Aspirasimediarakyat.com — Otoritas Jasa Keuangan melaporkan temuan indikasi fraud dalam kasus tertundanya pengembalian dana lender PT Dana Syariah Indonesia kepada Badan Reserse Kriminal Polri, setelah pemeriksaan mendalam menemukan dugaan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan peer to peer lending berbasis syariah tersebut, yang tidak hanya menyangkut keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek integritas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menempatkan dananya dengan harapan imbal hasil yang sah dan aman.
Kasus ini bermula dari keluhan para lender yang tidak menerima pengembalian dana sesuai perjanjian, situasi yang kemudian mendorong OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Dana Syariah Indonesia sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan regulator menemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.
Agusman menegaskan bahwa laporan resmi ke Bareskrim Polri telah disampaikan pada 15 Oktober, setelah OJK menyimpulkan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah dugaan kejahatan keuangan.
Menurut Agusman, salah satu temuan paling krusial adalah penggunaan skema ponzi, yakni memanfaatkan dana lender yang belum disalurkan kepada borrower untuk membayar imbal hasil lender lain, sekaligus menutupi pendanaan yang mengalami kemacetan.
Skema tersebut diperparah dengan praktik pelaporan yang tidak benar kepada regulator, sehingga menciptakan gambaran semu seolah kegiatan pendanaan berjalan normal dan sehat, padahal secara substansi terdapat lubang besar dalam arus kas dan pengelolaan dana.
OJK mencatat sedikitnya delapan bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia, yang menunjukkan pola sistematis, terstruktur, dan berulang dalam operasional perusahaan.
Pelanggaran pertama adalah penggunaan data borrower yang sebenarnya valid untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying pendanaan baru, sehingga dana lender dihimpun berdasarkan aktivitas pembiayaan yang tidak pernah ada.
Kedua, perusahaan mempublikasikan informasi yang tidak benar melalui situs resmi untuk menarik partisipasi lender, sebuah praktik yang secara langsung menyesatkan masyarakat dan melanggar prinsip keterbukaan informasi.
Ketiga, OJK menemukan penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender internal untuk memancing minat lender eksternal, sebuah strategi yang memberi kesan seolah permintaan pendanaan tinggi dan diminati pasar.
Keempat, terdapat penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, yang seharusnya dijaga ketat sebagai mekanisme perlindungan dana lender.
Kelima, dana lender disalurkan kepada perusahaan yang masih terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia, menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara pengelolaan dana publik dan kepentingan internal korporasi.
Keenam dan ketujuh, dana lender yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar kewajiban lain, termasuk melunasi pendanaan borrower yang macet, sebuah pola klasik ponzi yang menunda kehancuran dengan mengorbankan dana masyarakat berikutnya.
Kedelapan, perusahaan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada regulator, sehingga pengawasan berjalan di atas data yang telah dimanipulasi dan kehilangan daya cegah sejak awal.
“Di tengah temuan tersebut, publik dihadapkan pada ironi pahit ketika sistem keuangan berbasis kepercayaan justru dipelintir menjadi mesin ilusi yang memeras harapan masyarakat. Ketika uang rakyat diputar untuk menutup kebohongan, keadilan berubah menjadi sandiwara dan perlindungan hukum terasa seperti janji kosong di balik laporan yang direkayasa.”
Agusman menyatakan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat bagi OJK untuk membawa kasus PT Dana Syariah Indonesia ke ranah penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri pendanaan digital agar tidak menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Ia menekankan bahwa pengawasan OJK tidak berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi juga memastikan adanya akuntabilitas pidana ketika pelanggaran berpotensi merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi, pemisahan rekening, serta pelaporan yang jujur dalam ekosistem fintech, terutama ketika menyangkut dana masyarakat yang dihimpun atas dasar kepercayaan dan janji imbal hasil.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberi kepastian bagi para lender, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa inovasi keuangan tanpa integritas hanya akan melahirkan krisis kepercayaan baru.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan nyata, bukan sekadar slogan pengawasan, karena dana yang mereka titipkan adalah hasil kerja keras yang tidak boleh dijadikan bahan bakar praktik curang. Negara dituntut hadir memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tidak longgar ketika kepentingan publik dipertaruhkan, agar kepercayaan rakyat terhadap sistem keuangan tidak runtuh oleh ulah segelintir pihak.



















