Aspirasimediarakyat.com — Pergantian antarwaktu anggota DPRD Musi Banyuasin menjadi momentum penting yang tidak sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif, tetapi juga menguji konsistensi sinergi antara lembaga perwakilan rakyat dan pemerintah daerah dalam merespons kompleksitas pembangunan serta menjaga akuntabilitas kebijakan publik di tengah tuntutan masyarakat yang kian kritis terhadap kinerja pemerintahan.
Pelantikan Sodingun, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sisa masa jabatan 2024–2029 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Muba pada Senin, 6 April 2026, menggantikan Nyadiyanto, S.H. yang telah wafat, sekaligus menandai kelanjutan fungsi representasi politik di tingkat daerah.
Rapat paripurna tersebut digelar dalam Masa Persidangan II Rapat ke-6 Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Muba, dihadiri langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, S.H., Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, serta jajaran pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si. dan para kepala organisasi perangkat daerah.
Kehadiran unsur pimpinan daerah dalam pelantikan tersebut mencerminkan pentingnya posisi DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kesinambungan proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan legislatif melalui proses Pengganti Antarwaktu, guna memastikan roda kelembagaan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Sodingun, S.H. yang hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD,” ujar Toha, menegaskan bahwa mandat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah bersifat sejajar dan saling melengkapi, di mana kedua institusi memiliki tanggung jawab bersama dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang harmonis dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, mulai dari pengelolaan anggaran, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks itu, kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan tidak hanya menambah jumlah kursi, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan dalam merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di tengah masyarakat Musi Banyuasin.
Toha juga menyampaikan harapan agar Sodingun dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja legislatif, memahami tata tertib lembaga, serta mengoptimalkan perannya sebagai representasi aspirasi rakyat yang harus dijembatani secara efektif dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Saya yakin Saudara Sodingun dapat segera menyesuaikan diri, mempelajari tugas pokok dan fungsi DPRD, serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh anggota dewan,” tambahnya, menekankan pentingnya kolaborasi internal sebagai fondasi kinerja lembaga.
Ajakan untuk memperkuat kebersamaan juga disampaikan Bupati, yang menilai bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya sinergi lintas sektor dan keterbukaan terhadap masukan konstruktif dari berbagai pihak.
“Mari kita tingkatkan kebersamaan, koordinasi, serta saling memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin,” tandasnya, mempertegas arah kebijakan pembangunan berbasis kolaborasi.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay turut memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran Sodingun melalui mekanisme PAW diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Sodingun, S.H. yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Muba. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Afitni, menegaskan harapan institusional terhadap anggota baru.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang memastikan kontinuitas representasi politik, sekaligus menjaga legitimasi lembaga legislatif di mata publik.
Namun demikian, efektivitas kehadiran anggota baru tidak semata ditentukan oleh proses pelantikannya, melainkan oleh sejauh mana ia mampu menerjemahkan mandat rakyat ke dalam kebijakan yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik.
Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas, DPRD dituntut untuk tidak hanya menjadi forum formal pembahasan kebijakan, tetapi juga ruang artikulasi kepentingan rakyat yang nyata dan terukur.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga relevan secara sosial dan berkelanjutan secara ekonomi.
Pelantikan ini pada akhirnya menjadi cermin bagaimana sistem demokrasi lokal bekerja—bahwa kekosongan jabatan tidak boleh menghambat fungsi representasi, dan bahwa setiap amanah publik harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat luas yang terus menuntut transparansi, keadilan, dan keberpihakan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.



















