Aspirasimediarakyat.com — Lonjakan utang pemerintah yang menembus Rp 9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 bukan sekadar angka statistik fiskal, melainkan sinyal keras tentang arah pembiayaan negara, ketahanan anggaran, dan konsistensi kepatuhan terhadap rambu hukum Undang-Undang Keuangan Negara di tengah defisit yang merangkak naik serta sorotan lembaga pemeringkat global yang mulai mengubah nada penilaiannya terhadap risiko fiskal Indonesia.
Data resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir 2025 mencapai Rp 9.637,90 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan semester I 2025 yang berada di level Rp 9.138,05 triliun. Kenaikan lebih dari Rp 499 triliun dalam setengah tahun mencerminkan percepatan pembiayaan yang patut dicermati dalam lanskap ekonomi global yang masih bergejolak.

Komposisi utang masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 87,02 persen dari total kewajiban. DJPPR menyatakan pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur guna mencapai portofolio optimal serta mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Pernyataan itu menjadi narasi resmi bahwa pembiayaan dilakukan dalam koridor kehati-hatian fiskal.
Secara nominal, porsi utang dari SBN mencapai Rp 8.387,23 triliun. Sisanya berasal dari pinjaman, baik bilateral maupun multilateral, sebesar Rp 1.250,67 triliun. Struktur ini menunjukkan ketergantungan tinggi pada instrumen pasar keuangan, yang membuat stabilitas utang sensitif terhadap dinamika suku bunga, kepercayaan investor, serta fluktuasi nilai tukar.
Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Desember 2025 tercatat 40,46 persen. Angka tersebut naik dibandingkan semester awal 2025 yang sebesar 39,86 persen. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB, sehingga secara hukum posisi saat ini masih berada dalam batas aman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rasio utang masih terkendali. Ia menyatakan selama defisit APBN berada di bawah 3 persen dan rasio utang di bawah 40 persen terhadap PDB, kondisi fiskal dapat dikategorikan prudent bahkan menurut standar internasional paling ketat. Pernyataan itu disampaikan pada Oktober 2025 sebagai penegasan optimisme pemerintah terhadap kesehatan fiskal.
Namun data terbaru menunjukkan defisit APBN 2025 membengkak hingga 2,92 persen dari PDB, semakin mendekati ambang batas 3 persen yang menjadi pagar disiplin fiskal. Secara teknis masih di bawah batas, tetapi jaraknya makin tipis. Dalam pengelolaan fiskal, selisih desimal bukan sekadar angka, melainkan ruang gerak kebijakan yang menyempit.
Pada 5 Februari 2026, lembaga pemeringkat global Moody’s Investors Service menurunkan prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Langkah tersebut tidak langsung menurunkan rating, tetapi menjadi sinyal peringatan atas potensi tekanan fiskal dan risiko pembiayaan ke depan.
Purbaya menanggapi penilaian tersebut dengan menekankan bahwa pemerintah selalu mampu dan mau memenuhi kewajiban utangnya. Ia menyebut lembaga pemeringkat pada dasarnya menilai kemampuan dan kemauan membayar, dan dua aspek itu dinilai tetap terjaga oleh pemerintah Indonesia.
Secara regulatif, penurunan prospek bukanlah vonis gagal bayar. Namun dalam praktik pasar keuangan, perubahan outlook dapat memengaruhi persepsi risiko, premi bunga, dan biaya penerbitan SBN berikutnya. Setiap kenaikan yield sekecil apa pun berarti tambahan beban bunga yang pada akhirnya ditanggung APBN.
Dalam kerangka hukum fiskal, disiplin defisit dan rasio utang adalah instrumen menjaga keberlanjutan. Tetapi keberlanjutan tidak hanya soal patuh pada batas 60 persen atau 3 persen; ia juga menyangkut kualitas belanja, efektivitas pembiayaan, dan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi riil.
“Jika utang terus bertambah sementara pertumbuhan melambat, maka rasio dapat melonjak bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena fondasi ekonomi melemah; dan ketika biaya bunga menyedot ruang fiskal yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial, maka utang berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban struktural yang membatasi masa depan generasi berikutnya, seperti mesin raksasa yang terus berputar tetapi menggerus daya beli rakyat secara perlahan.”
Kenaikan utang tidak boleh dianggap sekadar permainan angka di layar presentasi. Setiap triliun rupiah adalah komitmen pembayaran yang bersumber dari pajak rakyat, penerimaan negara, dan efisiensi belanja. Transparansi penggunaan utang menjadi syarat mutlak agar legitimasi publik tetap terjaga.
Ketika ruang fiskal tergerus bunga dan cicilan, rakyat berhak bertanya apakah setiap rupiah utang benar-benar menjelma menjadi infrastruktur produktif, layanan publik berkualitas, dan perlindungan sosial yang konkret. Utang yang tidak menghadirkan manfaat nyata adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang membebani mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan kebijakan.
Negara tidak boleh menjadikan batas 60 persen sebagai tameng retoris untuk mengabaikan kualitas pengelolaan. Kepatuhan formal tanpa evaluasi substansial hanya akan melahirkan ilusi aman di atas fondasi yang rapuh.
Secara makro, pemerintah memang memiliki ruang legal dan kapasitas pembayaran. Namun keberlanjutan fiskal menuntut lebih dari sekadar kemampuan bayar; ia menuntut konsistensi reformasi perpajakan, pengendalian belanja, serta penguatan basis produksi nasional agar pertumbuhan mampu mengimbangi laju penambahan utang.
Perubahan outlook dari Moody’s menjadi pengingat bahwa pasar global memantau disiplin fiskal Indonesia. Dalam ekonomi terbuka, reputasi kredit bukan sekadar simbol, melainkan faktor penentu biaya modal dan arus investasi.
Rakyat mendengar angka triliunan itu dengan kegelisahan yang wajar, rakyat melihat grafik rasio yang merayap naik, rakyat bersuara menuntut akuntabilitas, dan rakyat bergerak menjaga agar utang tetap menjadi alat pembangunan, bukan jerat fiskal; sebab keadilan anggaran bukan hanya soal seimbangnya neraca, tetapi tentang keberanian negara memastikan setiap kebijakan pembiayaan berpihak pada kepentingan publik yang luas dan berkelanjutan.


















