Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Desakan agar penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan tidak berhenti pada pelaku lapangan kembali mengemuka setelah sejumlah pengamat, akademisi, dan pemerhati kepolisian meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki pengaruh atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah, sehingga proses hukum benar-benar mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum dan kepentingan publik.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto disebut dalam berbagai dorongan publik agar diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT QSS yang telah menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan internal terhadap Irjen Pipit oleh Divisi Propam Polri. Informasi tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme yang paling tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan bahwa secara prinsip setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila penyidik membutuhkan keterangan yang relevan.
Menurut Bambang, apabila perkara tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka pemeriksaan oleh penyidik korps Adhyaksa justru menjadi langkah yang lebih tepat sebelum proses etik internal dilakukan oleh institusi kepolisian.
Ia menilai pemeriksaan internal tanpa didahului pemeriksaan dalam perkara pidana dapat memunculkan persepsi publik bahwa institusi lebih sibuk melindungi anggotanya daripada membuka ruang penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Bambang juga mendorong Polri bersikap kooperatif apabila terdapat kebutuhan penyidikan dari Kejaksaan Agung. Baginya, memisahkan persoalan individu dengan nama baik institusi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Gelombang tuntutan agar penyidikan bergerak menembus batas jabatan dan pengaruh ibarat cahaya yang berusaha menembus lorong-lorong gelap pertambangan, sebab publik bukan hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka melainkan juga ingin memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi pagar yang hanya tinggi bagi rakyat kecil namun mudah dilompati mereka yang memiliki akses dan kekuasaan.”
Sugeng Teguh Santoso juga menyampaikan kemungkinan penyidik berupaya menggali lebih jauh apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pengakuan semata tetap harus didukung alat bukti yang memadai.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad yang menegaskan dugaan adanya pihak yang menjadi pelindung praktik pertambangan ilegal harus diungkap hingga akar persoalan tanpa diskriminasi.
Menurut Suparji, siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menekankan prinsip tidak boleh ada tebang pilih ataupun keberpihakan dalam proses penegakan hukum.
Sebagai anggota Polri, lanjut Suparji, setiap personel semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum, bukan justru terlibat atau membantu tindak pidana apabila fakta dan pembuktian mengarah ke sana. Karena itu, proses hukum harus mengikuti bukti, bukan mengikuti jabatan.
Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mendorong Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan institusi terkait apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat negara. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penyidikan berjalan efektif dan menyeluruh.
Poengky juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang proaktif. Jika ternyata tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri, institusi perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kuat, proses pidana maupun etik harus berjalan sesuai ketentuan.
Pendapat serupa datang dari mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka yang menilai penyidik perlu memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut karena kecil kemungkinan aktivitas berskala besar berlangsung tanpa adanya dukungan atau keterlibatan pihak lain.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sudianto alias Aseng disebut mengakuisisi PT QSS pada 2017 dan perusahaan tersebut kemudian memperoleh IUP operasi produksi serta RKAB. Penyidik menduga proses perolehan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan pada wilayah izin yang dimiliki, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen perusahaan tersebut. Aktivitas ekspor disebut berlangsung melalui persetujuan yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.
Atas dugaan tersebut, Sudianto dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Harapan publik sesungguhnya tidak berhenti pada penetapan satu atau dua nama, melainkan pada keberanian aparat mengurai seluruh simpul perkara secara objektif dan berbasis alat bukti, karena kekayaan alam merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga setiap dugaan penyimpangan, siapa pun pelakunya dan apa pun jabatannya, layak diperiksa secara terbuka agar kepercayaan terhadap hukum tidak berubah menjadi sekadar slogan yang kehilangan makna di hadapan masyarakat.
Editor: Kalturo




















