Aspirasimediarakyat.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadi titik temu antara kekuasaan kebijakan, konflik kepentingan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketika jaksa mengurai fakta bahwa kebijakan pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook di Kemendikbudristek bukan sekadar persoalan teknis belanja negara, melainkan rangkaian keputusan struktural yang sejak awal dibangun melalui penggantian pejabat, penyempitan pilihan produk, dan pengondisian sistem, hingga berujung pada kerugian negara triliunan rupiah serta gugatan publik atas integritas tata kelola pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Jaksa menyebut pada 2 Juni 2020, Nadiem Makarim mengganti Direktur SD Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020, sebuah langkah yang disebut tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait arah pengadaan TIK.
Tak hanya itu, pejabat lain yang dicopot adalah Direktur SMP Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati, yang digantikan oleh Mulyatsyah. Pergantian ini, menurut jaksa, dipicu penolakan Poppy terhadap skema pengadaan yang mengarah pada satu produk tertentu.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon II adalah karena perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahannya,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menegaskan Poppy tidak setuju jika pengadaan peralatan TIK dirancang dengan merujuk pada satu produk tertentu, sebuah sikap yang dinilai berseberangan dengan kehendak kebijakan pimpinan.
Setelah Poppy diganti, Mulyatsyah disebut langsung menandatangani pengantar Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020, yang menjadi dasar administratif pengadaan Chromebook secara masif.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kemudian berperan aktif memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google Chromebook, termasuk dengan memengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen agar memilih produk tersebut.
“Di titik ini, kebijakan publik yang semestinya berangkat dari kebutuhan pendidikan justru berubah menjadi lorong sempit yang hanya mengarahkan uang negara ke satu pintu, seolah anggaran pendidikan adalah kereta barang yang relnya dipaksa lurus menuju kepentingan tertentu, sementara suara teknis, kajian independen, dan prinsip persaingan sehat disingkirkan tanpa ruang debat yang jujur.”
Fenomena ini mencerminkan wajah kelam tata kelola anggaran, ketika sistem birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai pagar kepentingan publik, melainkan menjadi alat pembenaran keputusan yang sejak awal telah dikunci.
Jaksa menyebut Sri, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam dakwaan, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, angka yang mencerminkan betapa mahalnya harga kebijakan yang dibangun tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Pada sidang hari ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Perkara ini juga belum sepenuhnya lengkap, karena satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan dan masih berstatus buron.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi dalam sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan paling jahat terhadap masa depan bangsa, karena setiap rupiah yang diselewengkan berarti merampas hak belajar jutaan anak yang seharusnya dilindungi negara.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dibungkus jargon modernisasi hanyalah topeng licin bagi ketidakadilan struktural yang membiarkan uang publik mengalir deras tanpa rem pengawasan.
Publik kini menunggu apakah proses hukum ini mampu membuka seluruh lapisan kebenaran, bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sistem pengambilan keputusan di kementerian strategis dapat disandera oleh kehendak sempit, agar pengelolaan anggaran pendidikan ke depan benar-benar kembali berpihak pada kepentingan rakyat dan prinsip negara hukum.



















