Hukum  

“Askolani Diperiksa, “Regulasi dan Prosedur” Ekspor CPO Kini Jadi Sorotan Tajam”

Pemeriksaan Askolani dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO-POME menyorot lebih dari sekadar individu. Ini menguji integritas regulasi negara, efektivitas pengawasan bea cukai, dan komitmen menjaga komoditas strategis nasional agar tidak berubah menjadi ladang permainan segelintir pihak dengan biaya yang akhirnya ditanggung publik.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membuka kembali satu ironi lama dalam tata kelola komoditas strategis nasional: di tengah narasi perlindungan pasar domestik dan penjagaan kebutuhan rakyat, negara justru diduga kecolongan oleh praktik kamuflase ekspor yang mengubah aturan menjadi celah, mengubah pengawasan menjadi formalitas, dan berpotensi mengubah hak publik atas penerimaan negara menjadi keuntungan segelintir pihak.

Pemeriksaan terhadap Askolani dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa Askolani hadir untuk memberikan keterangan terkait aspek regulasi dan prosedur yang berlaku pada periode perkara.

“Benar akan diperiksa,” ujar Anang singkat, menegaskan bahwa fokus penyidik bukan semata pada pelaku lapangan, tetapi juga pada konstruksi kebijakan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Secara substansi, perkara ini tidak sederhana. Jaksa menduga terjadi praktik penyamaran atau misdeclaration, yakni ekspor CPO yang diduga dilabeli sebagai POME agar lolos dari pembatasan ekspor dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga :  “15 Ton Pasir Timah Digagalkan: Garong Berdasi Dikepung, Negara Teriak Triliunan Raib”

Baca Juga :  "Starbucks Minta Maaf, “Tank Day” Dinilai Melukai Ingatan Demokrasi Korea Selatan Publik"

Baca Juga :  "Aliran Dana dan Kuota Haji Menguak Jejak Dugaan Korupsi Sistemik"

Dalam skema DMO, pemerintah mewajibkan produsen minyak sawit mentah untuk mengalokasikan sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.

Kebijakan itu lahir bukan tanpa alasan. Negara ingin memastikan pasokan bahan baku minyak goreng nasional aman, harga domestik stabil, dan rakyat tidak menjadi korban gejolak pasar global.

Namun, dalam dugaan perkara ini, kebijakan yang semestinya menjadi pagar justru diduga diperlakukan seperti pintu samping—cukup diakali nomenklatur, maka komoditas strategis dapat keluar tanpa beban yang semestinya.

Dampaknya bukan hanya pada pelanggaran administratif. Negara diduga kehilangan potensi penerimaan dari pungutan dan pajak ekspor karena tarif CPO lebih tinggi dibandingkan POME.

“Artinya, setiap ton komoditas yang salah diklasifikasikan berpotensi menggerus pendapatan negara—uang publik yang semestinya kembali dalam bentuk subsidi, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar.”

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga penyelenggara negara tersebut berasal dari institusi strategis yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.

Keterlibatan unsur birokrasi dalam perkara semacam ini selalu menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: apakah pengawasan negara benar-benar bekerja, atau justru menjadi bagian dari masalah?

Sementara itu, delapan tersangka dari sektor swasta menunjukkan bahwa dugaan perkara ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan diduga melibatkan jejaring kepentingan yang terorganisasi.

Baca Juga :  "Oknum Kemenag Peras Jemaah Haji, Ibadah Suci Dijadikan Ladang Rampokan Uang Haram"

Baca Juga :  "Aroma Suap di Proyek Jalan Sumut: KPK Buka Peluang Periksa Gubernur"

Baca Juga :  Penggerebekan Gudang BBM Ilegal oleh Jatanras Polda Sumsel di Palembang

Dalam banyak kasus korupsi perdagangan komoditas, modus semacam ini bukan hal baru. Yang berubah hanya kemasan; pola dasarnya tetap sama—dokumen direkayasa, klasifikasi dimanipulasi, dan celah regulasi dimanfaatkan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Askolani menjadi penting, bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk menguji apakah ada kelemahan struktural dalam desain kebijakan dan pengawasan ekspor nasional.

Sebagai mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, posisi Askolani dinilai relevan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pengendalian berjalan, siapa yang bertanggung jawab pada titik-titik kritis, dan apakah alarm pengawasan pernah berbunyi.

Jika benar praktik ini berlangsung selama dua tahun, maka pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menikmati keuntungan, melainkan mengapa sistem negara baru bereaksi setelah kerugian berpotensi terjadi dalam skala besar.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin keras bahwa tata kelola komoditas strategis tidak cukup hanya dibangun dengan regulasi tebal dan rapat koordinasi yang rutin; ia membutuhkan integritas kelembagaan, transparansi data, dan keberanian untuk membongkar jaringan yang selama ini mungkin merasa terlalu nyaman berada di balik prosedur.

Bagi rakyat, perkara ini jauh melampaui istilah teknis seperti HSC, DMO, atau POME. Ini tentang hak publik atas kekayaan nasional yang harus dikelola secara jujur; sebab setiap celah yang dibiarkan dalam ekspor komoditas strategis sesungguhnya adalah lubang dalam kapal fiskal negara—dan bila lubang itu terus diabaikan, yang pertama tenggelam bukan para elite, melainkan kepentingan rakyat yang selama ini menjadi alasan utama setiap kebijakan dibuat.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *