Hukum  

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tom Lembong, Ini Daftarnya.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sembilan orang tersebut merupakan pihak swasta.

“Tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).

Daftar Tersangka

Sembilan tersangka tersebut adalah:

  1. TWN, Direktur Utama PT AP
  2. WN, Presiden Direktur PT AF
  3. AS, Direktur Utama PT SUJ
  4. IS, Direktur Utama PT MSI
  5. PSEP, Direktur PT MT
  6. HAT, Direktur PT DSI
  7. ASB, Direktur Utama PT KTM
  8. HFH, Direktur Utama PT BMM
  9. ES, Direktur PT PDSU

Kronologi Kasus

Qohar menjelaskan peran perusahaan dalam kasus tersebut. Pada 2015, pemerintah menggelar rapat koordinasi bidang perekonomian yang memperkirakan Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton pada Januari hingga April 2016. Meski demikian, rapat tersebut tidak pernah memutuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula.

Selama bulan November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, memerintahkan manajer senior PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM. Pertemuan yang digelar sebanyak empat kali itu membahas penunjukan perusahaan yang akan mengimpor gula. “Delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan,” kata Qohar.

Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan Tom Lembong meneken surat penugasan PT PPI untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton untuk stabilisasi harga. “Penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula,” kata Qohar.

PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah. Setelah itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Qohar mengatakan bahwa komoditas yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, dan impor hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Geledah Kantor Visi Law Office

Pada 7 Juni 2016, Tom Lembong juga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton. Qohar menjelaskan bahwa PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula dijual oleh swasta ke pasaran lewat distributor dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13 ribu per kilogram.

PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan. Kejaksaan mengatakan bahwa langkah Tom Lembong dan para tersangka menyebabkan tujuan stabilisasi harga tidak tercapai.

Berkas Hampir Tuntas

Kejaksaan Agung hampir merampungkan penyidikan kasus Tom Lembong. Selanjutnya, Kejagung akan bersiap untuk melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke pengadilan. “Yang pasti, biasanya kalau Tom Lembong sudah diperiksa untuk tersangka ini, dan tersangka ini sudah diperiksa untuk Tom, berarti penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,” ucap Hari di Kejagung seperti dikutip Rabu (15/1).

Sementara itu, Tom Lembong mengatakan bahwa pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meski tidak akan mudah. Hal tersebut disampaikan Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *