“Fondasi Ekonomi Menuju Tahun Anggaran Baru”

Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2026 dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jumat (22/8/2025), bersama Menkeu, Kepala Bappenas, Gubernur BI, dan Ketua OJK.

Aspirasimediarakyat.comKomisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (RAPBN 2026). Proses pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja resmi di Kompleks Parlemen pada Jumat, 22 Agustus 2025, yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hasil rapat akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran DPR. Menurutnya, proses penyusunan RAPBN bukan sekadar teknis fiskal, melainkan juga instrumen politik yang akan bermuara pada undang-undang APBN 2026. Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan legislatif harus berjalan intensif agar agenda fiskal dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum dan regulasi.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, resmi mengetuk palu sebagai simbol persetujuan. Dengan ucapan singkat penuh makna, ia menyatakan bahwa kesepakatan telah menjadi keputusan sah lembaga legislatif. Ketukan palu itu sekaligus menandai komitmen politik untuk menopang keberlangsungan sistem anggaran negara.

Asumsi makro yang disepakati antara lain target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4 persen, inflasi pada kisaran 2,5 persen, serta nilai tukar rupiah yang dipatok Rp 16.500 per dolar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara tenor 10 tahun ditetapkan pada 6,9 persen, mencerminkan perhitungan terhadap dinamika pasar global sekaligus kebutuhan fiskal dalam negeri.

Selain itu, kesepakatan juga menggariskan sasaran pembangunan, meliputi tingkat pengangguran terbuka 4,44–4,96 persen dan angka kemiskinan di rentang 6,5–7,5 persen. Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem dapat ditekan hingga 0–0,5 persen. Penekanan pada dimensi sosial ini menunjukkan orientasi APBN bukan hanya pada angka pertumbuhan, melainkan pada pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi indikator ketimpangan, indeks gini ditetapkan 0,377–0,380, dengan indeks modal manusia 0,57 serta indeks kesejahteraan petani 0,7731. Ukuran ini menggambarkan kehendak negara untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kualitas pembangunan manusia dan keberlanjutan sektor pertanian.

Ketua Komisi XI DPR menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak sekadar dihitung dari produk domestik bruto, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja formal yang ditargetkan mencapai 37,95 persen serta peningkatan pendapatan nasional bruto per kapita menjadi 5.520 dolar AS.

Dari aspek fiskal, pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun. Penerimaan terbesar masih bersumber dari perpajakan yang ditargetkan Rp 2.692 triliun. Komponen ini meliputi pajak dalam negeri Rp 2.357,7 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 455 triliun. Sementara itu, penerimaan hibah diproyeksikan Rp 0,7 triliun.

Untuk memperkuat basis penerimaan, pemerintah menyiapkan kebijakan ekstensifikasi cukai, termasuk pada minuman berpemanis dalam kemasan. Kebijakan pada hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, hingga penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas menjadi strategi tambahan. Penegakan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan juga ditegaskan sebagai langkah krusial menekan praktik penyelundupan.

Baca Juga :  "Rumah Pejabat Publik Dijarah, Pertanyaan Hukum dan Akuntabilitas Mengemuka"

Aspek hukum memainkan peran penting dalam rancangan fiskal ini. Setiap kebijakan perpajakan dan cukai harus berpijak pada regulasi yang jelas, termasuk peraturan pelaksana dan instrumen pengawasan. Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, misalnya, diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjaga keadilan usaha.

RAPBN 2026 juga menekankan strategi menjaga momentum pertumbuhan. Pemerintah berkomitmen memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat reformasi struktural, serta memperluas investasi berorientasi ekspor. Hilirisasi berbagai komoditas strategis disebut sebagai kunci untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan arah kebijakan belanja negara akan difokuskan pada program-program prioritas. Belanja kementerian dan lembaga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang inklusif, agar manfaat APBN benar-benar dirasakan hingga ke level kabupaten dan kota.

Langkah ini selaras dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Keuangan Negara yang menegaskan APBN harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Rencana pembangunan nasional pun diikat oleh regulasi yang memastikan pemerataan hasil pembangunan.

Ketua Komisi XI menambahkan bahwa program alokasi pembangunan nasional untuk setiap kabupaten dan kota wajib disampaikan paling lambat 5 September 2025. Batas waktu ini menjadi indikator kedisiplinan perencanaan, sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah di hadapan parlemen.

Rangkaian kesepakatan tersebut menggambarkan keterkaitan erat antara fungsi legislatif dan eksekutif dalam sistem pemerintahan. DPR melalui Komisi XI menjalankan fungsi budgeting, sementara pemerintah menjalankan fungsi eksekusi anggaran. Keduanya bertemu dalam ruang rapat untuk memastikan sistem berjalan sesuai prinsip check and balances.

Meski asumsi dasar telah disetujui, jalan menuju pengesahan RAPBN 2026 masih panjang. Badan Anggaran DPR akan melakukan pembahasan lebih detail sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam proses ini, transparansi dan partisipasi publik tetap menjadi tuntutan agar RAPBN tidak hanya berorientasi angka, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan RAPBN 2026 dengan demikian tidak hanya menandai kesepahaman politik antara DPR dan pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang akan mengikat jalannya pembangunan nasional pada tahun mendatang. Dari ruang sidang parlemen, fondasi fiskal untuk 2026 kini telah diletakkan, menunggu babak berikutnya dalam perumusan kebijakan negara.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *