“Pemerintah Perketat Pasar Modal, Saham Gorengan Dinyatakan Musuh Ekonomi Publik”

Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap praktik manipulasi saham di tengah volatilitas IHSG. Penertiban saham gorengan, percepatan demutualisasi BEI, dan penyesuaian free float dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pasar modal berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah kembali menegaskan garis keras terhadap praktik manipulasi saham di tengah gejolak pasar modal nasional, ketika koreksi Indeks Harga Saham Gabungan dan sentimen global membuka ruang spekulasi yang rawan disalahgunakan, sehingga isu penegakan hukum, integritas regulasi, dan perlindungan kepentingan investor publik menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus memastikan pasar modal berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik share pricing atau saham gorengan yang dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan sesaat.

Menurut Airlangga, praktik spekulatif semacam itu tidak hanya merusak mekanisme pasar, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan yang menjadi fondasi utama pasar modal modern.

“Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menoleransi, sekali lagi, pemerintah tidak menoleransi, praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa manipulasi pasar modal memiliki dampak berlapis, mulai dari distorsi harga saham, kerugian investor ritel, hingga erosi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  "RUU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Ancaman Independensi Mengintai"

Baca Juga :  "Rasio Pajak Tertahan, Potensi Negara Terlepas"

Baca Juga :  "Gadai Non-Emas Dominan di Tengah Kilau Harga Emas"

Dalam perspektif makroekonomi, Airlangga menilai kepercayaan pasar merupakan prasyarat utama untuk menarik arus modal asing langsung atau Foreign Direct Investment yang dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menjaga kesinambungan pembangunan.

Pemerintah, kata dia, tidak akan bekerja sendiri. Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang melanggar regulasi bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta undang-undang sektor jasa keuangan.

“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Airlangga, menekankan komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum ekonomi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah tekanan signifikan di pasar modal domestik pasca pengumuman hasil review dan rebalancing indeks oleh Morgan Stanley Capital International, yang memicu koreksi tajam IHSG dalam beberapa hari perdagangan.

Data perdagangan menunjukkan IHSG turun dari level 8.980,23 pada penutupan Selasa, 27 Januari 2026, menjadi 8.232,20 pada Kamis, sebelum kembali menguat ke posisi 8.329,61 pada penutupan Jumat.

Volatilitas ini membuka ruang spekulasi yang kerap dimanfaatkan oleh aktor tidak bertanggung jawab untuk menggiring harga saham tertentu demi kepentingan sempit. Praktik semacam ini adalah perampokan kepercayaan publik yang dibungkus jargon pasar bebas dan merampas hak investor kecil untuk mendapatkan perlindungan yang adil.

Dalam situasi seperti ini, pasar modal berubah menjadi arena asimetris, tempat segelintir pihak bermain di atas informasi dan kuasa, sementara mayoritas investor dipaksa menanggung risiko yang tidak sebanding dengan kapasitasnya.

Untuk meredam sentimen negatif dan memperkuat fondasi tata kelola, pemerintah mengumumkan percepatan penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar dapat diproses pada tahun ini.

“Langkah demutualisasi dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mengurangi potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa.”

Baca Juga :  "Menteri KKP Punya Saham Tambang Emas Raksasa, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan"

Baca Juga :  Pariwisata Palembang Terdampak Pemangkasan Anggaran, Wisata Menara Ampera Ditutup Sementara

Baca Juga :  Hypermarket: Dari Jaya ke Senja, Menyesuaikan Diri atau Menghilang

“Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan dan BEI juga menyiapkan penyesuaian aturan batas kepemilikan saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang ditargetkan mulai berlaku Februari 2026.

Kebijakan ini diharapkan memperluas basis kepemilikan publik, meningkatkan likuiditas saham, serta mempersulit praktik pengendalian harga oleh kelompok tertentu.

Namun di balik berbagai langkah teknokratis tersebut, publik menuntut lebih dari sekadar perubahan aturan. Ketika manipulasi pasar dibiarkan berulang, hukum kehilangan wibawa dan pasar modal menjelma kasino legal yang menghisap tabungan rakyat kecil tanpa ampun.

Peringatan pemerintah terhadap saham gorengan menjadi ujian serius apakah negara benar-benar hadir melindungi kepentingan publik atau sekadar meredam gejolak sesaat. Integritas pasar modal tidak hanya ditentukan oleh indeks dan regulasi, tetapi oleh keberanian menegakkan hukum secara konsisten agar pasar menjadi ruang yang adil, sehat, dan berpihak pada masa depan ekonomi rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *