“Tembok Musala, Amarah DPR, dan Ujian Hak Ibadah Warga”

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan PT HDP dalam RDPU soal akses Musala Ar Rahman di Bekasi. Sengketa pembukaan tembok perumahan memicu debat tata tertib, kepatuhan pada keputusan DPR, dan perlindungan hak konstitusional warga untuk beribadah.

Aspirasimediarakyat.com — Amarah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meledak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas sengketa akses Musala Ar Rahman di Perumahan Vasana dan Neo Vasana Bekasi setelah pengembang PT Hasana Damai Putra dinilai tidak menjalankan hasil rapat sebelumnya, memicu pengusiran dari ruang sidang dan menyalakan kembali perdebatan tentang kewenangan DPR, tata tertib persidangan, serta hak warga atas fasilitas ibadah yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), menjadi panggung ketegangan terbuka antara legislator dan pihak pengembang. Habiburokhman, politikus Partai Gerindra, mengecam keras sikap PT Hasana Damai Putra (HDP) yang dianggap mengabaikan keputusan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses menuju Musala Ar Rahman.

Insiden ini merupakan kali ketiga Komisi III DPR menggelar RDPU terkait persoalan tersebut. Substansi yang dibahas masih sama: penolakan akses menuju musala yang berada di luar kawasan perumahan, sehingga warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah dengan segala risiko yang menyertai.

Habiburokhman awalnya mempertanyakan komitmen pengembang dalam melaksanakan hasil keputusan rapat terdahulu. Ketika pihak pengembang menyebut ada warga dari cluster yang keberatan, ia langsung memotong. “Bukan urusan anda, anda jawab atau anda yang keluar,” ujarnya tegas.

Pengembang mencoba memberi penjelasan lebih lanjut. “Saya jawab, tapi saya perlu sampaikan,” katanya. Namun Habiburokhman menegaskan, “Gak perlu. Jawab saja yang saya tanya, kenapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III?”

Baca Juga :  "Program Makan Gratis Diuji Krisis, Lonjakan Keracunan Ungkap Celah Sistem Pengawasan"

Baca Juga :  Editorial: "Di Balik Kecepatan Whoosh, Ada Kejujuran yang Hilang"

Baca Juga :  "Pidato Kenegaraan Dinilai Tak Menyentuh Realitas Penuh, Todung Mulya Lubis Soroti Minimnya Kritik Diri Presiden"

Dalam penjelasannya, perwakilan HDP membantah telah menolak keputusan DPR. “Kami bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Tapi keputusan tersebut sampai saat ini tidak bisa dijalankan karena ada kendala,” ujarnya.

Kendala yang dimaksud adalah adanya sebagian warga cluster yang menolak pembongkaran tembok untuk membuka akses ke musala. Menurut pengembang, penolakan itu bahkan disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024, disertai ancaman tuntutan hukum apabila tembok dibuka.

Habiburokhman menilai alasan tersebut tidak baru dan sama dengan poin yang telah dibahas pada rapat sebelumnya. “Ya itu hal yang sama dengan poin pertama, ya terus lanjutin,” katanya, sebelum akhirnya situasi memanas ketika pengembang meminta agar tidak dipotong penjelasannya.

Ketegangan mencapai puncak saat Habiburokhman menyatakan, “Saya yang ngatur pak. Anda keluar. Coba pamdal dikeluarkan ini orang udah gak efektif rapat dengan dia. Keluar, keluar. Anda sudah diingatkan tiga kali. Ini menghalangi pembangunan musala anda ini.” Perintah itu diikuti keluarnya perwakilan pengembang dari ruang sidang.

Habiburokhman kemudian menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang MD3, pimpinan komisi memiliki kewenangan mengatur jalannya rapat dan menjaga ketertiban persidangan. Ia menilai sikap pengembang telah melanggar tata tertib karena mencoba mengendalikan alur pembahasan.

Menurutnya, dalam rapat sebelumnya telah disepakati sejumlah solusi, mulai dari memagari lingkup musala hingga membuka tembok perumahan sebagai akses. “Mereka sepakat waktu rapat kemarin. Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan. Gak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musala,” ujarnya.

Sejumlah anggota dewan mengaku prihatin atas berulangnya kebuntuan. Mereka menilai polemik ini bukan semata soal tembok fisik, melainkan tentang kepatuhan terhadap keputusan forum resmi negara dan penghormatan terhadap hak warga untuk beribadah.

Dalam perspektif hukum, akses terhadap fasilitas ibadah menyentuh ranah hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah. Ketika akses tersebut terhambat oleh konflik tata kelola kawasan, negara melalui wakil rakyatnya berkewajiban memediasi dan memastikan solusi berjalan.

Namun logika publik terusik ketika keputusan forum resmi yang telah disepakati berubah menjadi sekadar arsip notulen tanpa daya paksa, sementara warga dipaksa berputar-putar secara harfiah dan simbolik demi mencapai rumah ibadah; rapat digelar berulang kali, argumen diputar ulang seperti kaset usang, dan tembok yang mestinya menjadi batas fisik justru menjelma metafora keras kepala tata kelola yang abai pada substansi hak dasar.

“Ketika keputusan bersama tak dijalankan tanpa alasan hukum yang kuat, yang tercederai bukan hanya kewibawaan lembaga, melainkan rasa keadilan warga yang menggantungkan harapan pada mekanisme demokrasi. Hak beribadah tidak boleh tersandera oleh tarik-menarik kepentingan administratif yang tak kunjung usai.”

Baca Juga :  "FSGI Soroti Lonjakan Keracunan MBG, Narasi Sukses Dinilai Abaikan Realitas Lapangan"

Baca Juga :  "Rp39 Triliun untuk Bulog, Taruhan Besar Ketahanan Pangan Nasional"

Baca Juga :  "Kepemilikan 41 Dapur MBG oleh Anak Legislator Picu Polemik: Audit BGN Kini Jadi Tuntutan Publik"

Di sisi lain, keberatan sebagian warga cluster juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum. Persoalannya terletak pada bagaimana keputusan rapat DPR—sebagai forum representatif—diterjemahkan dalam langkah konkret tanpa mengabaikan prosedur hukum yang sah.

Habiburokhman menegaskan pengusiran dilakukan semata karena pelanggaran tata tertib. “Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib. Di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan tadi malah dia yang mengatur lalu lintas persidangan dan sudah tidak efektif,” katanya.

Peristiwa ini kembali membuka sorotan publik terhadap etika pihak eksternal dalam forum resmi DPR. Ruang sidang bukan arena debat bebas tanpa aturan, melainkan forum konstitusional dengan tata tertib yang mengikat seluruh peserta, termasuk undangan.

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan betapa persoalan tata ruang perumahan dapat berkelindan dengan hak konstitusional warga. Pembangunan kawasan hunian tidak bisa dilepaskan dari kewajiban menyediakan dan menjamin akses terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Ketika tembok berdiri lebih tinggi daripada komitmen terhadap hak dasar, yang retak bukan hanya beton, melainkan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi kepentingan mereka. Sengketa Musala Ar Rahman kini menjadi cermin bagaimana hukum, tata tertib, dan keberpihakan pada hak warga diuji di ruang sidang, sementara rakyat menunggu kepastian bahwa keputusan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjelma tindakan nyata yang adil dan terukur.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *