Hukum  

“Pasar Cinde Mangkrak, Eks Wali Kota Dituntut Penjara Korupsi”

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara, Raimar Yousnaidi 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Jaksa nilai keduanya melanggar UU Tipikor, terdakwa bantah terima uang. Pledoi dijadwalkan 4 Maret 2026.

Aspirasimediarakyat.com — Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan 8 tahun penjara terhadap Raimar Yousnaidi dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde membuka kembali perdebatan publik tentang akuntabilitas pengelolaan proyek cagar budaya, ketika jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/2/2026), jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus revitalisasi bangunan Pasar Cinde, salah satu ikon perdagangan sekaligus bangunan cagar budaya di Kota Palembang.

Terdakwa Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyampaikan tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Selain pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, sebagaimana mekanisme pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

Baca Juga :  "Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Publik Gugat Ketegasan Penegak Hukum"

Baca Juga :  "Restitusi Pajak Disulap Jadi Transaksi, Integritas Fiskal Dipertanyakan di Balik Skandal"

Baca Juga :  "Skandal BBM Subsidi Terbongkar, Jaringan Distribusi Gelap Kian Mengakar Sistemik Nasional"

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Proyek revitalisasi yang diharapkan menghidupkan kembali denyut ekonomi tradisional justru berujung pada persoalan hukum.

Jaksa juga menilai tindakan tersebut menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan dan terbengkalai, sehingga menghilangkan potensi pendapatan bagi Pemerintah Kota Palembang serta para pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Cinde.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Pertimbangan ini menjadi bagian dari konstruksi tuntutan yang diajukan ke majelis hakim.

Revitalisasi Pasar Cinde sejatinya dirancang sebagai upaya modernisasi fasilitas perdagangan tanpa menghilangkan nilai historisnya. Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru menyeret pejabat publik dan pelaku usaha ke meja hijau, menambah daftar panjang perkara korupsi sektor infrastruktur daerah.

Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sementara Pasal 55 KUHP mengatur penyertaan dalam tindak pidana.

Konstruksi dakwaan ini menunjukkan bahwa jaksa memandang terdapat peran bersama dalam terjadinya perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. Aspek penyertaan menjadi krusial untuk menentukan kadar pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Di tengah persidangan, Raimar Yousnaidi menyampaikan tanggapannya. Ia merasa dizalimi dan menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut. Ia menyatakan pembelaan lengkap akan disampaikan dalam nota pledoi bersama penasihat hukumnya.

“Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali apapun itu kuasa Allah. Terkait pembelaan ini akan saya sampaikan di pledoi dari saya dan PH saya. Semoga Allah Swt memaafkan semua yang menzolimi saya,” ujar Raimar di penghujung sidang.

Majelis hakim memberikan waktu kepada Raimar dan tim advokat untuk menyiapkan pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada 4 Maret 2026. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak terdakwa untuk membela diri sesuai prinsip fair trial.

Baca Juga :  Polsek Kertapati Palembang Bagikan Makan Siang Gratis untuk Masyarakat

Baca Juga :  "BO Gateway: Menguak Genderuwo di Balik Korporasi, KPK dan Kemenkumham Perkuat Transparansi Kepemilikan"

Baca Juga :  "Tuntutan 7 Tahun Nurhadi Menguak Gurita Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar"

“Kasus ini menempatkan Pasar Cinde bukan lagi sekadar bangunan tua bersejarah, melainkan simbol ironi: ruang ekonomi rakyat yang seharusnya dirawat justru menjadi episentrum sengketa hukum, ketika revitalisasi berubah menjadi polemik dan bangunan yang diharapkan hidup kembali malah terbengkalai, menyisakan pertanyaan tentang perencanaan, pengawasan, dan integritas pengelolaan proyek publik.”

Korupsi pada proyek yang menyentuh hajat hidup pedagang kecil adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan uang negara yang bersumber dari keringat masyarakat.

Proses hukum yang berjalan harus dipastikan independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui bagaimana proyek cagar budaya bisa berujung pada kerugian dan mangkraknya bangunan yang mestinya menjadi ruang hidup ekonomi rakyat.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tanpa tata kelola yang akuntabel hanya akan melahirkan beton sunyi tanpa manfaat. Pasar Cinde bukan sekadar struktur arsitektural, melainkan nadi perdagangan tradisional yang menopang kehidupan banyak keluarga di Palembang.

Ketika hukum berbicara di ruang sidang, harapan masyarakat sederhana: keadilan ditegakkan, kerugian negara dipulihkan, dan ruang ekonomi rakyat dikembalikan fungsinya agar bangunan bersejarah itu tidak hanya berdiri sebagai monumen sengketa, tetapi kembali menjadi denyut kehidupan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *