Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024 kembali menyingkap kebusukan lama yang terus berulang. Di balik angka-angka kering, rakyat disuguhi bukti betapa anggaran daerah dijadikan ladang bancakan oleh garong berdasi yang tega menjarah hak warga miskin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 43.A/LHP/XVII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025. Opini ini menjadi alarm keras bahwa ada sesuatu yang busuk dalam tata kelola keuangan daerah.
Laporan itu menyebut adanya penganggaran belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan bantuan sosial di 14 SKPD yang dimasukkan ke rekening yang salah. Nilainya bukan recehan: mencapai Rp248,8 miliar lebih. Inilah bukti bahwa birokrasi bukan sekadar lalai, tetapi sudah menjadi mesin penghisap darah rakyat.
Modusnya selalu sama. Anggaran barang dan jasa dipelintir jadi hibah. Belanja modal dipelintir jadi barang habis pakai. Bantuan sosial dipelesetkan jadi anggaran lain. Lintasan uang ratusan miliar diputar seenaknya, sementara rakyat di kampung tetap menjerit dengan harga kebutuhan pokok yang kian mencekik.
Pemeriksaan BPK menunjukkan, ini bukan kesalahan sekali dua kali. Sejak 2020 hingga 2023, temuan yang sama terus berulang. Tahun 2020, ada salah klasifikasi senilai Rp16,7 miliar. Tahun 2021, salah klasifikasi lagi Rp18 miliar. Tahun 2022, kembali muncul Rp9,9 miliar. Dan pada 2023, jumlahnya melonjak gila-gilaan hingga Rp248,8 miliar. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan pola terstruktur untuk memuluskan pesta pora maling kelas kakap.
“Bayangkan, anggaran yang seharusnya menjadi bansos untuk rakyat miskin malah diparkir di belanja barang dan jasa. Seolah-olah kebutuhan rakyat hanyalah catatan kertas, sementara isi perut birokrat berdasi tetap kenyang. Mereka menukar tangis rakyat dengan laporan akuntansi yang dicoreng-moreng.”
Tidak berhenti di situ, belanja hibah pun diputar jadi barang dan jasa, dengan alasan klasik: “sulit menginput nama penerima.” Alasan receh ini hanyalah topeng. Siapa percaya birokrat yang dibayar dari pajak rakyat tidak mampu menulis nama penerima hibah? Jelas, celah itu sengaja dibiarkan agar uang bisa dicaplok oleh kelompok pengumpul harta haram.
Lebih gila lagi, ada SKPD yang mengaku “tak paham substansi kode rekening belanja.” Dalih bodoh ini dipakai untuk menutupi permainan. Bagaimana mungkin pejabat anggaran yang setiap tahun mengelola triliunan rupiah pura-pura tidak paham aturan? Inilah wajah nyata birokrat setan keparat yang bersekongkol menguras APBD.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat belanja barang dan jasa senilai Rp199,1 miliar justru berisi substansi hibah. Lalu Rp33 miliar lebih untuk bansos dipelintir lewat pos yang salah. Ditambah Rp5,6 miliar belanja modal yang sebenarnya barang habis pakai, dan Rp11,6 miliar belanja barang yang sebenarnya belanja modal. Semua ini mengalir ke jalur yang sengaja dikacaukan.
Jika ditotal, ratusan miliar melayang dari jalur semestinya. Bayangkan berapa banyak sekolah rusak yang bisa diperbaiki, berapa puskesmas bisa dibangun, atau berapa jalan desa bisa diaspal dengan uang itu. Tapi alih-alih memberi manfaat, uang rakyat justru diperlakukan bak rampasan dalam pesta garong berdasi.
Para pejabat pun berdalih bahwa perbaikan akan dilakukan pada APBD-P. Tetapi bagi rakyat, apa arti janji koreksi di atas kertas jika berulang kali uang mereka dijadikan bancakan? Perbaikan semu hanyalah cara agar setan keparat tetap bisa menutup jejak.
Dalam perspektif hukum, permainan anggaran seperti ini jelas berpotensi korupsi. Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi menjerat siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Pengembalian dana atau perbaikan pencatatan tidak pernah menghapus unsur pidana. Tetapi birokrasi Musi Banyuasin tampaknya menganggap rakyat bisa dibohongi dengan laporan kertas.
Kenyataannya, rakyat kecil tetap lapar. Para ibu harus memeras keringat demi sesuap nasi. Petani mengais keuntungan tipis dari sawah yang digerus harga pupuk mahal. Anak-anak belajar di sekolah yang bocor. Sementara garong birokrasi duduk nyaman di kursi empuk, menulis angka-angka untuk menutupi caplokan mereka.
“Temuan berulang sejak 2020 menunjukkan satu hal: sistem pengawasan di Musi Banyuasin lumpuh. Inspektorat sendiri mengakui belum optimal. Artinya, lembaga yang seharusnya jadi benteng justru tidur nyenyak di bawah bayang-bayang penguasa lokal.”
Kepala Bappeda berdalih telah melakukan sosialisasi, Kepala BPKAD pun berkelit dengan waktu yang sempit. Semua alasan itu terdengar basi. Bagi rakyat, alasan hanyalah cara para maling kelas kakap untuk menunda hukuman.
Jika pola ini terus dibiarkan, Musi Banyuasin hanya akan menjadi surga bagi perampok uang rakyat. APBD bukan lagi anggaran pembangunan, melainkan ATM raksasa yang bisa ditarik seenaknya oleh kelompok kriminal berdasi.
Rakyat tidak butuh lagi janji koreksi. Rakyat butuh keadilan. Mereka menuntut siapa pun yang terlibat dalam permainan anggaran ini digiring ke meja hijau. Sebab selama para garong berdasi hanya dikenai sanksi administratif, selama itu pula darah rakyat terus diisap tanpa henti.
Kasus ini menampar wajah birokrasi daerah. Bukan hanya Musi Banyuasin, tetapi seluruh Indonesia harus bercermin: berapa banyak anggaran rakyat yang dicaplok lewat modus salah klasifikasi? Berapa banyak garong berdasi yang masih bebas berkeliaran, menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat kecil?
Pada akhirnya, publik menunggu jawaban jujur. Apakah pemerintah daerah berani membongkar siapa aktor di balik anggaran kacau Rp248,8 miliar itu? Atau kasus ini hanya akan jadi arsip, sementara garong kelas kakap terus berpesta di atas penderitaan rakyat?



















