Aspirasimediarakyat.com — Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali membuka lapisan baru yang mengguncang publik ketika kesaksian mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyeret nama mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, sebagai figur yang disebut memiliki peran penting dalam rantai komunikasi kebijakan yang kemudian memicu kontroversi hukum dan berujung pada perkara korupsi bernilai triliunan rupiah yang kini tengah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kesaksian tersebut disampaikan Nadiem Makarim saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara pengadaan Chromebook yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, menjadi arena terbuka yang memperlihatkan bagaimana satu keputusan administratif dalam birokrasi pendidikan nasional dapat menjelma menjadi persoalan hukum yang kompleks ketika proses pengadaan barang dan jasa negara diduga tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Perdebatan bermula ketika tim kuasa hukum Mulyatsyah menyinggung notula rapat tertanggal 27 Mei 2020 yang mencatat bahwa keputusan terkait penggunaan Chromebook disebut telah diarahkan oleh Menteri Pendidikan saat itu.
Dalam catatan rapat tersebut, sejumlah saksi disebut menyampaikan bahwa keputusan penggunaan Chromebook telah diputuskan oleh menteri, sebuah frasa yang kemudian menjadi titik kontroversi dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
Nadiem Makarim menanggapi pernyataan itu dengan menyatakan bahwa pemahaman para pejabat di lingkungan kementerian mengenai keputusan tersebut berasal dari penjelasan Hamid Muhammad yang disampaikan dalam rapat internal setelah pertemuan dengan dirinya.
Menurut Nadiem, dalam berbagai kesaksian para pejabat di bawahnya tidak pernah disebutkan bahwa mereka menerima arahan langsung dari dirinya, melainkan dari penjelasan Hamid yang menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan menteri.
Ia menegaskan bahwa keyakinan Hamid terkait keputusan penggunaan Chromebook berasal dari rapat pada 6 Mei 2020 ketika ia menanggapi rekomendasi tim kajian teknis dengan pernyataan yang bersifat persetujuan untuk melanjutkan proses pembahasan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meyakini bahwa dalam rapat tersebut Nadiem menyampaikan frasa “Go Ahead with Chromebook”, namun Nadiem membantah pernah mengucapkan kalimat lengkap tersebut dan menyatakan hanya mengatakan “Go Ahead”.
Perbedaan tafsir atas satu kalimat itu kemudian menjadi sorotan dalam persidangan karena setelah rapat dengan menteri, Hamid Muhammad disebut mengadakan rapat lanjutan dengan sejumlah pejabat kementerian lainnya.
Dalam rapat internal tersebut, Hamid disebut menyampaikan kepada para pejabat bahwa keputusan tersebut merupakan arahan menteri, sebuah penjelasan yang menurut Nadiem menjadi dasar pemahaman para pejabat kementerian mengenai arah kebijakan pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut menurut Nadiem disampaikan hanya berselang sekitar dua jam setelah rapat pertama, sehingga frasa “sesuai arahan Mas Menteri” kemudian berkembang menjadi rujukan dalam berbagai proses administratif berikutnya.
“Satu kalimat yang bergerak dari ruang rapat menuju dokumen kebijakan dapat berubah menjadi kekuatan besar yang menggerakkan anggaran negara dalam skala triliunan rupiah, dan ketika maknanya diperdebatkan di ruang pengadilan, publik dihadapkan pada pertanyaan besar tentang bagaimana keputusan strategis negara seharusnya dibangun di atas prosedur yang jelas, terdokumentasi, serta terlindungi dari tafsir yang berpotensi menyesatkan jalannya kebijakan publik.”
Publik berhak mempertanyakan mengapa proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan masa depan anak-anak Indonesia justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp2,1 triliun, sebab ketika anggaran pendidikan diseret ke dalam kabut transaksi yang tidak transparan, itu bukan sekadar kesalahan administrasi melainkan luka besar bagi keadilan sosial.
Jaksa penuntut umum menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem Chrome Device Management menimbulkan kerugian negara karena sejumlah komponen pengadaan dianggap tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu.
Selain itu, penggunaan Chromebook juga dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau wilayah 3T yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam uraian dakwaan juga terungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat kementerian dari pihak penyedia perangkat Chromebook dan Chrome Device Management.
Hamid Muhammad diduga menerima uang sebesar Rp75 juta, sementara sejumlah pejabat lain juga disebut menerima dana dalam berbagai nilai, di antaranya mantan PPK Direktorat SMA Suhartono Arham yang mengaku menerima 7.000 dollar Amerika Serikat, Dhany Hamidfan Khoir yang menerima 16.000 dollar AS dan Rp200 juta, serta Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto yang menerima 7.000 dollar AS.
Selain itu, Harnowo Susanto yang merupakan mantan PPK Direktorat SMP disebut menerima Rp250 juta ketika mengunjungi gudang penyedia Chromebook, sementara mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri disebut menerima Rp100 juta dan mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto disebut menerima Rp50 juta.
Jaksa juga mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sebesar Rp809,5 miliar melalui mekanisme investasi yang dikaitkan dengan perusahaan teknologi yang memiliki hubungan dengan ekosistem digital pendidikan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa spesifikasi pengadaan Chromebook dengan Chrome Device Management diduga diarahkan sehingga menjadikan satu perusahaan teknologi global sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Dugaan tersebut membuat publik kembali mempertanyakan apakah proyek digitalisasi pendidikan dirancang sepenuhnya untuk kepentingan peningkatan mutu pembelajaran, atau justru berubah menjadi ladang bisnis raksasa yang menelan anggaran negara tanpa kontrol memadai.
Korupsi dalam sektor pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan paling kejam terhadap masa depan bangsa, karena ketika anggaran pendidikan diperlakukan seperti ladang rente oleh sistem yang rakus, yang dikorbankan bukan hanya uang negara melainkan harapan jutaan anak Indonesia yang seharusnya memperoleh hak belajar yang layak.
Perkara Chromebook kini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa negara, sekaligus pengingat bahwa setiap kebijakan publik yang menyangkut anggaran besar harus berdiri di atas kajian yang transparan, proses yang akuntabel, dan pengawasan yang kuat agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.



















