Aspirasimediarakyat.com — Wacana pengiriman sekitar 8.000 prajurit TNI ke Gaza oleh pemerintah Indonesia memantik perdebatan serius mengenai landasan hukum internasional, mekanisme mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, konsistensi politik luar negeri bebas aktif, serta implikasi fiskal dalam negeri, sekaligus menguji keseimbangan antara solidaritas kemanusiaan global dan tanggung jawab konstitusional negara dalam mengelola anggaran serta menjaga kepentingan nasional secara proporsional, terukur, dan akuntabel di tengah dinamika konflik Timur Tengah yang kompleks dan belum menemukan resolusi permanen.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut jumlah pasukan yang tengah dibicarakan berkisar 8.000 personel. Pernyataan itu menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dan membantu perjuangan rakyat Palestina, meski detail teknis dan mekanisme pengirimannya masih dalam pembahasan pemerintah.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons dengan menekankan tradisi Indonesia dalam mengirim pasukan perdamaian yang selalu berada di bawah koordinasi PBB. Menurutnya, sejak awal pembentukan sistem internasional modern, PBB menjadi forum utama yang dirancang untuk menjamin kesetaraan bangsa-bangsa serta menegakkan prinsip keadilan global.
Ia menyatakan bahwa pengiriman pasukan perdamaian semestinya mengikuti mandat resmi PBB. Dalam pandangannya, mekanisme tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kerangka hukum internasional yang memberi legitimasi, perlindungan hukum, serta kejelasan tanggung jawab terhadap setiap misi penjaga perdamaian.
Ketika PBB dinilai belum berhasil menyelesaikan konflik di Timur Tengah, Hasto berpendapat bahwa Indonesia seharusnya menggalang kekuatan negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang merupakan mayoritas anggota PBB, alih-alih membentuk mekanisme baru di luar sistem yang telah ada. Baginya, solidaritas Global Selatan merupakan modal diplomasi yang pernah dibangun Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika.
Hasto juga berharap Presiden Prabowo Subianto tetap melanjutkan politik luar negeri bebas aktif. Prinsip tersebut, menurutnya, memungkinkan Indonesia mengambil prakarsa aktif tanpa terjebak menjadi subordinat kekuatan tertentu dalam konstelasi geopolitik global.
Dalam kerangka hukum internasional, pengiriman pasukan tanpa mandat PBB berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi. Pakar hubungan internasional yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa mandat Dewan Keamanan PBB menjadi dasar legalitas utama dalam operasi penjaga perdamaian, termasuk kejelasan aturan pelibatan (rules of engagement) dan perlindungan hukum bagi personel.
Isu anggaran turut menjadi sorotan. Hasto mengingatkan adanya keterbatasan fiskal nasional, termasuk kebutuhan pemerataan pendidikan dan pembangunan domestik yang masih memerlukan pembiayaan besar. Ia menilai misi di bawah mandat PBB akan lebih efektif dan relatif lebih ringan dari sisi pembiayaan karena adanya skema pembagian beban internasional.
Ketika resolusi resmi PBB telah diterbitkan untuk mengatasi konflik, Indonesia, menurut Hasto, dapat menyiapkan pengiriman pasukan dengan segala konsekuensi anggarannya. Dengan demikian, keputusan tersebut berdiri di atas fondasi hukum dan perencanaan fiskal yang jelas.
Hubungan antara kebijakan luar negeri dan kepentingan domestik, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan. Prinsip kemanusiaan dalam sila kedua Pancasila mengandung dimensi internasionalisme, sehingga APBN sejak awal dirancang tidak hanya untuk kepentingan internal, tetapi juga untuk membangun persaudaraan dunia melalui keterlibatan aktif dalam isu global.
Gagasan mengirim ribuan prajurit tanpa mandat internasional yang tegas di tengah kondisi fiskal terbatas menghadirkan pertanyaan logis yang tidak sederhana: apakah solidaritas kemanusiaan dapat dijalankan secara efektif tanpa legitimasi global, bagaimana mekanisme komando dan perlindungan hukum personel di wilayah konflik aktif, siapa yang menanggung beban pembiayaan jangka panjang, serta bagaimana prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan tetap terjaga ketika komitmen eksternal diperluas secara signifikan.
“Solidaritas kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi kebijakan yang gegabah dan membebani rakyat tanpa dasar hukum yang kokoh. Setiap rupiah dari anggaran negara adalah amanat publik yang tidak boleh dipertaruhkan dalam keputusan yang minim legitimasi internasional.”
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembicaraan. Angka 8.000 personel disebut sebagai kemungkinan, bukan keputusan final, dan berbagai aspek masih dikaji secara komprehensif.
Dalam praktik diplomasi pertahanan, pengiriman pasukan perdamaian biasanya melalui tahapan koordinasi lintas kementerian, persetujuan politik, serta penyesuaian anggaran. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap langkah berada dalam koridor konstitusi dan hukum internasional.
Konflik Israel–Palestina sendiri telah lama menjadi perhatian Indonesia. Hasto menyebut agresi Israel terhadap Palestina sebagai bentuk penjajahan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan perlu diselesaikan melalui perubahan sistem internasional yang lebih adil, termasuk melalui PBB.
Penguatan peran Indonesia sebagai penggagas solidaritas Asia-Afrika-Amerika Latin dipandang sebagai opsi strategis. Pendekatan itu dinilai sejalan dengan sejarah diplomasi Indonesia yang pernah memelopori gerakan negara-negara non-blok dan memperjuangkan tatanan dunia yang lebih setara.
Perdebatan mengenai rencana ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri bukan sekadar simbol solidaritas, melainkan keputusan strategis yang berdampak luas pada hukum, fiskal, dan keamanan nasional. Transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan mandat menjadi kunci agar setiap langkah Indonesia di panggung global tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Kebijakan luar negeri yang kuat lahir dari keseimbangan antara empati kemanusiaan dan ketegasan hukum, antara keberanian moral dan kehati-hatian fiskal, sehingga ketika Indonesia bersuara dan bergerak untuk perdamaian, langkah itu benar-benar mencerminkan amanat konstitusi dan aspirasi rakyat yang menghendaki keadilan global tanpa mengorbankan kesejahteraan di dalam negeri.







Pasukan penjaga perdamaian UNIFIL dari Indonesia sedang berpatroli di sepanjang Garis Biru di sekitar El Odeisse, Lebanon selatan. 16 Februari 2023. Pasqual Gorriz (UNIFIL) Foto: Pasqual Gorriz (UNIFIL).













