“Sri Mulyani Tegaskan Optimalisasi Pajak Tanpa Tarif Baru di RAPBN 2026”

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, di tengah isu pengunduran dirinya dan setelah rumah pribadinya dijarah.

Aspirasimediarakyat.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif yang sudah berlaku dalam upaya mengejar target penerimaan negara tahun 2026. Meski target pajak dinaikkan hingga Rp 2.357,71 triliun, angka tersebut akan dicapai dengan memperkuat kepatuhan dan penegakan aturan yang ada.

Pernyataan itu muncul dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025). Sri Mulyani menekankan bahwa kebutuhan negara memang semakin besar, tetapi strategi pemerintah bukan dengan menekan masyarakat melalui kebijakan pajak baru, melainkan dengan memperbaiki tata kelola dan kepatuhan pajak.

Menurutnya, kesalahpahaman publik kerap terjadi karena setiap target kenaikan penerimaan negara dianggap identik dengan penambahan beban pajak. Padahal, kebijakan fiskal yang diterapkan lebih menitikberatkan pada enforcement atau penguatan pengawasan, serta peningkatan compliance atau kepatuhan wajib pajak.

Dalam kerangka hukum perpajakan nasional, langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberi ruang bagi negara untuk meningkatkan penerimaan tanpa mengubah struktur tarif, melainkan dengan memastikan pemungutan berjalan efektif.

Faktor kepatuhan wajib pajak menjadi titik tekan utama. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia masih di bawah rata-rata negara G20. Rendahnya kepatuhan, baik karena kelalaian maupun penghindaran pajak, menjadi tantangan yang berusaha dibenahi melalui digitalisasi sistem perpajakan, termasuk implementasi Coretax.

Selain penegakan kepatuhan, Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap berpihak kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Bagi pelaku usaha kecil dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, tarif PPh Final hanya 0,5 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari affirmative action agar UMKM tidak terbebani struktur pajak seperti perusahaan besar yang dikenai tarif PPh Badan sebesar 22 persen.

Selain UMKM, pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta tetap dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pemerintah juga memastikan insentif untuk sektor esensial tetap berlaku, seperti pembebasan PPN di bidang kesehatan dan pendidikan.

Langkah-langkah ini menegaskan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Mereka yang memiliki kemampuan finansial tetap diminta patuh membayar pajak, sementara kelompok lemah mendapatkan perlindungan melalui insentif dan pembebasan.

RAPBN 2026 juga mencatat target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692,01 triliun, meningkat 12,8 persen dari outlook 2025. Peningkatan ini bukan hanya dari pajak, tetapi juga dari kepabeanan dan cukai yang ditargetkan naik menjadi Rp 334,30 triliun.

Kenaikan target tersebut sejalan dengan peningkatan belanja negara yang dipatok Rp 3.786,5 triliun pada 2026, naik 7,3 persen dari outlook tahun sebelumnya. Belanja ini mencakup kebutuhan kementerian/lembaga hingga program non-KL yang dirancang untuk menopang pembangunan.

Baca Juga :  "Indonesia Kaya Devisa, Tapi Rasio Penerimaan Negara Masih Tertinggal Jauh Sekali"

Dari sisi regulasi, komitmen tidak menambah pajak baru menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas kebijakan fiskal. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 sudah memberikan kerangka cukup luas bagi pemerintah dalam melakukan reformasi, sehingga prioritas ke depan adalah memastikan pelaksanaan efektif di lapangan.

Kebijakan ini juga menepis kekhawatiran publik bahwa pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan baru yang berpotensi menambah beban masyarakat. Sebaliknya, pendekatan berbasis kepatuhan menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan keadilan fiskal.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah resistensi sebagian kalangan terhadap pengetatan pengawasan dan penindakan. Penguatan compliance berarti penghindaran pajak akan semakin sulit dilakukan, baik bagi individu maupun korporasi.

Editorial ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menambah jenis pajak baru adalah langkah yang bijak, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih tidak stabil. Optimalisasi pengawasan dan kepatuhan adalah strategi realistis yang sejalan dengan prinsip hukum dan regulasi perpajakan nasional.

Namun, konsistensi implementasi menjadi kunci. Tanpa pengawasan ketat dan sistem digital yang solid, target penerimaan berisiko tidak tercapai. Apalagi praktik penghindaran pajak dan ekonomi informal di Indonesia masih tinggi.

Ke depan, pemerintah perlu memastikan sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai alat penghimpun dana, tetapi juga instrumen pemerataan. Pajak harus diposisikan sebagai gotong royong fiskal, di mana kontribusi masyarakat berbanding lurus dengan perlindungan dan manfaat yang diberikan negara.

Jika strategi ini dijalankan dengan transparan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola keuangan negara akan semakin kuat. Kepatuhan pajak pun dapat meningkat, bukan karena paksaan, tetapi karena adanya rasa adil dan legitimasi dalam sistem perpajakan.

Refleksi yang dapat diambil adalah bahwa pajak bukan semata kewajiban finansial, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam membangun bangsa. Menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial harus terus menjadi kompas dalam setiap kebijakan fiskal.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *