Aspirasimediarakyat.com — Desakan agar Satuan Brimob direposisi dari pengamanan sipil menguat setelah tewasnya remaja 14 tahun di Tual, Maluku, memantik perdebatan tajam tentang batas penggunaan kekuatan, akuntabilitas institusional Polri, serta urgensi reformasi doktrin dan pelatihan aparat di tengah tuntutan publik atas perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang transparan, profesional, serta proporsional dalam setiap operasi keamanan di ruang-ruang kehidupan warga.
Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm itu mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh telungkup.
Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Kematian ini segera memicu gelombang kritik publik dan memperluas sorotan terhadap pola pelibatan Brimob dalam pengamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil.
Polda Maluku kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir mengakui adanya kelemahan dalam tubuh institusi. “Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Johnny menegaskan Polri mengapresiasi setiap kritik masyarakat dan menjadikannya bahan evaluasi. Namun ia juga menilai pelibatan Brimob pada satuan kewilayahan, khususnya di wilayah timur Indonesia, masih sangat membantu Polda dan Polres dalam menjaga stabilitas keamanan.
Di sisi lain, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan kematian korban berinisial AT bukan sekadar peristiwa biasa. Ia menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan berulang yang bersifat struktural. “Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat,” ujarnya.
Analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto turut merespons desakan penarikan Brimob dari pengamanan sipil. Menurutnya, solusi bukan menarik sepenuhnya, melainkan mereposisi peran secara jelas. “Brimob seharusnya difokuskan pada penanganan situasi berisiko tinggi seperti konflik bersenjata, terorisme, atau kerusuhan besar, bukan pengamanan rutin,” katanya.
Bambang menilai kasus kekerasan yang diduga melibatkan personel Brimob harus dimaknai sebagai sinyal pembatasan penggunaan kekuatan. Kritik masyarakat, menurut dia, menunjukkan adanya persoalan pada batas praktik di lapangan yang perlu dibenahi melalui evaluasi menyeluruh.
Secara normatif, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam berbagai peraturan internal yang menekankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pelibatan satuan dengan karakter paramiliter dalam patroli cipta kondisi memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian antara mandat operasional dan pendekatan humanis yang diwajibkan dalam interaksi dengan warga.
“Ketika kendaraan taktis menyusuri gang-gang permukiman dan helm taktikal menjadi simbol kehadiran negara, publik bertanya apakah pendekatan yang dirancang untuk menghadapi ancaman bersenjata patut diterapkan dalam ruang sosial yang rapuh; sebab setiap kekeliruan kecil dalam penggunaan kekuatan dapat berubah menjadi tragedi besar yang meruntuhkan kepercayaan, dan retorika “oknum” terasa seperti selimut tipis yang tak cukup menahan dinginnya rasa ketidakadilan yang merayap di benak masyarakat.”
Reformasi tidak boleh berhenti pada tes narkoba, rekrutmen, atau rotasi jabatan semata. Bambang menekankan perlunya perbaikan doktrin penggunaan kekuatan, kurikulum pendidikan yang lebih humanis, pelatihan berbasis HAM, serta penegakan hukum transparan terhadap anggota yang melanggar.
Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa anak dalam situasi pengamanan yang seharusnya melindungi. Setiap kekerasan yang melampaui batas kewenangan adalah noda serius bagi prinsip negara hukum yang wajib dibersihkan dengan reformasi nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Data kekerasan kepolisian yang kerap menjadi sorotan publik memperlihatkan bahwa problem ini tidak berdiri sendiri. Dalam kerangka hukum, akuntabilitas pidana dan etik memang telah berjalan, tetapi pertanggungjawaban struktural menuntut evaluasi kebijakan dan pola penugasan yang lebih mendasar.
Polri menyatakan akan melaksanakan evaluasi menyeluruh atas pelibatan Brimob dalam pengamanan sipil. Langkah ini diharapkan tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek substansial tentang kapan, di mana, dan dalam kondisi apa satuan khusus dikerahkan.
Penegakan hukum terhadap Bripda Mesias melalui proses pidana dan etik menjadi ujian konsistensi. Proses banding yang terbuka menunjukkan adanya ruang hukum bagi tersangka, sekaligus menjadi indikator transparansi institusi dalam menghadapi sorotan publik.
Rakyat berhak atas rasa aman tanpa rasa takut terhadap aparat yang seharusnya melindungi. Ketika negara memegang monopoli penggunaan kekuatan, tanggung jawab moral dan hukum yang menyertainya jauh lebih besar daripada sekadar menjaga ketertiban; ia harus memastikan bahwa setiap tindakan aparat terukur, diawasi, dan berpijak pada penghormatan terhadap martabat manusia, karena keamanan yang sejati hanya lahir dari keadilan yang dirasakan nyata oleh masyarakat.



















