Hukum  

“Jejak Licin Dana Jalan: KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Korupsi Proyek Mempawah”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rukijo dan ASN PUPR Desi Meriana untuk mengonfirmasi peran mereka dalam proses anggaran dan pelaksanaan proyek jalan di Mempawah.

Aspirasimediarakyat.comDi balik proyek jalan yang konon dibangun untuk membuka akses rakyat pedesaan, terselip aroma busuk korupsi yang menggerogoti pondasi kepercayaan publik. Masyarakat kembali disuguhi pemandangan lama: uang negara yang semestinya menjadi jalan menuju kemakmuran, justru menjadi jalan pintas bagi para tikus berdasi menuju kekayaan pribadi. KPK kini menyorot proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat—sebuah kasus yang kembali menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan pusat dan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2025), dalam rangka memperdalam konstruksi kasus yang telah menjerat tiga orang tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain Rukijo, seorang aparatur sipil negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Desi Meriana, juga dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang sama. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi peran dan tanggung jawab para pihak dalam proses anggaran maupun pelaksanaan proyek di lapangan,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian ini memperluas spektrum penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah menduga adanya keterlibatan pejabat lintas instansi dalam penyalahgunaan dana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana yang seharusnya memperbaiki infrastruktur rakyat kecil justru diduga dialihkan melalui mark up anggaran dan rekayasa tender.

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Memanas, Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum Jaga Kredibilitas Publik"

Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: KPK Jerat Eks Menteri, Publik Tuntut Keadilan"

Baca Juga :  "Polisi Ungkap Bandar Sabu di OKU, Jaringan Terus Diburu"

KPK juga tak menutup kemungkinan bahwa aliran dana korupsi itu menembus lapisan politik daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam proyek tersebut. Ria diduga mengetahui detail penganggaran dan pelaksanaan proyek saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

“Posisi kepala daerah tentu mengetahui proses dari perencanaan hingga realisasi proyek. Kami dalami sejauh mana pengetahuan dan peran yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga proyek jalan ini dikondisikan sejak tahap perencanaan agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Pola klasik korupsi daerah: panitia lelang fiktif, laporan kemajuan palsu, dan volume pekerjaan yang dimanipulasi. Anggaran membengkak, jalan tak kunjung rampung, rakyat yang jadi korban.

“Dalam operasi penggeledahan sebelumnya, KPK telah menurunkan tim ke 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Penggeledahan berlangsung pada 25–29 April 2025, dengan menyasar rumah pribadi, kantor kontraktor, dan sejumlah instansi pemerintahan daerah. Dari operasi itu, penyidik berhasil menyita dokumen keuangan, bukti elektronik, serta catatan proyek yang diduga memuat aliran dana haram.”

“Ya betul, penyidik KPK telah dan masih melakukan kegiatan upaya paksa dalam rangka penyidikan. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Bukti-bukti tersebut menjadi landasan untuk memetakan alur penganggaran proyek jalan yang diduga bernilai puluhan miliar rupiah. Menurut sumber internal di KPK, indikasi awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan nilai pekerjaan riil di lapangan. Artinya, sebagian besar dana yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan justru menguap sebelum sampai ke titik pengerjaan.

Jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal empat tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Namun sebagaimana banyak kasus serupa, rakyat selalu jadi pihak paling dirugikan. Jalan yang seharusnya mempermudah mobilitas ekonomi petani dan pedagang kecil, kini berubah menjadi simbol kelicikan pejabat. Sementara sebagian oknum menikmati hasilnya di balik meja rapat berpendingin udara, masyarakat di pelosok masih harus melintasi jalan berlumpur yang tak pernah tuntas dibangun.

Para garong berdasi yang bersembunyi di balik proyek rakyat sejatinya tidak sekadar mencuri uang negara—mereka merampas hak warga untuk hidup layak. Setiap rupiah yang dikorupsi di proyek infrastruktur adalah penundaan kemajuan; setiap meter jalan yang tak selesai adalah penjara bagi kesejahteraan rakyat kecil.

Baca Juga :  "Penggeledahan Bea Cukai dan Jejak POME: Limbah Sawit yang Menyeret Aparat Negara"

Baca Juga :  "Politik Tanpa Filsafat, Hukum Kehilangan Arah Keadilan"

Meski begitu, KPK menegaskan langkahnya bukan hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga memperkuat tata kelola dana transfer daerah agar tidak lagi mudah dimanipulasi. Kementerian Keuangan pun diminta melakukan audit internal atas distribusi Dana Alokasi Khusus di seluruh kabupaten/kota, terutama proyek infrastruktur yang rawan praktik korupsi berjamaah.

Dalam konteks hukum administrasi, pemeriksaan terhadap Rukijo menjadi krusial karena posisinya di Kementerian Keuangan memberi akses langsung pada mekanisme pencairan dana perimbangan. Jika terbukti ada manipulasi dari pusat, maka kasus ini bisa menjalar lebih jauh hingga menembus lingkar birokrasi kementerian.

Pakar hukum publik Universitas Tanjungpura, Prof. Dwi Herlambang, menilai kasus ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan sistem pengawasan lintas instansi. “Selama ini mekanisme kontrol antarkementerian dan pemerintah daerah masih lemah. Ini yang dimanfaatkan untuk memuluskan proyek fiktif,” ujarnya.

Sementara itu, publik menunggu ketegasan KPK dalam menindak bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga otak perencana di balik layar. Sebab, sebagaimana banyak kasus korupsi daerah lainnya, pemain utama sering kali justru bersembunyi di balik tanda tangan pejabat tinggi.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. KPK juga telah menyiapkan tim tambahan untuk menelusuri jejak aliran dana ke rekening pribadi maupun perusahaan rekanan yang terafiliasi dengan tersangka.

Kasus proyek jalan Mempawah bukan sekadar soal korupsi, melainkan potret getir bagaimana pembangunan yang seharusnya jadi jalan menuju kemakmuran justru dijadikan jalan pintas menuju kerakusan. Di balik lubang-lubang aspal itu, tersimpan lubang moral yang lebih dalam—diciptakan oleh para pengkhianat amanah publik yang menganggap uang rakyat sebagai harta rampasan perang.

Namun publik masih berhak berharap: agar jalan yang rusak diperbaiki, bukan hanya secara fisik tapi juga moral. KPK masih punya kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, dan bahwa setiap langkah penegakan hukum, sekecil apa pun, adalah bagian dari perjalanan panjang bangsa menuju keadilan yang sesungguhnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *