas tata kelola pendidikan nasional. Proyek-proyek pendidikan, terutama yang menyangkut teknologi, seharusnya mengedepankan asas manfaat, bukan menjadi pasar empuk bagi vendor atau perusahaan tertentu.

Namun, kasus ini juga membuka ruang diskusi baru: sejauh mana kementerian dapat menjaga integritas dalam bernegosiasi dengan perusahaan teknologi global? Apakah ada mekanisme kontrol yang cukup untuk menghindari konflik kepentingan?

Jika dicermati, pola pengadaan yang teridentifikasi dalam kasus ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Dari pembentukan grup WhatsApp pra-pelantikan hingga intervensi dalam pemilihan produk, semua menggambarkan adanya rekayasa sejak awal. Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Sementara itu, masyarakat berharap sidang nanti tidak hanya menjadi formalitas penegakan hukum. Publik mendesak agar semua aktor yang terlibat, baik langsung maupun tidak, diproses tanpa pandang bulu. Keadilan harus menjangkau sampai ke akar permainan.

Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi kejaksaan. Jika prosesnya tidak transparan, kegagalan akan menjadi preseden buruk bagi penanganan korupsi sektor pendidikan di masa depan.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN

Baca Juga :  "Garong Berdasi Perbankan, Eks Dirut Allo Bank Terjerat Kasus EDC"

Di tengah semua keruwetan ini, masyarakat menanti langkah nyata penegak hukum. Jangan sampai koruptor berseliweran seperti hantu licin yang tak tersentuh. Jangan pula negara dibiarkan menjadi ladang rampok para garong berdasi yang menjadikan keranjang APBN sebagai meja makan pribadi.

Pada akhirnya, proses persidangan ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga menjadi cermin bagi negara untuk memperbaiki sistem pengadaan pendidikan. Tanpa perubahan, skandal serupa tinggal menunggu waktu untuk terulang.

Kasus Chromebook harus menjadi momentum bersih-bersih total di sektor pendidikan. Negara tidak boleh membiarkan anggaran pendidikan—yang merupakan amanat konstitusi—dijarah oleh siapapun. Pendidikan bukan ruang transaksi, melainkan fondasi masa depan bangsa.

Jika penegakan hukum kali ini kembali ompong, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya moral kekuasaan. Sebaliknya, jika negara berdiri tegas, inilah kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada rakyat, bukan pada mereka yang bersembunyi di balik jabatan dan jaringan kekuasaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *