Aspirasimediarakyat.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) kembali menorehkan fakta yang menohok: praktik pengelolaan anggaran di sejumlah pemerintah daerah masih menyisakan “borok” finansial yang harus dibersihkan. Temuan terbaru dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2024 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga dana proyek yang belum tepat sasaran. Total kerugian yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 96 miliar, jumlah yang bisa membuat rakyat mengerutkan dahi.
Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, menjelaskan dalam wawancara di Kota Semarang, Selasa (21/10/2025), bahwa dana yang mesti dikembalikan berasal dari berbagai pos anggaran belanja pemerintah daerah. “Untuk pemeriksaan LKPD kemarin, kita menemukan banyak terkait kekurangan volume. Misalkan dari pengerjaan satu kegiatan di entitas pemeriksaan, rekomendasi kita ada seperti pengembalian dan sebagainya,” jelas Luthfi.
Dana yang dikembalikan ini sebagian besar berasal dari proyek-proyek infrastruktur. Luthfi menambahkan, “Kalau berkaitan dengan infrastruktur, mungkin kekurangan volume. Kalau untuk pembayaran honor, misalkan kelebihan pembayaran, dan sebagainya. Itu yang dikembalikan.”
Meski jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp 96 miliar, sejauh ini baru Rp 44 miliar yang terealisasi. Sisanya masih dalam proses, menunggu koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah.
Luthfi mengaku belum dapat merinci pemerintah daerah mana saja yang harus mengembalikan dana terbanyak karena data masih disusun. Namun, secara keseluruhan, pelaksanaan rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah di Jateng sudah tergolong cukup optimal. “Sejauh ini secara rata-rata keseluruhan sudah bagus, mencapai angka 93 persen secara akumulasi keseluruhan dari 36 entitas, terdiri dari 35 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi,” ungkapnya.
“BPK menegaskan, pengembalian dana bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah langkah nyata untuk menegakkan akuntabilitas publik dan mencegah praktik boros atau penyalahgunaan anggaran. Kekeliruan yang dibiarkan bisa berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur vital bagi masyarakat.”
Rinciannya, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume terjadi pada berbagai proyek infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, hingga fasilitas publik yang pembiayaannya menggunakan APBD. Setiap proyek yang tidak sesuai volume atau spesifikasi teknis memunculkan temuan BPK berupa rekomendasi pengembalian dana.
Luthfi menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana ke kas negara dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini diawasi BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Bagi pemerintah daerah, rekomendasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perencanaan, pengawasan, dan evaluasi anggaran yang ketat. Kekurangan pengawasan dan evaluasi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa pengembalian dana tidak hanya terkait keuangan semata, tetapi juga soal disiplin birokrasi. “Ini bagian dari edukasi anggaran, agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dan akuntabel,” katanya.
Meski angka Rp 96 miliar terdengar fantastis, BPK menilai jumlah itu relatif kecil dibanding total APBD Jawa Tengah yang mencapai triliunan rupiah. Namun, setiap rupiah yang dikembalikan mencerminkan ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi dan rasa tanggung jawab terhadap rakyat.
Sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi temuan BPK juga menimbulkan pertanyaan: apakah pengawasan internal pemerintah daerah sudah cukup? BPK menekankan pentingnya sistem kontrol internal yang efektif untuk mencegah kelebihan bayar atau kesalahan volume pekerjaan.
Menurut BPK, pengembalian dana ini harus dipandang sebagai upaya bersama. Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi, tidak menunda-nunda, sehingga dana negara benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Luthfi menambahkan, rekomendasi pengembalian dana BPK tidak bersifat hukuman, melainkan koreksi terhadap penggunaan APBD agar lebih efisien. “Ini bukan sanksi, tapi pengingat agar setiap rupiah yang dikucurkan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara tepat,” ujarnya.
Bagi masyarakat, transparansi pengelolaan anggaran menjadi penting. Setiap proyek, setiap pembayaran, harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Rakyat berhak mengetahui apakah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka.
BPK juga menyoroti pentingnya integrasi sistem pengawasan, antara BPK, Inspektorat Daerah, dan pemerintah daerah, agar temuan serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
Ketika infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan publik justru menyisakan kelebihan bayar dan kekurangan volume, rakyat kembali jadi korban. Setiap jalan yang retak, setiap fasilitas yang kurang lengkap, bukan hanya soal konstruksi gagal, tetapi bukti nyata bahwa pengelolaan APBD masih kerap abai terhadap kepentingan rakyat.
Kepala BPK menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan internal pemerintah daerah dengan rekomendasi BPK. Tanpa kolaborasi yang baik, potensi kerugian negara bisa berulang di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, sebagian pemerintah daerah telah mulai menindaklanjuti rekomendasi, dengan melakukan audit internal, mengembalikan dana ke kas negara, dan memperbaiki prosedur anggaran. Proses ini diharapkan bisa memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BPK mendorong agar pengembalian dana dilakukan sesegera mungkin, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari penggunaan anggaran yang lebih efisien.
Rp 96 miliar bukan sekadar angka; ini adalah potret kecerobohan dan kelalaian yang membebani rakyat. Setiap rupiah yang tak tepat sasaran adalah hak rakyat yang dirampas, dan hanya melalui pengawasan ketat serta kepatuhan penuh terhadap rekomendasi BPK, kepercayaan publik bisa dipulihkan.
Penanganan rekomendasi BPK ini menjadi momentum bagi Pemprov Jateng dan seluruh kabupaten/kota untuk menegakkan akuntabilitas anggaran, meningkatkan kualitas proyek, dan memastikan setiap dana publik bekerja nyata untuk kesejahteraan rakyat.



















