Hukum  

“Pesan Tegas Kejagung: LHP Tak Boleh Jadi Barang Pesanan Demi Kepentingan Tersembunyi Publik”

Dugaan penerimaan suap Rp4,8 miliar dan sebuah rumah oleh eks Ketua Ombudsman Hery Susanto memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Pernyataan Kejaksaan Agung tentang dugaan “pesanan” Laporan Hasil Pemeriksaan menjadi alarm bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak ikut terkikis.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dugaan adanya praktik pemesanan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di lembaga yang semestinya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik menghadirkan ironi yang mengusik nurani, sebab instrumen yang seharusnya menjadi kompas keadilan administrasi justru diduga berubah menjadi barang yang dapat dipengaruhi kepentingan tertentu, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas tata kelola negara dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang selama ini menggantungkan harapan pada lembaga independen.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menerima suap berupa uang senilai Rp4,8 miliar serta sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menyampaikan terdapat informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga memesan penerbitan LHP tertentu. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh substansi independensi lembaga negara.

“Ada beberapa orang memang yang menyampaikan memesan tanda kutip memesan LHP itu,” ujar Syarief kepada wartawan dalam keterangannya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi menjelaskan dugaan suap tersebut berkaitan dengan kepentingan sejumlah perusahaan pertambangan yang menginginkan terbitnya LHP atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban pembayaran PNBP PKH maupun peningkatan status izin usaha pertambangan.

Menurut Ardito, tujuan pemberian tersebut diduga agar Ombudsman menerbitkan dokumen yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh kementerian terkait sebagai bentuk maladministrasi.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tujuh Pejabat Pemprov Bengkulu dalam OTT Terkait Dugaan Pemungutan Uang untuk Pilkada 2024
Baca Juga :  "Skandal K3 Noel: Pengakuan, Gratifikasi, dan Bayang Sistem Gelap"
Baca Juga :  Kasus Pungli di Rutan KPK: 15 Terdakwa Dijatuhi Vonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Rincian dugaan penerimaan yang diungkap penyidik meliputi Rp875 juta dari Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, tambahan Rp1 miliar melalui Edi Sugandi, serta Rp525 juta dari Agung Winarno.

“Di balik deretan angka tersebut, publik tidak hanya melihat nominal yang fantastis, melainkan juga membayangkan kemungkinan rapuhnya pagar integritas apabila sebuah laporan pengawasan yang semestinya lahir dari fakta dan pemeriksaan objektif justru diduga dapat dipengaruhi oleh kepentingan finansial, sehingga kepercayaan masyarakat berpotensi berubah menjadi pasir yang perlahan lepas dari genggaman.”

Perkara ini disebut terjadi dalam rentang 2021 hingga 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026. Ironisnya, pada 10 April 2026 ia kembali dilantik menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026–2031 sekaligus dipercaya sebagai Ketua Ombudsman.

Namun hanya enam hari setelah pelantikan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka sehingga memunculkan perhatian luas mengenai mekanisme seleksi, pengawasan, dan evaluasi pejabat publik pada lembaga independen.

Kasus tersebut juga mendorong Ombudsman mengambil langkah internal. Melalui mekanisme etik, lembaga itu telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memutuskan memberhentikan Hery dari jabatannya.

Hingga informasi ini berkembang, Hery belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status hukum maupun substansi dugaan yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga :  "Ancaman di Ruang Sidang: Dugaan Tekanan Topan Ginting Dibongkar Pejabat Binamarga"
Baca Juga :  "Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek: Jurist Tan Tak Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung"
Baca Juga :  "OTT Tulungagung Ungkap Retaknya Integritas Birokrasi di Balik Kekuasaan Daerah"

Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas institusi yang selama ini menjadi tempat mengadu apabila pelayanan publik dianggap menyimpang atau maladministratif. Integritas Ombudsman memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara warga negara dan penyelenggara pemerintahan.

Secara normatif, Ombudsman dibentuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabatnya berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap tingkat kepercayaan publik.

Dugaan adanya “pesanan” atas LHP juga menghadirkan tantangan serius terhadap prinsip independensi. Laporan hasil pemeriksaan yang semestinya menjadi produk objektif berbasis fakta tidak boleh berubah menjadi instrumen yang dipersepsikan melayani kepentingan pihak tertentu.

Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut berdiri sendiri atau melibatkan jejaring yang lebih luas, mengingat penerbitan dokumen strategis pada umumnya melibatkan proses administrasi dan mekanisme kelembagaan yang tidak sederhana.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa benteng integritas tidak cukup dibangun melalui slogan, melainkan melalui sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang konsisten, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu agar setiap lembaga negara tetap bekerja sebagai pelayan kepentingan publik, bukan menjadi ruang yang dapat dipersepsikan sebagai arena transaksi pengaruh, sebab hanya dengan akuntabilitas yang nyata kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan fungsi pengawasan negara kembali berdiri kokoh di atas fondasi keadilan serta kepastian hukum.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *