Aspirasimediarakyat.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh implementasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat terhadap keadilan dan akses hukum.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan berkeadilan.
“Kementerian Dalam Negeri memandang Posbankum sebagai bentuk perwujudan otonomi desa dan komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sang Made Mahendra pada Kamis (5/6/2025).
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memperluas Akses Bantuan Hukum
Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses keadilan, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penyedia layanan bantuan hukum menjadi faktor kunci dalam keberhasilan program ini.
“Kami mendorong agar Posbankum tidak sekadar menjadi layanan administratif, tetapi berkembang menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga desa,” tegas Sang Made Mahendra.
Lebih lanjut, pemerintah daerah dan desa didorong agar lebih aktif dalam bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, sehingga layanan hukum di tingkat desa lebih optimal dan transparan.
Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Desa
Posbankum di desa memiliki peran strategis dalam membantu kelompok miskin atau rentan dalam mendapatkan akses hukum yang berkualitas.
Sang Made Mahendra menekankan bahwa penguatan layanan hukum di tingkat desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
“Kami berharap desa-desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi percontohan nasional dalam pemberdayaan hukum berbasis komunitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai bahwa Posbankumdes harus berfungsi lebih dari sekadar fasilitas hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan penyelesaian konflik secara damai.
“Posbankumdes tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi harus menjadi pusat pemberdayaan hukum, agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak mudah menjadi korban ketidakadilan,” ujar Milawati.
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengembangkan Posbankum di Desa
Sejumlah langkah konkret tengah disiapkan pemerintah untuk memastikan Posbankum di desa dapat berjalan secara efektif, antara lain: Pertama, meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kedua, memastikan keterlibatan advokat dan penyuluh hukum dalam program bantuan hukum desa. Ketiga, mendorong penyediaan anggaran khusus bagi Posbankum melalui dana desa dan APBD. Keempat, mengoptimalkan teknologi dalam layanan hukum berbasis digital untuk masyarakat desa.
Dengan strategi ini, diharapkan masyarakat desa lebih mudah mendapatkan akses keadilan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum seperti sengketa tanah, permasalahan perdata, dan kasus pidana ringan.
Kemendagri menekankan bahwa keberadaan Posbankum di desa harus menjadi bagian dari reformasi hukum, di mana masyarakat desa memiliki tempat untuk mencari keadilan secara lebih mudah dan cepat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga desa memiliki akses terhadap keadilan, tanpa harus menghadapi kendala administratif yang berbelit-belit,” ujar Sang Made Mahendra.
Sebagai bagian dari agenda Nawacita Presiden, Posbankum desa juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum, sehingga masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dalam sistem hukum nasional.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kemendagri, program Posbankum desa dapat menjadi salah satu solusi dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Pemerintah pusat dan daerah kini fokus untuk memastikan bahwa Posbankum tidak hanya sekadar program, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa dalam mengakses keadilan.
Ke depan, pengembangan Posbankum di berbagai daerah akan terus dikaji, agar penerapannya sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat setempat dan mampu menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan transparan.



















