aspirasimediarakyat.com – Kisruh kehadiran puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina di PT China Road and Bridge Corporation (CRBC) yang beroperasi di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memantik perhatian serius pihak Imigrasi Palembang. Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Dedi Firman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan para WNA tersebut.
“Kami akan cek dulu soal PT CRBC ini, apakah terdaftar atau tidak di Kantor Imigrasi untuk pelayanan izin tinggal orang asing yang ada di perusahaan tersebut. Itu langkah pertama,” ujar Dedi melalui sambungan elektronik pada Minggu, 16 Maret 2025. Langkah ini menjadi awal tindak lanjut menyikapi keresahan warga sekitar terhadap keberadaan WNA di perusahaan itu.
Dedi menambahkan bahwa jika keberadaan WNA ini memang terbukti benar, pihaknya akan melakukan verifikasi berdasarkan informasi yang disampaikan melalui konfirmasi di lapangan. “Langkah ini sudah kami instruksikan kepada tim di lapangan untuk dimonitor. Ini sebagai tindakan awal,” kata dia.
Menurut Dedi, pihaknya juga akan memeriksa sistem administrasi perusahaan untuk memastikan data mengenai keberadaan orang asing yang bekerja di Musi Banyuasin, serta mengevaluasi izin mereka. “Bila benar ada dugaan pelanggaran terkait WNA Cina di PT CRBC, maka kami akan segera melakukan tindakan pengamanan. Keberadaan orang asing tanpa izin yang sesuai akan diamankan,” tegas Dedi.
Sebelumnya, kehadiran puluhan WNA Cina di PT CRBC menuai keresahan warga lokal. Mereka merasa kehadiran pekerja asing ini tidak memberikan manfaat positif bagi perekonomian sekitar. Sebaliknya, warga Bayung Lencir merasa terpinggirkan dan hanya diberdayakan sebagai pekerja kasar, atau yang mereka sebut sebagai “kuli parit”, dalam proyek-proyek yang dikelola oleh perusahaan asing tersebut.
Para WNA Cina yang bekerja di PT CRBC dikabarkan menduduki posisi strategis, mulai dari tenaga ahli hingga pekerja kasar. Di sisi lain, warga lokal hanya mendapatkan kesempatan sebagai buruh dengan upah rendah, meski proyek tersebut memanfaatkan sumber daya alam (SDA) wilayah Bayung Lencir.
Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Muba, Srianto SH, turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai kehadiran WNA Cina di PT CRBC melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal,” jelas Srianto.
Srianto menambahkan bahwa masyarakat pribumi di Bayung Lencir seharusnya mendapat manfaat dari kehadiran PT CRBC, bukan malah dianaktirikan. Ia mengajak pemerintah segera turun tangan untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. “Kami mendesak pemerintah untuk bertindak dan melindungi hak-hak warga lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Srianto menuding adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja di PT CRBC. Ia menduga perusahaan ini sengaja mendatangkan WNA asal Cina untuk menghindari kewajiban membayar upah yang layak kepada tenaga kerja lokal. “Kami menduga ada pelanggaran serius di sini. Kami minta pemerintah mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami tidak akan membiarkan masyarakat Bayung Lencir terus-menerus dizalimi oleh perusahaan asing yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Srianto. Menurutnya, kehadiran PT CRBC seharusnya menjadi peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan malah menjadi momok yang merugikan.
Dugaan pelanggaran ini juga memunculkan keprihatinan tentang perlakuan tidak adil terhadap warga lokal, yang hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar. “Proyek seperti ini seharusnya memberikan kesempatan besar bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang. Tapi kenyataannya, mereka malah dipinggirkan,” keluh seorang warga.
Dedi Firman kembali menegaskan bahwa tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini akan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang ditemukan di lapangan. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Keresahan masyarakat Bayung Lencir ini menjadi gambaran nyata tantangan dalam mengelola investasi asing agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga hukum, sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan tenaga kerja dan penggunaan SDA.
Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan asing, memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang ada. Dengan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan konflik semacam ini dapat dicegah di masa mendatang.
Kasus PT CRBC ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam perlindungan tenaga kerja lokal di tengah arus investasi asing. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat memperburuk ketimpangan sosial dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum. Dengan perhatian dan tindakan serius dari berbagai pihak, masyarakat Bayung Lencir berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dilindungi sepenuhnya.



















